23 September 2013
Kapal Costa Concordia menabrak kapal dan setengah karam, menewaskan 32 orang.
Kapten kapal pesiar Costa
Concordia menyebut juru mudinya asal Indonesia sebagai penyebab
kecelakaan yang membuat kapal karam di lepas pantai Italia, Januari
tahun lalu.
Kapten Francesco Schettino mengatakan kepada
hakim di kota Grosseto bahwa juru mudi tak mengindahkan perintahnya agar
kecepatan kapal dikurangi."Ia membawa kapal ke arah yang salah dan kami menabrak (karang)," katanya.
Menurut Schettino kecelakaan Costa Concordia disebabkan oleh kesalahan dan keterlambatan respons dari juru mudi.
"Jika tidak ada keterlambatan dan kesalahan, kapal ini bisa berhenti," kata Schettino.
Ancaman 20 tahun penjara
Saksi ahli yang dihadirkan di pengadilan mengatakan juru mudi memang tidak langsung melakukan apa yang diperintahkan kapten, namun keterlambatan melaksanakan perintah bukan sebagai penyebab kecelakaan."Saya ingin kapal melambat. Namun juru mudi tidak mengikuti perintah saya dengan benar." Francesco Schettino
Jika dinyatakan bersalah ia bisa dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Juru mudi ini, Klik bersama lima awak kapal lain, sudah dinyatakan bersalah, juga dengan dakwaan menyebabkan orang lain tewas, dalam persidangan bulan Juli lalu.
Ia dijatuhi vonis satu tahun delapan bulan.
Costa Concordia Klik menabrak karang di dekat Kepulauan Giglio pada 13 Januari 2012. Kapal roboh dan setengah karam, menyebabkan 32 orang meninggal dunia.
Kapal ini Klik berhasil ditegakkan dalam salah satu operasi penyelamatan kapal terbesar dalam sejarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar