Terdakwa yang namanya tidak boleh disebutkan hadir dalam sidang di London.
Hakim pengadilan Inggris
memutuskan bahwa seorang perempuan Muslim yang diadili di London harus
melepas niqab ketika memberikan kesaksian.
Hakim Peter Murphy memutuskan perempuan tersebut
boleh mengenakan niqab, penutup muka penuh, boleh diadili di pengadilan
tetapi dia harus melepas niqab ketika memberikan kesaksian dalam kasus
mengintimidasi saksi mata.Kasus ini diputus setelah perempuan berusia 23 tahun itu bersikukuh dia harus diperbolehkan mengenakan niqab ketika menjalani sidang karena hal itu merupakan bagian dari hak asasinya dan sesuai dengan budaya Inggris yang toleran. Dia mengatakan memperlihatkan wajahnya di depan umum tidak sesuai dengan keyakinannya.
Namun hakim mengatakan pengadilan perlu melihat wajahnya ketika dia memberikan kesaksian sehingga juri dapat memperhatikan reaksinya.
Dakwaan mengintimidasi
Wartawan BBC Naomi Grimley melaporkan hakim penegakkan keadilan harus diutamakan di atas praktek keagamaan seseorang di dalam masyarakat yang demokratis."Namun demikian, terdakwa yang dituduh melakukan intimidasi saksi mata boleh menutup wajahnya selama proses persidangan ketika ia tidak memberikan kesaksian," jelas Grimley.
Dalam sidang sebelumnya perempuan itu melepas niqab di ruang terpisah untuk diidentifikasi secara resmi oleh seorang polisi wanita. Dia menyatakan tidak bersalah atas dakwaan mengintimidasi.
Putusan hakim terjadi ketika seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri Inggris menyerukan debat tentang apakah niqab seharusnya dilarang di sekolah-sekolah. Pejabat itu mengatakan debat nasional perlu diadakan mengenai apakah anak-anak perempuan belia dipaksa menutup wajah mereka oleh keluarga.
"Tetapi banyak politikus Inggris bersikap hati-hati mengikuti langkahKlik Prancis dan Klik Belgia yang melarang pemakaian niqab di tempat-tempat umum dan pelanggarannya diancam dengan denda," lapor Naomi Grimley.
Sumber : BBC Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar