Di dalam kitab fiqih Al-fiqhul Islami Wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Disebutkan bahwa:
Sebelum
melakukan jima', pasangan suami istri itu membaca basmalah. Atau
membaca surat Al-Ikhlas (Qul Huwallahu ahad). Juga disunnahkan untuk
bertakbir, mengucapkan laa ilaaha illallah, serta mengucapkan doa (pilih
salah satu):"Bismillahil 'aliyyil 'azhim. Allahummaj'al-ha dzurriyyatan
thayyibah. In kunta Qaddarta an takhruja dzalika min shulbi." (Dengan
nama Allah Yang Maha Tinggi dan Agung. Ya Allah, jadikanlah dia
keturunan yang baik, jika Engkau menetapkannya keluar dari sulbiku.)
Allahumma
jannibnisy syaithana wa jannibisy syaithana maa razaqtani(HR Abu Daud).
(Artinya: Ya Allah, jauhkanlah aku dari syetan dan jauhkanlah syaitan
dari apa yang Engkau rizqikan kepadaku).
Tidak
menghadap kiblat, sebagai bentuk penghormatan kepada ka'bah yang mulia.
Mengenakan sesuatu menutupi tubuhnya. Sebagaimana hadits berikut ini
Dari 'Atabah bin Abdi As-Sulami bahwa apabila kalian mendatangi istrinya
(berjima'), maka hendaklah menggunakan penutup dan janganlah telanjang
seperti dua ekor himar. (HR Ibnu Majah)
Dimulai dengan mula'abah (percumbuan), berpelukan atau mencium. Bila
telah selesai, janganlah terburu-buru untuk menyudahinya. Karena boleh
jadi masing-masing tidak sama waktunya. Dimakruhkan untuk memperbanyak
percakapan pada saat sedang melakukannya. Dan sebaiknya tidak
meninggalkannya lebih dari 4 hari tanpa udzur. Bila hendak mengulangi
lagi, hendaklah mencuci farajnya (kemaluan) dan berwudhu' lagi. Sebab
dengan demikian, bisa memberikan kekuatan baru. Tidak disunnahkan untuk
melakukannya pada hari-hari tertentu seperti Senin atau Jumat. Meski
memang ada sebagian ulama yang mengajurkannya di hari Jumat.
HARAM melakukan jima' di dubur:
Dari
Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Dilaknat orang yang
menyetubuhi wanita di duburnya". (HR Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai)
Dari
Amru bin Syu'aib berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang
menyetubuhi wanita di duburnya sama dengan melakukan liwath (sodomi)
kecil.. (HR Ahmad)
HARAM
melakukan jima' dengan istri yang sedang mendapat haidh. Mereka
bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, "Haidh itu adalah suatu
kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di
waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci .
Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.. (QS
Al-Baqarah: 222)
Apabila bercumbu tidak sampai jima', para ulama berbeda pendapat menjadi tiga:
Pertama,
hukumnya tetap haram walau sekedar bercumbu saja. Alasannya untuk
mencegah bila sampai terjadi jima' yang sebenarnya. Mereka
mendasarkannya sebagai langkah saddan lidz-dzari'ah, atau tindakan
preventif.
Kedua,
membolehkan percumbuan asal tidak sampai kepada jima'. Dasarnya adalah
hadits berikut ini. Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah SAW
bersabda tentang laki-laki yang mencumbui istrinya saat haidh, "Lakukan
segala sesuatu kecuali nikah/jima'. (HR Jamaah kecuali Bukhari - Nailul
Authar)
Ketiga,
boleh buat orang tua tapi haram buat pemuda. Atau boleh buat mereka
yang mampu menahan gejolak syahwat tapi haram bagi mereka yang tidak
mampu menahannya.
Dibolehkan melakukan 'azl asalkan atas seizin istrinya.
Azl
itu adalah mencabut kemaluan sesaat sebelum terjadinya ejakulasi, agar
tidak sampai terjadi pembuahan. Praktek ini terjadi di masa shahabat di
mana Rasulullah SAW mengetahuinya, dan beliau mendiamkannya. Para ulama
membolehkan hukum 'azl ini, sebab pada prinsipnya memang tidak ada
larangan untuk itu. Asalkan istri rela menerimanya.
Dari Jabir berkata, ”Kami melakukan ‘azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur’an turun. (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Jabir berkata: ”Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya” (HR muslim).
Namun
Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah serta beberapa ulama lainnya
memakruhkan 'azl, lantaran Rasulullah SAW pernah mengatakan bahwa 'azl
itu termasuk pembunuhan yang tersembunyi. Namun Imam Al-Ghazali
memandang bahwa 'azl itu dibolehkan bila memang ada alasannya, seperti
banyak anak dan sebagainya.
Atas
dasar kebolehan melakukan 'azl inilah para ulama membolehkan pasangan
suami istri meminum obat penunda kehamilan (kontrasepsi), asalkan
bersifat temporal. Namun bila bersifat terus menerus, mereka
mengharamkannya.
Demikianlah pengertian saya tentang tata cara seks islami
yang saya ketahui dari berbagai sumber. Jika ada salah kata atau salah
arti dalam kutipan di atas saya mohon minta maaf dan apa bila anda tidak
berkenan tentang cara-cara di atas saya menghaturkan maaf buat kalian
semua. Semoga kutipan di atas dapat bermanfaat buat kalian semua dan
bisa menambah wawasan kalian semua.
ENGLISH
In the book Fiqh al - Islami Wa fiqhul Dr. Adillatuhu work . Wahbah Az - Zuhaili , mentioned that :Before doing Jima ' , the couple was read basmalah . Or reciting surat Al - Ikhlas ( Qul Huwallahu Munday ) . Also
disunnahkan to bertakbir , say laa ilaha illa Allah , and prayer (
choose one) : " Bismillahil ' aliyyil ' azhim . Allahummaj'al - ha
dzurriyyatan tayyibah . Kunta Qaddarta In an takhruja dzalika min shulbi
. " ( In the name of Allah the Most High and Supreme . O Allah, make him a good descent , if you set it out of sulbiku . )Syaithana jannibnisy Allahumma wa maa jannibisy syaithana razaqtani (Reported by Abu Dawud ) . ( Meaning : O Allah , keep me from the devil and the devil take away from what you rizqikan me ) .Not facing the Qiblah , as a form of homage to the noble Ka'bah . Wearing something covering his body . As
the following hadith of ' Atabah Abdi bin As- Sulami that if you go to
his wife ( berjima ' ) , then use the cover , and do not let bare as two
tails himar . ( Reported by Ibn Majah )Starting with mula'abah ( courtship ) , hugging or kissing . When you've finished , do not rush to finished off . Because it may not be the same each time . Dimakruhkan to reproduce the conversation at the time was doing . And should not leave more than 4 days without udzur . When you want to repeat again , let wash farajnya ( pubic ) and wudoo ' again . For then , could give new strength . Disunnahkan not to do it on certain days such as Monday or Friday . Although there are some scholars who did mengajurkannya on Friday .HARAM doing Jima ' in the rectum :Of Abi Hurairah . that the Prophet SAW said , " cursed the person who has intercourse with a woman in the anus " . ( Reported by Ahmad , Abu Dawud and An - Nasai )Of Amr bin Shoaib said that the Prophet SAW said , " The one who has
intercourse with a woman in the same conduct liwath anus ( sodomy )
small .. (Ahmad )HARAM doing Jima ' with the wife being received menstruation . They ask you about menstruation . Say , " it was a dirt Haidh . " Therefore you ought to keep away from women in time of menstruation , and do not approach them , before they are holy . If they have sacred , then intercourse with them was in a place that God commanded thee . Indeed, Allah loves those who repent and loves those who purify themselves .. ( Surat al - Baqara : 222 )If making out is not until Jima ' , the scholars differed into three :First , the law remains unlawful even just making out alone . The reason is to prevent when it came to happen jima ' truth. They base it as a step - dzari'ah lidz saddan , or preventive measures .Second , do not allow courtship origin until the jima ' . Essentially this is the following hadith . Of Anas bin Malik . that the Prophet SAW said about men who fondle her while menstruating ,
" Do everything except marriage / jima ' . ( HR Jama'ah except Bukhari -
Nailul Authar )Third , parents should make but forbidden for youth . Or for those who may be able to withstand the turmoil of lust but forbidden for those who are not able to hold him .Allowed practicing withdrawal provided that the permission of his wife .Azl it is to remove pubic shortly before ejaculation , so as not to occur. This practice occurs in the period in which the Companions of the Prophet knew , and he squelched . The law allows scholars ' azl this , because in principle there is no prohibition against it . Provided wives willing to accept .Jabir said , " We do ' azl in the Prophet was the Quran down . (Bukhari and Muslim )From Jabir said : " We do ' azl in the Prophet , and the Prophet heard but did not forbid it " (Reported by Muslim ) .But
Ash- Syafi'iyah and Al - Hanabilah well as several other scholars
memakruhkan ' azl , because the Prophet Muhammad had said that ' azl it
includes hidden murder . However, Imam Al - Ghazali's view that ' azl is permissible if there is a reason , as many children and so on .On
the basis of ability to do ' azl these clerics allow couples to take
medicine delay pregnancy ( contraception ) , as long as it is temporal .
But when is ongoing , they mengharamkannya .That is my understanding of the procedures to Islamic sex which I know from various sources . If
there is one word or one meaning in the quote above I am sorry and ask
what if you are not pleased about the ways above I do want to apologize
for all of you. Hopefully the above quote can be useful for all of you and all of you can add insight .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar