How Sex According to Islam - Cara Seks Menurut Agama Islam

Di dalam kitab fiqih Al-fiqhul Islami Wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Disebutkan bahwa:
Sebelum melakukan jima', pasangan suami istri itu membaca basmalah. Atau membaca surat Al-Ikhlas (Qul Huwallahu ahad). Juga disunnahkan untuk bertakbir, mengucapkan laa ilaaha illallah, serta mengucapkan doa (pilih salah satu):"Bismillahil 'aliyyil 'azhim. Allahummaj'al-ha dzurriyyatan thayyibah. In kunta Qaddarta an takhruja dzalika min shulbi." (Dengan nama Allah Yang Maha Tinggi dan Agung. Ya Allah, jadikanlah dia keturunan yang baik, jika Engkau menetapkannya keluar dari sulbiku.)
Allahumma jannibnisy syaithana wa jannibisy syaithana maa razaqtani(HR Abu Daud). (Artinya: Ya Allah, jauhkanlah aku dari syetan dan jauhkanlah syaitan dari apa yang Engkau rizqikan kepadaku).

Tidak menghadap kiblat, sebagai bentuk penghormatan kepada ka'bah yang mulia. Mengenakan sesuatu menutupi tubuhnya. Sebagaimana hadits berikut ini Dari 'Atabah bin Abdi As-Sulami bahwa apabila kalian mendatangi istrinya (berjima'), maka hendaklah menggunakan penutup dan janganlah telanjang seperti dua ekor himar. (HR Ibnu Majah)

Dimulai dengan mula'abah (percumbuan), berpelukan atau mencium.  Bila telah selesai, janganlah terburu-buru untuk menyudahinya. Karena boleh jadi masing-masing tidak sama waktunya.  Dimakruhkan untuk memperbanyak percakapan pada saat sedang melakukannya. Dan sebaiknya tidak meninggalkannya lebih dari 4 hari tanpa udzur. Bila hendak mengulangi lagi, hendaklah mencuci farajnya (kemaluan) dan berwudhu' lagi. Sebab dengan demikian, bisa memberikan kekuatan baru. Tidak disunnahkan untuk melakukannya pada hari-hari tertentu seperti Senin atau Jumat. Meski memang ada sebagian ulama yang mengajurkannya di hari Jumat.

HARAM melakukan jima' di dubur:
Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Dilaknat orang yang menyetubuhi wanita di duburnya". (HR Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai)
Dari Amru bin Syu'aib berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang menyetubuhi wanita di duburnya sama dengan melakukan liwath (sodomi) kecil.. (HR Ahmad)

HARAM melakukan jima' dengan istri yang sedang mendapat haidh. Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.. (QS Al-Baqarah: 222)

Apabila bercumbu tidak sampai jima', para ulama berbeda pendapat menjadi tiga:
Pertama, hukumnya tetap haram walau sekedar bercumbu saja. Alasannya untuk mencegah bila sampai terjadi jima' yang sebenarnya. Mereka mendasarkannya sebagai langkah saddan lidz-dzari'ah, atau tindakan preventif.
Kedua, membolehkan percumbuan asal tidak sampai kepada jima'. Dasarnya adalah hadits berikut ini. Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang laki-laki yang mencumbui istrinya saat haidh, "Lakukan segala sesuatu kecuali nikah/jima'. (HR Jamaah kecuali Bukhari - Nailul Authar)
Ketiga, boleh buat orang tua tapi haram buat pemuda. Atau boleh buat mereka yang mampu menahan gejolak syahwat tapi haram bagi mereka yang tidak mampu menahannya.

Dibolehkan melakukan 'azl asalkan atas seizin istrinya.
Azl itu adalah mencabut kemaluan sesaat sebelum terjadinya ejakulasi, agar tidak sampai terjadi pembuahan. Praktek ini terjadi di masa shahabat di mana Rasulullah SAW mengetahuinya, dan beliau mendiamkannya. Para ulama membolehkan hukum 'azl ini, sebab pada prinsipnya memang tidak ada larangan untuk itu. Asalkan istri rela menerimanya.
Dari Jabir berkata, ”Kami melakukan ‘azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur’an turun. (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Jabir berkata: ”Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya” (HR muslim).

Namun Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah serta beberapa ulama lainnya memakruhkan 'azl, lantaran Rasulullah SAW pernah mengatakan bahwa 'azl itu termasuk pembunuhan yang tersembunyi. Namun Imam Al-Ghazali memandang bahwa 'azl itu dibolehkan bila memang ada alasannya, seperti banyak anak dan sebagainya.

Atas dasar kebolehan melakukan 'azl inilah para ulama membolehkan pasangan suami istri meminum obat penunda kehamilan (kontrasepsi), asalkan bersifat temporal. Namun bila bersifat terus menerus, mereka mengharamkannya.

Demikianlah pengertian saya tentang tata cara seks islami yang saya ketahui dari berbagai sumber. Jika ada salah kata atau salah arti dalam kutipan di atas saya mohon minta maaf dan apa bila anda tidak berkenan tentang cara-cara di atas saya menghaturkan maaf buat kalian semua. Semoga kutipan di atas dapat bermanfaat buat kalian semua dan bisa menambah wawasan kalian semua.
 
 
ENGLISH
 
In the book Fiqh al - Islami Wa fiqhul Dr. Adillatuhu work . Wahbah Az - Zuhaili , mentioned that :Before doing Jima ' , the couple was read basmalah . Or reciting surat Al - Ikhlas ( Qul Huwallahu Munday ) . Also disunnahkan to bertakbir , say laa ilaha illa Allah , and prayer ( choose one) : " Bismillahil ' aliyyil ' azhim . Allahummaj'al - ha dzurriyyatan tayyibah . Kunta Qaddarta In an takhruja dzalika min shulbi . " ( In the name of Allah the Most High and Supreme . O Allah, make him a good descent , if you set it out of sulbiku . )Syaithana jannibnisy Allahumma wa maa jannibisy syaithana razaqtani (Reported by Abu Dawud ) . ( Meaning : O Allah , keep me from the devil and the devil take away from what you rizqikan me ) .Not facing the Qiblah , as a form of homage to the noble Ka'bah . Wearing something covering his body . As the following hadith of ' Atabah Abdi bin As- Sulami that if you go to his wife ( berjima ' ) , then use the cover , and do not let bare as two tails himar . ( Reported by Ibn Majah )Starting with mula'abah ( courtship ) , hugging or kissing . When you've finished , do not rush to finished off . Because it may not be the same each time . Dimakruhkan to reproduce the conversation at the time was doing . And should not leave more than 4 days without udzur . When you want to repeat again , let wash farajnya ( pubic ) and wudoo ' again . For then , could give new strength . Disunnahkan not to do it on certain days such as Monday or Friday . Although there are some scholars who did mengajurkannya on Friday .HARAM doing Jima ' in the rectum :Of Abi Hurairah . that the Prophet SAW said , " cursed the person who has intercourse with a woman in the anus " . ( Reported by Ahmad , Abu Dawud and An - Nasai )Of Amr bin Shoaib said that the Prophet SAW said , " The one who has intercourse with a woman in the same conduct liwath anus ( sodomy ) small .. (Ahmad )HARAM doing Jima ' with the wife being received menstruation . They ask you about menstruation . Say , " it was a dirt Haidh . " Therefore you ought to keep away from women in time of menstruation , and do not approach them , before they are holy . If they have sacred , then intercourse with them was in a place that God commanded thee . Indeed, Allah loves those who repent and loves those who purify themselves .. ( Surat al - Baqara : 222 )If making out is not until Jima ' , the scholars differed into three :First , the law remains unlawful even just making out alone . The reason is to prevent when it came to happen jima ' truth. They base it as a step - dzari'ah lidz saddan , or preventive measures .Second , do not allow courtship origin until the jima ' . Essentially this is the following hadith . Of Anas bin Malik . that the Prophet SAW said about men who fondle her while menstruating , " Do everything except marriage / jima ' . ( HR Jama'ah except Bukhari - Nailul Authar )Third , parents should make but forbidden for youth . Or for those who may be able to withstand the turmoil of lust but forbidden for those who are not able to hold him .Allowed practicing withdrawal provided that the permission of his wife .Azl it is to remove pubic shortly before ejaculation , so as not to occur. This practice occurs in the period in which the Companions of the Prophet knew , and he squelched . The law allows scholars ' azl this , because in principle there is no prohibition against it . Provided wives willing to accept .Jabir said , " We do ' azl in the Prophet was the Quran down . (Bukhari and Muslim )From Jabir said : " We do ' azl in the Prophet , and the Prophet heard but did not forbid it " (Reported by Muslim ) .But Ash- Syafi'iyah and Al - Hanabilah well as several other scholars memakruhkan ' azl , because the Prophet Muhammad had said that ' azl it includes hidden murder . However, Imam Al - Ghazali's view that ' azl is permissible if there is a reason , as many children and so on .On the basis of ability to do ' azl these clerics allow couples to take medicine delay pregnancy ( contraception ) , as long as it is temporal . But when is ongoing , they mengharamkannya .That is my understanding of the procedures to Islamic sex which I know from various sources . If there is one word or one meaning in the quote above I am sorry and ask what if you are not pleased about the ways above I do want to apologize for all of you. Hopefully the above quote can be useful for all of you and all of you can add insight . 

Tidak ada komentar:

Sumber: http://mahameruparabola.blogspot.com