“Itulah orang-orang yang membeli kehidupan dunia dengan (kehidupan) akhirat, maka tidak akan diringankan siksa mereka dan mereka tidak akan ditolong”. (QS. Al-Baqarah: 86).
“Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan” (QS. Ali-Imran: 185)
Dua ayat di atas sebagai dalil bahwa dunia hanyalah sebuah persinggahan. Tidak ada yang abadi di sini, semuanya seperti permainan yang akan cepat berakhir. Namun demikian, duniamenjadi daya tarik tersendiri bagi mereka yang tidak memiliki tujuan kahirat. Mereka adalah orang-orang kafir yang menjadika dunia sebagai surga mereka, sementara di akhirat siksa yang tak henti-henti.
Istilah clubbing sebenarnya istilah baru untuk menunjukkan pada aktivitas malam, aktivitas yang mendorongnya berbuat maksiat. Tujuan utama kelompok ini adalah klab-klab malam seperti diskotik dan pub. Tempat-tempat itu bagian dari dugem (dunia gemerlap) yang menawarkan sejuta rasa.
Diskotik atau pub sudah dikenal sejak zaman penjajahan. Tempat ini sudah dimafhumi sebagai tempat maksiat. Diskotik bukan saja tempat ajojing atau disko tapi juga tempat khalwat, ikhtilat, pamer aurat, mejeng tak karuan bahkan transaksi seks. Tempat tersebut dikenal pula sebagai tempat mabuk-mabukan dan transaksi narkoba.
Karena itu, tidak dapat diragukan lagi, memasuki tempat tersebut hukumnya haram. Karena bagi seorang muslim, jangankan berzina mendekati pun sudah haram. Idealnya, tempat tersebut jangan pernah ada di Indonesia. Dan pemerintah Indonesiaseharusnya tidak pernah mengizinkan adanya diskotek jika memang konsekuen memperjuangkan tegaknya moral.
Hanya remaja yang sok kaya dan sok modern saja yang masuk diskotik atau pub. Mereka yang terbius hedoisme dan kesenangan sesaat. Atau mereka yang mengusung kebebasan tanpa melirik norma. Diskotek sesungguhnya datang dari Barat. Bagi orang Barat memang diskotek pantas mengingat perilaku orang di sana mirip dengan perilaku binatang.
“Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan” (QS. Ali-Imran: 185)
Dua ayat di atas sebagai dalil bahwa dunia hanyalah sebuah persinggahan. Tidak ada yang abadi di sini, semuanya seperti permainan yang akan cepat berakhir. Namun demikian, duniamenjadi daya tarik tersendiri bagi mereka yang tidak memiliki tujuan kahirat. Mereka adalah orang-orang kafir yang menjadika dunia sebagai surga mereka, sementara di akhirat siksa yang tak henti-henti.
Istilah clubbing sebenarnya istilah baru untuk menunjukkan pada aktivitas malam, aktivitas yang mendorongnya berbuat maksiat. Tujuan utama kelompok ini adalah klab-klab malam seperti diskotik dan pub. Tempat-tempat itu bagian dari dugem (dunia gemerlap) yang menawarkan sejuta rasa.
Diskotik atau pub sudah dikenal sejak zaman penjajahan. Tempat ini sudah dimafhumi sebagai tempat maksiat. Diskotik bukan saja tempat ajojing atau disko tapi juga tempat khalwat, ikhtilat, pamer aurat, mejeng tak karuan bahkan transaksi seks. Tempat tersebut dikenal pula sebagai tempat mabuk-mabukan dan transaksi narkoba.
Karena itu, tidak dapat diragukan lagi, memasuki tempat tersebut hukumnya haram. Karena bagi seorang muslim, jangankan berzina mendekati pun sudah haram. Idealnya, tempat tersebut jangan pernah ada di Indonesia. Dan pemerintah Indonesiaseharusnya tidak pernah mengizinkan adanya diskotek jika memang konsekuen memperjuangkan tegaknya moral.
Hanya remaja yang sok kaya dan sok modern saja yang masuk diskotik atau pub. Mereka yang terbius hedoisme dan kesenangan sesaat. Atau mereka yang mengusung kebebasan tanpa melirik norma. Diskotek sesungguhnya datang dari Barat. Bagi orang Barat memang diskotek pantas mengingat perilaku orang di sana mirip dengan perilaku binatang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar