Islam agama fitrah. Segala hukum yang terkandung di dalamnya tidak memperkosa hak asasi manusia bahkan justru melindunginya. Namun ada kalanya, umat Islam berlebihan dalam menjalankan suatu kewajiban sehingga itu menjadi berat dan terkesan ekstrim. Ibadah dengan penuh kesungguhan itu memang harus, tapi bukan berarti melebih-lebihkan.
“Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam beragama, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu binasa kerena berlebih-lebihan dalam beragama: (HR. Ibnu Khuzaiman, Ibnu Hinbban dan Hakim).
“Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam beragama, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu binasa kerena berlebih-lebihan dalam beragama: (HR. Ibnu Khuzaiman, Ibnu Hinbban dan Hakim).
“Sesungguhnya agama (Islam) itu mudah dan tidak ada seorang pun yang memperberatnya kecuali akan dikalahkannya. Jadi luruslah dan bersahajalah (jangan berlebih-lebihan)” ( HR. Bukhari).
Menutup aurat bagi wanita adalah kewajiban. Dalil-dalil yang menegaskan kewajiban itu tidak pernah terbantahkan. Islam memberikan pengecualian bagi wanita yaitu muka dan telapak tangan yang boleh terbuka. Kewajiban ini hakikatnya untuk kebaikan wanita dan lawan jenisnya, laki-laki.
Namun adakalanya jilbab itu terkesan berlebihan sehingga si pemakai menjadi asing di tengah-tengah masyarakat. Dia seolah terbelenggu dengan jilbabnya yang berlebihan. Yang dimaksud berlebihan di sini adalah memakai cadar atau menutup seluruh muka kecuali sekitar mata atau mata ditutup dengan kain yang lebih tipis. Adakalanya mereka juga menutup tangan sehingga praktis seluruh tubuhnya tertutup rapat. Di kalangan madzhab tertentu bahkan mengkhususkan dengan memakai kain serba hitam. Ironisnya mereka membatasi pergaulan hanya dengan kelompoknya dan terkesan risi jika harus bergaul dengan wanita lain yang tidak satu model dengan jilbabnya.
Menutup aurat bagi wanita adalah kewajiban. Dalil-dalil yang menegaskan kewajiban itu tidak pernah terbantahkan. Islam memberikan pengecualian bagi wanita yaitu muka dan telapak tangan yang boleh terbuka. Kewajiban ini hakikatnya untuk kebaikan wanita dan lawan jenisnya, laki-laki.
Namun adakalanya jilbab itu terkesan berlebihan sehingga si pemakai menjadi asing di tengah-tengah masyarakat. Dia seolah terbelenggu dengan jilbabnya yang berlebihan. Yang dimaksud berlebihan di sini adalah memakai cadar atau menutup seluruh muka kecuali sekitar mata atau mata ditutup dengan kain yang lebih tipis. Adakalanya mereka juga menutup tangan sehingga praktis seluruh tubuhnya tertutup rapat. Di kalangan madzhab tertentu bahkan mengkhususkan dengan memakai kain serba hitam. Ironisnya mereka membatasi pergaulan hanya dengan kelompoknya dan terkesan risi jika harus bergaul dengan wanita lain yang tidak satu model dengan jilbabnya.
Gaya berjilbab seperti ini menunjukkan sikap berlebih-lebihan dalam beribadah. Padahal perilaku berlebih-lebihan tidak dibenarkan dalam Islam.
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al-A’raf: 31)
“Dari ‘Amr bin Su’aib dari bapaknya dari kakeknya ra. berkata: Rasululah Saw. bersabda: “Makanlah, minumlah, berpakaianlah, dan bershadaqahlah dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak sombong” (HR. Abu Daud).
Jilbab model di atas tidak ada dalil yang jelas. Padahal dalil yang qath’i (kuat) adalah yang menjelaskan bahwa muka dan telapak tangan boleh terbuka.
”Bahwa Asma’ binti Abi Bakar masuk ke rumah Rasul dengan mengenakan pakaian yang tipis, maka Rasulullah berkata: “Wahai Asma’, sesungguhnya wanita yang telah haidl (baligh) tidak diperkenankan untuk dilihat daripadanya kecuali ini dan ini, dengan mengisyaratkan wajah dan telapak tangan.” (HR. Abu Daud)
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al-A’raf: 31)
“Dari ‘Amr bin Su’aib dari bapaknya dari kakeknya ra. berkata: Rasululah Saw. bersabda: “Makanlah, minumlah, berpakaianlah, dan bershadaqahlah dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak sombong” (HR. Abu Daud).
Jilbab model di atas tidak ada dalil yang jelas. Padahal dalil yang qath’i (kuat) adalah yang menjelaskan bahwa muka dan telapak tangan boleh terbuka.
”Bahwa Asma’ binti Abi Bakar masuk ke rumah Rasul dengan mengenakan pakaian yang tipis, maka Rasulullah berkata: “Wahai Asma’, sesungguhnya wanita yang telah haidl (baligh) tidak diperkenankan untuk dilihat daripadanya kecuali ini dan ini, dengan mengisyaratkan wajah dan telapak tangan.” (HR. Abu Daud)
Maksud pemakai jilbab itu mungkin untuk melindungi dirinya dari gangguan lebih buruk, namun justru menimbulkan kecurigaan sebagai kelompok ekstrim. Apapun alasannya, setiap aktivitas ibadah harus sesuai perintah Allah SWT dan Rasul-Nya. Jika tenyata tidak sesuai dan hanya berlandaskan rasa semata atau karena adat tertentu, jelas telah melanggar.
“Tidak pantas bagi seorang muslim atau muslimah jika Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu hukum, mereka memilih hukum lainnya tentang suatu urusan. Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka ia telah sesat dengan kesesatan yang nyata” (QS. Al-Ahzab 33: 36).
“Tidak pantas bagi seorang muslim atau muslimah jika Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu hukum, mereka memilih hukum lainnya tentang suatu urusan. Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka ia telah sesat dengan kesesatan yang nyata” (QS. Al-Ahzab 33: 36).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar