Sahati adalah warga Kampung Kutalebak, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Kelahiran Bogor, namun sejak kecil sudah harus ikut uwak atau kakak orangtuanya, setelah bapak dan ibu Sahati meninggal.
Pernah bekerja menjadi pembantu rumah tangga saat muda, kini Sahati yang tinggal sebatang kara harus menghidupi diri dengan menjadi pemulung. Sehari-hari dia mengumpulkan botol bekas, untuk dijual setelah dibersihkan.
Dari penghasilan yang seadanya itu, Sahati menyisihkan sebagian di antaranya untuk mewujudkan keinginannya berkurban. "Ga tentu dapatnya. Nabungnya juga ga tentu. Kadang (dapatnya) Rp 5.000, kadang Rp 6.000, berapa aja dapatnya, paling banyak Rp 12.000," ujar dia.
Hadir dalam wawancara Kompas TV, Selasa (15/10/2013) malam, Sahati mengatakan dia menabung pun tak bisa setiap hari. "Kadang dua macam (dua kali, red), kadang tiga macam seminggu. Ga tentu," ujar dia.
Sahati menabung juga tidak di bank. Dia menyimpan setiap sisihan pendapatannya itu di bawah bantal, dalam sebuah amplop. Bila uang di bawah bantalnya sudah mencapai jumlah tertentu, Sahati menitipkan uang itu pada tetangannya, dengan alasan keamana.
Tahun ini seluruh jerih payahnya membuahkan hasil. Seekor kambing seharga Rp 2 juta bisa dia beli, sebagai kurban di Idul Adha 1434 H.
Sosiolog Musni Umar yang hadir bersama Sahati dalam wawancara itu mengatakan, kisah-kisah semacam ini harus menjadi pembelajaran. "Harus menjadi inspirasi masyarakat," tegasdia.
Editor : Palupi Annisa Auliani
perbuatan Rasulullah menunjukkan beliau melakukan dan mengamalkan amal berkurban. Bukhari meriwayatkan;
Dari Anas dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih dominan di banding warna hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelih domba tersebut dengan tangan beliau sendiri sambil menyebut nama Allah dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau di atas sisi leher domba tersebut." (H.R. Bukhari)
Perbuatan Rasulullah sebagai mana ucapan beliau dan sikap diam beliau adalah dalil Syara'. Ketika Rasulullah melakukan aktivitas berkurban, dan mencontohkan pada umatnya, maka hal ini menguatkan dalil pertama bahwa berkurban adalah amal yang didorong oleh Syariat dan digolongkan sebagai perbuatan yang Ma'ruf. Rasulullah juga pernah memerintahkan seorang Shahabat berkurban, misalanya dalam Hadis berikut ini;
Dari 'Uqbah bin 'Amir Al Juhani dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membagi-bagikan binatang kurban kepada para sahabatnya, sementara 'Uqbah sendiri hanya mendapatkan Jadza'ah (kambing yang berusia enam bulan, atau berumur empat tahun ke atas, atau sapi berumur tiga tahun ke atas), maka kataku selanjutnya; "Wahai Rasulullah, aku hanya mendapatkan Jadza'ah?" beliau bersabda: "Berkurbanlah dengannya." (H.R.Bukhari)
Beliau juga memuji penyembelihan hewan kurban yang dilakukan setelah Shalat 'Ied dan mensifatinya sebagai Ibadah yang sempurna. Bukhari meriwayatkan;
Dari Al Bara', bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menyembelih (hewan kurban) setelah Shalat (Ied) maka ibadah kurbannya telah sempurna dan dia telah melaksanakan sunnah kaum Muslimin dengan tepat." (H.R. Bukhari)
Nash-Nash ini menguatkan bahwa ibadah berkurban memang diperintahkan, dicontohkan, dan dipuji sebagai salah satu ibadah dalam Syariat Islam.
Ketiga; Rasulullah mengaitkan aktivitas berkurban dengan Irodah (kehendak/keinginan) Mukallaf. Imam Muslim meriwayatkan;
Dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika telah tiba sepuluh (dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun." (H.R. Muslim)
Jika pada argumentasi pertama dan kedua penunjukan makna yang bisa ditangkap barulah adanya dorongan dan teladan untuk berkurban (yang masih belum menjelaskan apakah dorongan tersebut bersifat tegas/pasti/keras ataukah tidak), maka pada argumentasi yang ketiga ini, sifat dorongan tersebut menjadi diketahui. Rasulullah mengaitkan ibadah berkurban dengan Irodah/kehendak Mukallaf, bukan menetapkan tanpa memberi pilihan. Oleh karena itu Hadis ini menunjukkan bahwa berkurban hukumnya adalah Sunnah, bukan Wajib. Karena jika berkurban hukumnya wajib, niscaya Nabi tidak akan mengaitkannya dengan kehendak Mukallaf, kerana sesuatu yang wajib harus dilaksanakan tanpa pilihan.
Keempat; Rasulullah mendiamkan umatnya yang tidak berkurban tanpa mengkritiknya atau mencelanya. Abu Dawud meriwayatkan;
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata; saya menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Shalat Idul Adha di lapangan, kemudian tatkala menyelesaikan khutbahnya beliau turun dari mimbarnya, dan beliau diberi satu ekor domba kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelihnya, dan mengucapkan: "BISMILLAAHI WALLAAHU AKBAR, HAADZA 'ANNII WA 'AN MAN LAM YUDHAHHI MIN UMMATI" (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, ini (kurban) dariku dan orang-orang yang belum berkurban dari umatku). (H.R. Abu Dawud)
Dalam Hadis di atas Rasulullah berkurban untuk dirinya dan juga untuk umatnya yang belum berkurban. Penyebutan lafadz;
dan orang-orang yang belum berkurban dari umatku
Menunjukkan diantara umatnya ada yang belum berkurban. Penyebutan ini tidak disertai kritikan, celaan, apalagi ancaman terhadap mereka. Karena itu, Hadis ini semakin menguatkan bahwa berkurban hukumnya Sunnah, bukan wajib.
Kelima; sejumlah Shahabat sengaja tidak berkurban untuka mengajari kaum Muslimin dan generasi sesudahnya bahwa berkurban hukumnya tidak wajib.
Baihaqi meriwayatkan bahwa Abubakar dan Umar sengaja tidak berkurban agar tidak diduga bahwa berkurban hukumnya wajib.
"As-Syafi'i berkata: Telah sampai kepada kami bahwa Abu Bakar dan Umar tidak berkurban karena tidak suka diteladani sehingga orang yang melihat beliau berdua menduga bahwa berkurban itu wajib" (H.R. Baihaqy)
Cukup jelas dalam riwayat di atas bahwa Abubakar dan Umar sengaja meninggalkan berkurban karena tidak suka jadi teladan yang disangka orang bahwa berkurban hukumnya wajib.
Memahami bahwa Abubakar dan Umar tidak berkurban karena beliau berdua tidak termasuk Mukallaf yang wajib melakukan berkurban sulit diterima, karena dalam lafadz riwayat jelas sekali disebutkan alasan tidak berkurban, yaitu untuk memberi pemahaman kepada kaum Muslimin (termasuk generasi dibelakang) bahwa berkurban itu tidak wajib. Tidak bisa pula difahami bahwa alasan Abubakar dan Umar meninggalkan berkurban adalah karena masyarakat umum memandang wajibnya berlaku umum tanpa membedakan antara yang mampu dengan yang tidak. Alasan ini sulit diterima karena sama sekali tidak dinyatakan dalam lafadz riwayat. Yang ada dan cukup jelas adalah, beliau berdua meninggalkan berkurban karena khawatir berkurban itu dianggap wajib dari segi kewajiban itu sendiri, bukan khawatir pemahaman wajib yang mutlak meski tidak mampu. Lagipula alasan ini perlu ditinjau ulang dari segi bahwa Syariat tidak mungkin mewajibkan sesuatu kepada Mukallaf sesuatu yang ia tidak mampu melakukannya. Misalnya Haji yang jelas wajib. Syara' membebaskan bagi yang tidak mampu untuk tidak melakukannya.
Diantara Shahabat lain yang meninggalkan berkurban karena kahwatir dianggap wajib adalah Abu Mas'ud Al-Anshory. Baihaqy meriwayatkan;
"Dari Abu Mas'ud Al-Anshory beliau berkata: sesungguhnya aku meninggalkan berkurban padahal aku kaya, hanya karena khawatir tetanggaku melihat bahwa hal tersebut adalah keharusan bagiku" (H.R. Baihaqy)
Ibnu 'Umar berfatwa, bahwa berkurban adalah Sunnah dan Ma'ruf. Bukhari meriwayatkan secara Mu'allaq dengan Shighot Jazim (tegas);
"Bab Sunnahnya berkurban. Ibnu Umar berkata; Berkurban itu Sunnah dan Ma'ruf" (H.R.Bukhari)
Demikian pula Ibnu Abbas yang memerintahkan membeli daging untuk dibagi-bagikan, bukan berkurban dengan hewan secara langsung. Baihaqy meriwayatkan;
"Dari Ibnu 'Abbas bahwasanya beliau duduk-duduk dengan para muridnya. Kemudian beliau mengirimkan dua Dirham dan berpesan; belilah daging dengan uang itu kemudian katakan: ini adalah kurban Ibnu 'Abbas" (H.R.Baihaqy)
Menurut Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, tidak ada satupun riwayat Shahih yang menunjukkan bahwa ada Shahabat yang mewajibkan berkurban. Ibnu Hazm berkata;
Tidak ada riwayat shahih dari seorang Shahabatpun bahwa berkurban hukumnya wajib (Al-Muhalla, vol 7 hlm 358)
Adapun riwayat yang tegas mengatakan bahwa berkurban wajib bagi Rasulullah dan Sunnah bagi umatnya, yakni seperti riwayat berikut ini;
Dari ibnu 'Abbas bahwasanya Rasulullah bersabda: Ada tiga hal yang wajib bagiku dan Sunnah bagi kalian: Berkurban, Shalat Witir, dan dua rokaat Shalat Sunnah Fajar" (H.R. Ad-Daruquthni)
Maka riwayat ini tidak bisa dijadikan sebagai Hujjah karena termasuk riwayat yang Dhoif.
Catatan Terhadap Pendapat yang Mewajibkan Berkurban
Ada sejumlah dalil yang dijadikan dasar pendapat yang mewajibkan berkurban. Berikut ini pemaparan dalil-dalil tersebut sekaligus ulasannya.
Pertama; orang yang mampu berkurban tapi tidak berkurban dilarang Rasulullah untuk mendekati tempat Shalat Nabi dan kaum Muslimin. Ahmad meriwayatkan;
Telah menceritakan kepada kami Abu Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Abdullah bin 'Ayyasy dari Abdurrahman bin Hurmuz Al A'raj dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Bersabda: "Barangsiapa mendapatkan kelapangan dalam rizki namun tidak mau berkurban maka janganlah sekali-kali mendekati tempat Shalat kami." (H.R. Ahmad)
Dari Anas dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih dominan di banding warna hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelih domba tersebut dengan tangan beliau sendiri sambil menyebut nama Allah dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau di atas sisi leher domba tersebut." (H.R. Bukhari)
Perbuatan Rasulullah sebagai mana ucapan beliau dan sikap diam beliau adalah dalil Syara'. Ketika Rasulullah melakukan aktivitas berkurban, dan mencontohkan pada umatnya, maka hal ini menguatkan dalil pertama bahwa berkurban adalah amal yang didorong oleh Syariat dan digolongkan sebagai perbuatan yang Ma'ruf. Rasulullah juga pernah memerintahkan seorang Shahabat berkurban, misalanya dalam Hadis berikut ini;
Dari 'Uqbah bin 'Amir Al Juhani dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membagi-bagikan binatang kurban kepada para sahabatnya, sementara 'Uqbah sendiri hanya mendapatkan Jadza'ah (kambing yang berusia enam bulan, atau berumur empat tahun ke atas, atau sapi berumur tiga tahun ke atas), maka kataku selanjutnya; "Wahai Rasulullah, aku hanya mendapatkan Jadza'ah?" beliau bersabda: "Berkurbanlah dengannya." (H.R.Bukhari)
Beliau juga memuji penyembelihan hewan kurban yang dilakukan setelah Shalat 'Ied dan mensifatinya sebagai Ibadah yang sempurna. Bukhari meriwayatkan;
Dari Al Bara', bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menyembelih (hewan kurban) setelah Shalat (Ied) maka ibadah kurbannya telah sempurna dan dia telah melaksanakan sunnah kaum Muslimin dengan tepat." (H.R. Bukhari)
Nash-Nash ini menguatkan bahwa ibadah berkurban memang diperintahkan, dicontohkan, dan dipuji sebagai salah satu ibadah dalam Syariat Islam.
Ketiga; Rasulullah mengaitkan aktivitas berkurban dengan Irodah (kehendak/keinginan) Mukallaf. Imam Muslim meriwayatkan;
Dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika telah tiba sepuluh (dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun." (H.R. Muslim)
Jika pada argumentasi pertama dan kedua penunjukan makna yang bisa ditangkap barulah adanya dorongan dan teladan untuk berkurban (yang masih belum menjelaskan apakah dorongan tersebut bersifat tegas/pasti/keras ataukah tidak), maka pada argumentasi yang ketiga ini, sifat dorongan tersebut menjadi diketahui. Rasulullah mengaitkan ibadah berkurban dengan Irodah/kehendak Mukallaf, bukan menetapkan tanpa memberi pilihan. Oleh karena itu Hadis ini menunjukkan bahwa berkurban hukumnya adalah Sunnah, bukan Wajib. Karena jika berkurban hukumnya wajib, niscaya Nabi tidak akan mengaitkannya dengan kehendak Mukallaf, kerana sesuatu yang wajib harus dilaksanakan tanpa pilihan.
Keempat; Rasulullah mendiamkan umatnya yang tidak berkurban tanpa mengkritiknya atau mencelanya. Abu Dawud meriwayatkan;
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata; saya menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Shalat Idul Adha di lapangan, kemudian tatkala menyelesaikan khutbahnya beliau turun dari mimbarnya, dan beliau diberi satu ekor domba kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelihnya, dan mengucapkan: "BISMILLAAHI WALLAAHU AKBAR, HAADZA 'ANNII WA 'AN MAN LAM YUDHAHHI MIN UMMATI" (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, ini (kurban) dariku dan orang-orang yang belum berkurban dari umatku). (H.R. Abu Dawud)
Dalam Hadis di atas Rasulullah berkurban untuk dirinya dan juga untuk umatnya yang belum berkurban. Penyebutan lafadz;
dan orang-orang yang belum berkurban dari umatku
Menunjukkan diantara umatnya ada yang belum berkurban. Penyebutan ini tidak disertai kritikan, celaan, apalagi ancaman terhadap mereka. Karena itu, Hadis ini semakin menguatkan bahwa berkurban hukumnya Sunnah, bukan wajib.
Kelima; sejumlah Shahabat sengaja tidak berkurban untuka mengajari kaum Muslimin dan generasi sesudahnya bahwa berkurban hukumnya tidak wajib.
Baihaqi meriwayatkan bahwa Abubakar dan Umar sengaja tidak berkurban agar tidak diduga bahwa berkurban hukumnya wajib.
"As-Syafi'i berkata: Telah sampai kepada kami bahwa Abu Bakar dan Umar tidak berkurban karena tidak suka diteladani sehingga orang yang melihat beliau berdua menduga bahwa berkurban itu wajib" (H.R. Baihaqy)
Cukup jelas dalam riwayat di atas bahwa Abubakar dan Umar sengaja meninggalkan berkurban karena tidak suka jadi teladan yang disangka orang bahwa berkurban hukumnya wajib.
Memahami bahwa Abubakar dan Umar tidak berkurban karena beliau berdua tidak termasuk Mukallaf yang wajib melakukan berkurban sulit diterima, karena dalam lafadz riwayat jelas sekali disebutkan alasan tidak berkurban, yaitu untuk memberi pemahaman kepada kaum Muslimin (termasuk generasi dibelakang) bahwa berkurban itu tidak wajib. Tidak bisa pula difahami bahwa alasan Abubakar dan Umar meninggalkan berkurban adalah karena masyarakat umum memandang wajibnya berlaku umum tanpa membedakan antara yang mampu dengan yang tidak. Alasan ini sulit diterima karena sama sekali tidak dinyatakan dalam lafadz riwayat. Yang ada dan cukup jelas adalah, beliau berdua meninggalkan berkurban karena khawatir berkurban itu dianggap wajib dari segi kewajiban itu sendiri, bukan khawatir pemahaman wajib yang mutlak meski tidak mampu. Lagipula alasan ini perlu ditinjau ulang dari segi bahwa Syariat tidak mungkin mewajibkan sesuatu kepada Mukallaf sesuatu yang ia tidak mampu melakukannya. Misalnya Haji yang jelas wajib. Syara' membebaskan bagi yang tidak mampu untuk tidak melakukannya.
Diantara Shahabat lain yang meninggalkan berkurban karena kahwatir dianggap wajib adalah Abu Mas'ud Al-Anshory. Baihaqy meriwayatkan;
"Dari Abu Mas'ud Al-Anshory beliau berkata: sesungguhnya aku meninggalkan berkurban padahal aku kaya, hanya karena khawatir tetanggaku melihat bahwa hal tersebut adalah keharusan bagiku" (H.R. Baihaqy)
Ibnu 'Umar berfatwa, bahwa berkurban adalah Sunnah dan Ma'ruf. Bukhari meriwayatkan secara Mu'allaq dengan Shighot Jazim (tegas);
"Bab Sunnahnya berkurban. Ibnu Umar berkata; Berkurban itu Sunnah dan Ma'ruf" (H.R.Bukhari)
Demikian pula Ibnu Abbas yang memerintahkan membeli daging untuk dibagi-bagikan, bukan berkurban dengan hewan secara langsung. Baihaqy meriwayatkan;
"Dari Ibnu 'Abbas bahwasanya beliau duduk-duduk dengan para muridnya. Kemudian beliau mengirimkan dua Dirham dan berpesan; belilah daging dengan uang itu kemudian katakan: ini adalah kurban Ibnu 'Abbas" (H.R.Baihaqy)
Menurut Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, tidak ada satupun riwayat Shahih yang menunjukkan bahwa ada Shahabat yang mewajibkan berkurban. Ibnu Hazm berkata;
Tidak ada riwayat shahih dari seorang Shahabatpun bahwa berkurban hukumnya wajib (Al-Muhalla, vol 7 hlm 358)
Adapun riwayat yang tegas mengatakan bahwa berkurban wajib bagi Rasulullah dan Sunnah bagi umatnya, yakni seperti riwayat berikut ini;
Dari ibnu 'Abbas bahwasanya Rasulullah bersabda: Ada tiga hal yang wajib bagiku dan Sunnah bagi kalian: Berkurban, Shalat Witir, dan dua rokaat Shalat Sunnah Fajar" (H.R. Ad-Daruquthni)
Maka riwayat ini tidak bisa dijadikan sebagai Hujjah karena termasuk riwayat yang Dhoif.
Catatan Terhadap Pendapat yang Mewajibkan Berkurban
Ada sejumlah dalil yang dijadikan dasar pendapat yang mewajibkan berkurban. Berikut ini pemaparan dalil-dalil tersebut sekaligus ulasannya.
Pertama; orang yang mampu berkurban tapi tidak berkurban dilarang Rasulullah untuk mendekati tempat Shalat Nabi dan kaum Muslimin. Ahmad meriwayatkan;
Telah menceritakan kepada kami Abu Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Abdullah bin 'Ayyasy dari Abdurrahman bin Hurmuz Al A'raj dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Bersabda: "Barangsiapa mendapatkan kelapangan dalam rizki namun tidak mau berkurban maka janganlah sekali-kali mendekati tempat Shalat kami." (H.R. Ahmad)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar