1. Women Working (Wanita Karier)
Mencari mata pencarian untuk keluarga pada dasarnya
adalah kewajiban laki-laki. Namun, mungkin muncul situasi di mana perempuan
juga harus bekerja untuk mencari mata pencarian. Maka, Al-Qur’an tidak
menghalangi mereka untuk bekerja. Hak memperoleh pendapatan melalui cara yang
halal ini diperbolehkan oleh Al-Qur’an pada perempuan ketika mengatakan: “…(Karena)
bagi orang laki-laki ada bagian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi
para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan.” (QS. 4: 32).
Islam hakikatnya tidak pernah membelenggu kebebasan
wanita. Islam memandang baik laki-laki maupun wanita mempunyai kelebihan
tertentu yang keduanya harus saling melengkapi. Laki-laki diberi kekuatan
pikiran dan wanita diberi kepekaan rasa. Laki-laki cenderung mampunyai kekuatan
fisik yang lebih
dibanding wanita, sedangkan wanita cenderung mempunyai kekuatan magnetis tubuh
(aurat) yang lebih daripada laki-laki. Kaum laki-laki diberi fitrah
kepemimpinan terutama di keluarga, sedangkan perempuan berperan sebagai manajer
rumah tangganya yang keduamya akan diminta pertanggungjawabannya.
Sabda Rasul: "Suami pemimpin
keluarganya dan ia akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang istri pemimpin
di rumah tangga suaminya, dan akan ditanya tentang kepemimpinannya". (HR. Bukhari).
Fitrah itu harus senantiasa
dipelihara untuk kemashlahatan hidupnya. Penodaan terhadap fitrah ini adalah
bencana. Perempuan yang menodai fitrah, dengan mempertontonkan tubuh dan
menuntut hak berlebihan, hanya akan menimbulkan fantasi liar laki-laki dan
degradasi moral di kalangan generasi muda.
Sudah menjadi kewajiban laki-laki
untuk berkarir, namun dalam kondisi darurat wanita diperbolehkan bekerja di
luar rumah. Namun kenyataan yang kita lihat kini, ibu atau wanita berkerja justru
bagian dari tuntutan persamaan hak bukan dalam kondisi yang mengharuskannya
bekerja. Para gadis bahkan berlomba memenuhi instansi tertentu dan sebagian
berlomba ‘menjual’ dirinya di dunia entertainment. Mereka akhirnya mendobrak
norma agama dan tidak lagi mengindahkan larangan bekerja.
Akibatnya bisa kita tebak, banyaknya
wanita muda hilir mudik dan berbaur dengan laki-laki menimbulkan banyak fitnah.
Berbagai bentuk pelecehan seksual, perzinaan dan perkosaan adalah bagian dari
pelanggaran ini. Lembaga yang paling terganggu adalah lembaga keluarga. Rumah
tangga yang ditinggalkan ibu terbukti rumah tangga yang penuh problema.
Dalam seminar "Strategi
Penanggulangan Kepremanan dengan Pendekatan Interdisipliner" yang diadakan
Universitas Langlangbuana di hotel Horison Bandung. Dr. Sarlito Wirawan.
mengungkapkan, berdasarkan survei terhadap 382 preman yang terjaring di wilayah
Jabotabek, sebagian mengungkapkan, bahwa menjadi preman karena alasan ekonomi.
Namun, menurut Sarlito, jika ditinjau lebih teliti, mereka yang mengaku preman
lebih banyak menunjuk kepada faktor keluarga, kurang kasih-sayang dan watak.
Keluarga yang ditinggalkan ibu rumah
tangga, bukan hanya menimbulkan masalah premanisme, juga kasus-kasus free sex,
penggunaan obat terlarang dan penyalahgunaan alat kontrasepsi KB terutama pil
di kalangan generasi muda. Hal ini terbukti dengan banyaknya aborsi dan
kelahiran tanpa ikatan pernikahan di kalangan generasi muda.
Dari 285 pemudi hamil yang
memeriksakan diri kepada dokter Biran Affandi, dokter ahli kandungan di Jakarta
menunjukkan, 80% responden melakukan free sex di rumah, 11,2% di hotel, dan 5%
di tempat wisata. Kebanyakan dari mereka pelajar dan mahasiswa. Hal ini
menunjukkan minimnya kontrol ibu terhadap mereka dengan bebas menggunakan
sarana rumah orang tua untuk pergaulan bebas.
Hal ini bukan berarti, ibu sama
sekali tidak boleh bekerja, Islam tidak pernah melarang wanita berkarier.
Namun, pekerjaan itu bukanlah pokok dari tugas sesungguhnya sebagai ibu rumah tangga
yang berkewajiban mendidik putra-putrinya. Sementara yang berkewajiban memberi
nafkah hanyalah suami.
Firman Allah SWT:
"Kaum laki-laki itu adalah
pemimpin bagi kaum wanita oleh karena itu Allah melebihkan sebagian mereka
(laki-laki) terhadap sebagian lagi (wanita), dan karena (laki-laki) telah
menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu wanita yang shaleh adalah
yang taat kepada Allah dan yang memelihara diri ketika suaminya tidak ada." (QS. An-Nisa: 34).
Seorang istri yang hendak berkarier,
terlebih dahulu harus meminta izin suami sebagai pemimpin keluarga. Jika
memaksakan diri berkarier tanpa menggubris larangan suami, merupakan suatu dosa
ia telah kufur kepada suaminya.
Sabda Rasulullah Saw.:
"Aku diperlihatkan neraka
ternyata kebanyakan penghuninya wanita yang kufur. para shahabat bertanya;
'Apakah ia kufur kepada Allah?' Rasulullah menjawab; 'Tidak'. Mereka hanya
kufur pada suaminya, mereka mengingkari kebaikannya.
Jika ia berbuat baik terhadap salah
seorang di antara mereka, mereka menyanjungnya. Kemudian apabila terhadap
sedikit saja kejelekan, ia berkata; 'Aku belum pernah melihatmu berzbuat baik
terhadapku." (HR. Bukhari).
2. Cover Girl/Foto Model
“Dan mereka mendustakan (ajaran nabi)
dan mengikuti hawa nafsu mereka, sedang tiap-tiap urusan telah ada
ketetapannya. (QS.
Al-Qamar: 3)
Sangat sulit mencari pembenaran untuk
profesi ini bagi muslimah. Foto model umumnya digunakan untuk pajangan dalam
majalah atau kalender. Dan menjadi bintang iklan umumnya untuk mepromosikan
iklan tertentu. Yang jelas keduanya jadi pajangan. Adakalanya mereka bebas
berbuat dan leluasa membukakan aurat dalam berbagai iklan televisi. Hal ini
sudah jelas terlarang.
Demikian pula dengan cover girl,
wanita dipajang sebagai pemanis sekaligus pemuas mata yang haus. Mendingan jika
tertutup, kenyataannya banyak gadis belia yang antri di foto telanjang dan setengah telanjang di berbagai
cover majalah dan tabloid. Mereka rela menghinakan diri demi berhala yang
bernama “popularitas”.
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu
dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah
yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan
Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu,
hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab: 33).
Namun jika menjadi foto model itu
untuk model pakaian muslimah dan hanya terbatas untuk pasar muslimah tidak ada
masalah. Begitu juga menjadi bintang iklan, asal iklannya tidak mengandung
unsur kebohongan, penipuan, produk halal, dan sang bintang menutup aurat secara
sempurna, tidak membuat gerakan tertentu yang mengundang syahwat (jika di media
elektronik), dan tidak mengeluarkan ucapan atau suara yang mengundang birahi,
boleh saja. Memang terkesan ekstrim, namun sesungguhnya tidak. Hal itu hanya
bukti bahwa Islam sangat menjunjung tinggi kehormatan wanita. Islam tidak ingin
wanita jadi pajangan. Wanita adalah sosok terhormat yang harus benar-benar
dijaga. Sementara itu mereka yang memajang wanita tak lebih hanya untuk urusan
nafsu belaka.
3. Perancang Busana Mini
Busana mini maksudnya busana yang
tidak menuntup aurat dengan sempurna, busana ketat yang membentuk lekuk-lekuk
tubuh, atau busana tipis yang menggambarkan aurat. Memakai pakaian mini
termasuk perbuatan munkar, yaitu perbuatan yang bukan saja si pemakainya
berdosa juga dapat menyebabkan orang lain yang melihatnya berdosa pula.
Para perancang busana mini telah
berperan besar menyebarkan kemunkaran ini. Karena itu, mereka telah berdosa dan
dosanya berlipat ganda bergantung seberapa besar tiras busana mini yang
dihasilkan dan seberapa besar wanita atau gadis-gadis yang memakai busana hasil
rancangannya. “Barangsiapa yang menciptakan kebiasaan yang jelek, lalu
kebiasaan yang jelek itu dikerjakan, maka dia akan mendapat dosanya dan dosa
seperti dosa orang yang mengerjakan (mencontohnya) tanpa ada pengurangan
sedikit pun dari dosa-dosa mereka.” (HR. Ibnu Majah).
Saat ini ada kecenderungan dari
perancang Indonesia meniru gaya rancangan perancang Barat. Menurut mereka,
semakin mini semakin artistik dan bernilai jual tinggi. Akibatnya berlipah
busana-busana mini di berbagai swalayan. Tak tanggung-tanggung mereka
promosikan terus-menerus di berbagai saluran televisi, majalah dan tabloid
remaja. Maka tidak usah heran jika muncul trend busana mini di kalangan remaja
modern. Ironisnya, pemakai busana mini ini umumnya wanita yang mengaku Islam.
Mereka datang dari keluarga yang mengaku Islam namun tidak menginginkan
tegaknya hukum Islam.
Tapi tak usah heran pula jika muncul
trend kejahatan seksual yang semakin canggih dan berani. Siapa yang jadi
korban? Tentu saja wanita. Maka perancang-perancang itu hakikatnya bersekongkol dengan setan, karena itu, ikut
bertanggung jawab atas semua kejahatan seksual ini.
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti
langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan
perbuatan yang keji dan yang munkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan
rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorang pun dari kamu bersih
(dari perbuatan-perbuatan keji dan munkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah
membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 21)
4. Menjadi Artis/Penyanyi
“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya
kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan
bermegah-megah antara kamu serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan
anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian
tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi
hancur. Dan di
16
akhirat
(nanti) ada adzab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan
kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al-Hadid: 20).
Ayat di atas dengan tegas menyatakan,
dunia tempat bermegah-megahan, berlomba mengumpulkan harta seolah hidup untuk
selamanya. Bahkan dunia seperti permainan yang kadang melalaikan. Manusia baru
sadar bahwa kemegahan dan permainan itu hanyalah fatamorgana setelah mereka
mati. Dunia ternyata tidak berarti apa-apa dibanding akhirat. Bagi mereka yang
ingkar dan mementingkan dunia belaka, maka adzab pedih menanti. Sebaliknya
mereka yang dapat mengendalikan dunia dan hidup dalam naungan ridha Allah SWT,
surga tempat kembalinya.
Penyanyi atau artis adalah dunia yang
dekat dengan pinggir api neraka. Betapa tidak, berbagai pelanggaran akhlak ada
di dunia artis. Tak sedikit pula penyanyi yang rela menjual dirinya untuk bisa
naik rekaman. Bagi mereka yang sudah tenar tak sedikit yang terjerembab ke
lembah hina dengan melakukan seks bebas. Di antara mereka bahkan mati konyol
karena kecanduan narkoba. Na’udzubillah.
17
Alhasil
dunia artis adalah dunia glamor yang sangat jauh dari urusan akhirat. Terlebih
lagi alasan duniawilah yang melatarbelakangi keingin sebagian besar remaja
terjun di dunia artis. Apapun mereka lakukan demi keinginan itu. Alasan duniawi
itu adalah berupa kekayaan materi, popularitas (ngetop, beken, atau terkenal),
dan banyak fans atau yang mengidolakan dan yang memujanya.
a. Ingin Kaya
Segala urusan yang menyangkut duniawi
memang terkesan sangat indah. Sebagaimana dugem (dunia gemerlap), dunia artis
menawarkan banyak fasilitas duniawi yang wah! Masyarakat menyebutnya dunia
gelamor. Pakaian mahal, mobil mewah, rumah bak istana dengan perabotan lux,
dapat pergi ke seluruh penjuru dunia, dan seabrek kemewahan lainnya.
Cita-citanya, selagi muda foya-foya, saat tua tetap kaya dan mati kalau bisa
masuk surga (maunya).
“Barangsiapa yang menghendaki kehidupan
dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan
18
pekerjaan
mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan.
Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah
di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang
telah mereka kerjakan” (QS.
Huud: 15-16)
Kehidupan glamor inilah yang menjadi
alasan kenapa para remaja antri berebut tiket menuju dunia artis walau dengan
beribu cara. Tak jarang harus antri berjam-jam atau menunggu berhari-hari hanya
untuk ikut audisi. Tak jarang ada di antara mereka yang orang tuanya berduit
menggunakan uang sebagai pelicin untuk lolos audisi. Tak sedikit pula yang
menggunakan keseksian tubuh untuk menarik simpati juri.
Di dunia artis, banyak jalan pintas
menuju beken. Sebagian remaja rela ditelanjangi atau diajak “kencan” oleh
produser tertentu demi tujuan itu. Adapula yang rela difoto telanjang di
tabloid-tabloid tertentu demi mempercepat popularitas. Dunia artis hampir
identik dengan dunia gelap (dunia setan) yang menghalalkan segala cara untuk
mencapai tujuan dunia.
19
“Itulah
orang-orang yang membeli kehidupan dunia dengan (kehidupan) akhirat, maka tidak
akan diringankan siksa mereka dan mereka tidak akan ditolong.” (QS. Al-Baqarah:
86).
“Dan sungguh kamu akan mendapati
mereka, manusia yang paling loba kepada kehidupan (di dunia), bahkan (lebih
loba lagi) dari orang-orang musyrik. Masing-masing mereka ingin agar diberi
umur seribu tahun, padahal umur panjang itu sekali-kali tidak akan
menjauhkannya dari siksa. Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (QS.
Al-Baqarah: 96)
Jika sudah tenar, mereka berharap
banyak pengusaha, PH atau produser tertentu yang mengajak kerjasama bisnis atau
memakainya sebagai bintang iklan, model busana, cover majalah, bintang sinetron
atau film, dan mengajaknya rekaman. Kerja mereka ringan namun penghasilan
selangit apalagi jika sudah beken, satu kali manggung bisa milyaran rupiah.
Untuk membintangi sebuah iklan
misalnya, seorang artis mendapatkan bayaran berkisar antara 100 hingga 500 juta
rupiah untuk satu iklan. Sedangkan artis-artis tenar membintangi iklan
20
lebih
dari satu, bahkan sebagian artis ada yang membintangi lebih dari sepuluh iklan.
Bisa dibayangkan penghasilan mereka dalam setahun. Belum lagi dari sinetron,
film, konser/show, pemotretan (model), dan lain-lain.
Bintang-bintang yang mendunia lebih
lagi. Bayaran satu kali manggung grup musik The Roling Stone, Mariah Carey,
Madonna, atau Michael Jackson bisa berkisan antara 10-20 milyar. Begitu pula
jika mereka main film dan bintang iklan bayarannya selangit. Tak heran jika
gaya hidup mereka begitu glamor dan sangat berlebihan.
Mereka tidak sadar kenikmatan berlimpah
yang mereka dapatkan telah melambungkan angan-angan generasi muda untuk
mendapatkan kemewahan dengan mudah. Generasi muda dunia gaya hidup mereka yang
semau gue baik dalam cara berpakaian, bergaya dan bertindak. Ironisnya yang
menjadi trend adalah perilaku yang tidak mencerminkan kemajuan sehingga makna
modern menjadi tumpang tindih dengan kebobrokan moral artis-artis itu.
21
Sebagian
artis yang kaya itu, ternyata banyak yang tidak bisa menikmati kekayaannya.
Mereka bosan dengan kehidupan yang serba glamor. Akibatnya terjerumus narkoba
dan seks bebas sekedar pelarian. Tak jarang di antara artis itu mengakhiri
hidupnya dengan tragis (bunuh diri) karena merasa tertekan dalam kondisi yang
serba glamor.
Kekayaan ternyata bukan jaminan hidup
tentram. Ada sisi lain yang mereka lupakan, yaitu hati. Mereka kaya dari sisi
materi, namun hatinya miskin. Miskin dari iman sehingga tidak memiliki pegangan
pokok yaitu akhirat. Mereka mengira hidup akan selamanya padahal ada
pertanggungjawaban kelak.
“Hai manusia, bertakwalah kepada
Tuhanmu dan takutilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat
menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya
sedikitpun. Sesungguhnya janji Allah adalah benar, maka janganlah sekali-kali
kehidupan dunia memperdayakan kamu, dan jangan (pula) penipu (setan)
memperdayakan kamu dalam (menaati) Allah”. (QS. Luqman: 33).
22
b.
Ingin Terkenal dan Dipuja
Hal yang manusiawi jika kita ingin
memiliki status sosial yang tinggi. Tidak ada salahnya jika hidup terhormat dan
disegani bahkan justru dianjurkan. Yang salah itu adalah keinginan untuk dipuji
apalagi tanpa dibarengi kualitas diri. Jadi kejarlah prestasi diri, nanti
prestise (dikenal banyak orang) menyusul. Jangan mengejar prestise tanpa
prestasi.
Selain keinginan materi, motivasi
menjadi artis adalah keinginan untuk dikenal khalayak bahkan jika perlu dipuja
dan dipuji fansnya. Banyak fans yang kemudian histeris ketika bertemu sang artis
telah mendorong keinginan artis lain untuk diperlakukan yang sama oleh fans.
Maka jika fans tidak menunjukkan histeria bahkan tidak menyanjungnya ada rasa
kurang nyaman bagi si artis.
Tak heran banyak artis yang sengaja
berpakaian lebih dari kebanyakan orang, semuanya tiada lain kecuali keinginan
untuk dipuji dan dibedakan dengan keumuman manusia. Bahkan jika perlu jaga
jarak dengan manusia sekitar untuk “jual mahal” agar disebut orang penting.
23
Rasa
ingin dipuji dan dipuja inilah yang keluar dari norma Islam. Islam mengajarkan
umatnya untuk tidak ingin dipuji karena semua puji hanyalah milik Allah semata.
Jika sedikit saja ada keinginan untuk dipuji, sudah tergolong riya. Perbuatan
ini termasuk syirik kecil tapi dosanya besar bahkan tak dapat diampuni selain
dengan tobat.
“Sesungguhnya yang aku takutkan
terhadap umatku adalah syirik kecil yaitu riya” (HR. Bukhari-Muslim).
“Sesungguhnya Allah tidak akan
mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik)
itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah,
maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisaa: 48).
Manusia yang ingin selalu dipuja
secara psikologis tengah mengalami gangguan jiwa ringan, yaitu ketakutan untuk
diasingkan. Dia terkadang merasa kesepian di tengah hiruk-pikuk zaman. Jiwanya
hampa manakala jauh dari fansnya. Dia merasa bahagia justru ketika bersama
fansnya. Para artis itu takut
24
kehilangan
popularitasnya yang ditandai dengan hilangnya fans. Mereka berusaha menarik
simpati dengan berbagai cara, tak jarang berlaku seronok, memamerkan auratnya
hanya ingin dipuji sebagai artis seksi. Padahal tubuh tidak akan selamanya
seksi seiring dengan pertambahan usia.
Riya sangat berbahaya bagi diri
sendiri karena sifatnya halus, kadang kita tidak menyadarinya. Dalam kitab
Fathul Majid, riya itu diibaratkan seperti semut hitam yang merayap di atas
batu hitam di tengah malam gelap gulita. Hal ini mengisyaratkan bahwa riya
kadang tidak terdeteksi oleh diri kita sendiri, tapi Allah Mahatahu.
Pantas jika Rasulullah Saw. sangat
mengkhawatirkan riya menjangkit hati umat Islam. Selain itu Rasulullah Saw.
bersabda:
“Barangsiapa menampakkan amalnya
kepada manusia dengan maksud riya, pasti Allah membukakan aibnya di hari
kiamat. Dan barangsiapa yang menampakkan amalnya dengan maksud menonjolkan di
hadapan manusia, pasti Allah akan
25
membukakan
aibnya kepada seluruh makhluk”. (HR. Muttafaq ’Alaihi).
Mereka yang berbuat riya amalnya
tidak pernah diterima oleh Allah SWT bahkan ia mendapat dosa besar.
Rasululah Saw. bersabda:
“Allah SWT berfirman: Aku tidak butuh
sekutu dalam segala-galanya, oleh karena itu barangsiapa yang melakukan suatu
amalan, lalu dia menyekutukan-Ku dalam amalan itu dengan selain-Ku, maka Aku
tinggalkan amalannya itu padanya dan pada sekutunya.” (HR. Muslim).
Riya bisa hinggap ketika kita shalat
sehingga yang shalat pun diancam api neraka jika riya (QS. Al-Ma’un). Begitu
juga yang zakat, haji, jihad. infaq, dll. diancam neraka jika riya. Karena itu
hati-hatilah dengan riya karena akan menghancurkan amal kita dan mencampakkan
kita ke jurang api neraka.
5. Peragawati
26
Profesi
apapun hakekatnya baik selama tidak bertentangan dengan Islam. Adapun banyaknya
gadis yang beragama Islam yang ingin berprofesi sebagai peragawati, perlu
diberikan ulasan mengenai rambu-rambu keberadaan perempuan di hadapan
laki-laki.
Dalam Islam terlarang wanita
menampakkan auratnya kepada yang bukan muhrim, wanita Islam dilarang
berlenggak-lenggok di hadapan laki-laki, dan wanita Islam tidak boleh berada di
antara laki-laki yang bukan muhrim (ikhtilat). Dengan demikian menjadi
peragawati, atau apapun profesinya tidak ada masalah dalam Islam selama
menuruti rambu-rambu itu.
Lebih tegasnya, silakan menjadi
peragawati, asal saat peragaan busana, menutup aurat dan peragaan itu hanya
dihadiri oleh kaum wanita. Jika tidak, umpamanya pakaian yang mengumbar aurat,
berlenggak-lenggok mengundang syahwat dan ditonton banyak laki-laki, jelas
bertentangan dengan Islam. Terlebih lagi, berkarir bagi seorang wanita
mengundang madharat.
27
Saat
ini sulit nampaknya menjadi peragawati yang sesuai dengan rambu-rambu Islam,
untuk itu sebaiknya dihindari. Masih banyak profesi lain yang lebih beradab dan
tidak menganggu tugas pokok sebagai wanita.
Firman Allah SWT:
“Maka sekali-kali janganlah kamu
dipalingkan daripadanya oleh orang yang tidak beriman kepadanya dan oleh orang
yang mengikuti hawa nafsunya, yang menyebabkan kamu jadi binasa". (QS. Thaha: 16)
6. Dancer/Penari Latar
Penari latar, penari pengiring atau
sering disebut dancer adalah mereka yang ikut meramaikan panggung saat seorang
penyanyi atau grup musik manggung. Mereka harus atraktif dan seirama dengan
musik dan nyanyian yang dibawakan sang artis. Kesan yang kita tangkap mereka
seperti robot yang harus berbuat dan berpakaian sesuai pesanan.
28
Dari
beberapa pengamatan penulis, aktivitas mereka di panggung sulit ditolelir lagi.
Umumnya berpakaian minim, berbaur dengan lawan jenis, dan bergerak erotis.
Terutama dalam pagelaran musik dangdut, mereka seperti kesetanan, bebas nilai.
Mereka tidak sadar yang menonton mereka adalah generasi tanggung yang libido
seksnya mudah terbakar.
Muslim dan muslimah yang berpegang
teguh pada nilai-nilai Islam tidak akan mungkin terjun ke dunia ini. Masih
banyak profesi lain yang baik dan dapat menyelamatkan dunia-akhirat. Allah
membukakan jalan keselamatan bagi siapa saja yang berjalan di muka bumi dengan
berbekal sabar dan tawakal.
“Dan barangsiapa yang bertakwa kepada
Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya” (QS. At-Thalaq: 4).
“Allah meluaskan rizki dan
menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki. Mereka bergembira dengan
kehidupan di dunia, padahal kehidupan dunia itu (dibanding dengan) kehidupan
akhirat, hanyalah kesenangan (yang sedikit)”. (QS. Ar-Ra’du: 26)
29
Memang
ada penari latar yang mengiring musik-musik islami, mereka tidak mengumbar
erotisme. Untuk yang satu ini kita tidak bisa melarang mereka dan hukumnya
boleh. Namun bagi mereka yang penulis sebutkan diatas jelas hukumnya haram.
Mereka melakukan berbagai kemunkaran sekaligus. Mengumbar aurat dan bergerak
erotis, juga telah menjerumuskan orang lain pada kubangan dosa. Mereka adalah
sosok yang berbahaya, pantas jika mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak
dapat mencium wanginya.
“Ada dua golongan dari ahli neraka
yang siksaanya belum pernah saya lihat sebelumnya, (1) kaum yang membawa cambuk
seperti ekor sapi yang digunakan memukul orang (ialah penguasa yang dhalim) (2)
Wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang selalu maksiat dan menarik orang
lain untuk berbuat maksiat. Rambutnya sebesar punuk unta. Mereka tidak akan
masuk surga, bahkan tidak akan mencium wanginya, padahal bau surga itu tercium
sejauh perjalanan yang amat panjang.” (HR. Muslim).
7. Usaha Salon Kecantikan
30
Idealnya
muslim terutama muslimah dapat merawat tubuh dan wajahnya sendiri tanpa bantuan
orang lain. Namun dalam kondisi tertentu adakalanya meminta bentuan orang lain
yang ahli dalam bidang tatarias atau pergi ke salon kecantikan. Sehubungan
dengan hal itu ada bebarapa hal yang harus diperhatikan para ahli kecantikan
atau mereka yang mendirikan dan pegawai salon kecantikan.
Islam tidak membolehkan campur-baur
dengan lawan jenis (ikhtilat), khalwat dan bersentuhan kulit antarlawan jenis,
maka salon harus terpisah antara laki-laki. Demikian pula pegawai salon harus
terpisah antara laki-laki dan wanita. Artinya yang pria untuk melayani yang
pria dan wanita untuk melayani wanita.
Islam melarang merubah ciptaan Allah
SWT yaitu mencukur alis, membuat alis palsu, mencabuti bulu mata, operasi
plastik, tato tahi lalat dan tato lainnya baik yang temporer maupun permanen,
dan juga tindik. Karena itu, salon kecantikan tidak boleh melayani tamu yang
berniat melakukan hal tersebut. Salon juga tidak boleh mendandani laki-laki
atau wanita yang ingin
31
menyerupai
lawan jenisnya karena Islam melaknat laki-laki atau wanita yang menyerupai
lawan jenis.
Demikian pula bagi muslim atau
muslimah harus pilih-pilih salon yang tidak melanggar syar’i. Salon-salon
khusus muslimah dan khusus pria sudah mulai ada di sudut-sudut kota. Selain itu
pergi berhias ke salon tidak boleh diniatkan untuk tabarruj atau tatarias untuk
berbuat kemunkaran, tatarias itu harus diniatkan untuk membahagiakan suami atau
bagi yang belum nikah hanya untuk menjaga kesegaran kulit.
Bagi salon yang tidak mengindahkan
aturan ini, berarti telah membantu kemunkaran. Mereka yang mendirikan dan
pegawainya telah berbuat dosa. Apalagi jika salon itu ternyata melayani
‘ekstra’ yaitu menyediakan layanan seks bagi pelanggannya jelas sebuah
pelanggaran yang nyata.
“Barangsiapa yang menghendaki
kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan
pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan.
Itulah orang-orang yang tidak memperoleh
32
di
akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka
usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Huud:
15-16)
8. Fashion Show
Fashion show atau peragaan busana
tidaklah dilarang selama tidak melanggar kaidah hukum Islam. Sebagai bagian
penting dari bisnis busana, maka fashion show adalah bagian promosi pertama
yang penting artinya bagi kelangsungan produk atau model busana tersebut.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
fashion show adalah peragawati atau peraga busana wanita tidak boleh tampil di
depan laki-laki. Jika bermaksud menggunakan peragawati karena memang produknya
produk wanita, maka yang menyaksikan hanyalah dari kaum wanita. Wanita
terlarang lenggak-lenggok di depan laki-laki dan kalaupun hanya diam itu juga
tidak boleh, karena wanita haram jadi tontonan laki-laki. Adapan untuk produk
laki-laki dan yang memperagakan laki-laki boleh disaksikan oleh wanita karena
laki-
33
laki
auratnya terbatas berbada dengan wanita. Namun tempat duduk antara lawan jenis
ini harus terpisah agar tidak terjadi ikhtilat.
“Rasul Saw. melarang seorang
laki-laki berjalan di antara dua orang perempuan.” (HR. Abu Dawud).
Sementara itu, busana yang
ditampilkan harus mengikuti standar busana muslim dan muslimah. Hal ini sudah
dibahas dalam bab terdahulu. Singkatnya busana yang dipromosikan itu, bagi
busana wanita, harus menutup seluruh badan kecuali telapak tangan dan muka, tidak
ketat, tidak tipis, tidak menyerupai laki-laki dan tidak menyerupai pakaian
orang kafir.
Syarat tersebut tidaklah mudah bagi
para perancang muslim dan muslimah, namun bagi mereka yang memang berniat
bisnisnya dalam busana mini, aturan ini sangatlah tidak mungkin. Banyak fashion
show yang akhirnya melanggar semua ketentuan itu, bahkan produk yang
ditampilkan jauh dari tuntutan Islam. Untuk fashion show model ini jelas
hukumnya haram karena yang mereka peragakan semuanya kemunkaran.
9. Kontes Ratu Kecantikan (Beauty
Contest)
34
Kontes
ratu-ratuan di era modern ini seolah menjadi suatu keharusan. Ada ratu
pariwisata, ratu Parahiyangan, ratu Indonesia, ratu dunia (miss universe), dan
lain-lain. Bahkan produk-produk kecantikan tertentu kerap mengadakan kontes
untuk mempromosikan produknya.
Bagi wanita Islam, ikut ratu-ratuan
seperti itu sama dengan merendahkan derajatnya sebagai wanita. Wanita bukan
pajangan dan bukan pula sebagai barang mainan. Kontes ratu-ratuan cenderung
menempatkan wanita pada derajat yang sangat rendah. Untuk itu tidak layak bagi
seorang muslimah mengikuti kontes tersebut.
Allah SWT berfirman:
“Janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang jahiliyyah terdahulu” (QS. Al-Ahzab: 33).
Terlebih lagi, umumnya kontes-kontes
itu hanya menyoroti dari unsur tubuh dan kecantikan wajah. Sementara itu unsur
batiniyyah (kepribadian) dan ilmu pengetahuan cenderung dianaktirikan. Bahkan
tak jarang kontes itu sebagai ajang obral
35
aurat
dan riya. Karena itu, sekali lagi, mengikuti kontes seperti ini bertentangan
dengan Islam.
Firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu menjadi seperti
orang-orang yang keluar dari kampungnya dengan rasa angkuh dan dengan maksud
riya kepada manusia serta menghalangi (orang) dari jalan Allah. Dan (ilmu)
Allah meliputi apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Anfal: 47)
10. Wanita Berenang
Berenang adalah olah raga yang
dianjurkan karena banyak manfaat bagi kesehatan. Bahkan Rasul pun menganjurkan
belajar berenang. Baik laki-laki atau wanita tidak ada larangan dalam olah raga
ini. Namun tetap harus mengikuti aturan-aturan Islam yang terkait dengan
pakaian dan hubungan lawan jenis.
Tempat renang wanita dan laki-laki
jelas harus dipisah. Campur-baur dalam hal ini akan sangat berbahaya. Aurat
akan mudah nampak saat berenang apalagi dalam renang banyak gerakan. Pakaian
yang dikenakan harus menutup seluruh badan
36
selain
yang dikecualikan. Walaupun yang berenang sesama wanita, namun masing-masing
tidak boleh saling memperlihatkan aurat. Begitu pula laki-laki walaupun
auratnya terbatas yaitu antara lutut dan pusar, tetap masing-masing tidak boleh
saling menampakkan auratnya.
“Rasulullah Saw. pernah berjalan
melewati Ma’mar yang ketika itu sedang terbuka (terlihat) kedua pahanya, maka
beliau bersabda: “hai Ma’mar tutuplah kedua pahamu karena kedua paha itu aurat” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Saat ini sudah ada tempat renang yang
terpisah antara laki-laki dan wanita walau jumlahnya sangat terbatas. Umumnya
tempat berenang itu masih mencampur-baurkan antara laki-laki dan wanita. Tempat
renang seperti ini tidak boleh bagi muslim dan muslimah.
11. Call Girl dan Wanita Panggilan
Call girl atau wanita panggilan
adalah wanita yang berprofesi sebagai pelacur tingkat tinggi. Disebut call girl
karena dia dipakai jika ada panggilan yang biasanya via telefon. Call girl
37
adalah
pelacur stock hotel-hotel berbintang yang penghuninya biasanya para eksekutif
muda, pejabat dan pengusaha.
Wanita simpanan biasanya wanita
idaman lain atau WIL laki-laki tertentu yang biasanya memiliki strata sosial
cukup tinggi, biasanya pejabat atau pengusaha. Wanita simpanan bisa pelacur
atau wanita kedua yang dinikahi secara sah, namun tanpa sepengetahuan istri
pertama. Wanita simpanan biasanya sadar bahwa dirinya adalah WIL.
Umumnya wanita simpanan berkonotasi
pelacur yang jadi simpanan laki-laki tersebut. Dia dibutuhkan dalam kondisi
tertentu, umpamanya saat jenuh di kantor, perjalanan jauh atau banyak waktu
luang yang dimiliki dalam jam kerja. Mereka hanya wanita simpanan yang dipakai
ketika masih manis (muda), jika sari sudah habis dihisap dan terlihat tidak
menarik lagi biasanya ditinggalkan begitu saja.
Wanita simpanan sebenarnya dapat
mengancam keberlangsungan bisnis apalagi keutuhan rumah tangga. Banyak kasus
ketika si wanita simpanan ini didepak begitu saja, dia
38
mengungkapkan
rahasia gelapnya kepada istri si laki-laki itu. Tak jarang bangunan rumah
tangga yang dibangun puluhan tahun ambruk seketika akibat adanya wanita
simpanan. Adakalanya wanita simpanan ini menuntut materi yang berlebihan untuk
menutup mulut.
Apapun alasannya, menjadi pelacur apa
saja namanya baik call girl atau wanita simpanan sebuah profesi yang menjijikkan.
Mereka melakukan hubungan seksual untuk mendapatkan uang. Islam menempatkan
mereka sebagai kaum yang terkutuk.
“Dari Anas ra. Rasulullah Saw.
bersabda: ”Sesungguhnya di antara tanda-tanda Kiamat itu ialah diangkatnya
ilmu, tersebarnya kebodohan, minum khamr secara terang-terangan, dan maraknya
perzinaan”. (Fathul
Bari I: 178).
Demikian pula, laki-laki yang
memanfaatkan call girl atau wanita simpanan untuk berbuat zina, derajatnya sama
dengan wanita tersebut. Apalagi jika di kemudian hari akibat dari petualangan
seksnya menularkan penyakit seksual kepada istri.
39
Bermain
dengan call girl atau wanita simpanan hanyalah untuk memenuhi nafsu belaka.
Padahal istri di rumah memiliki apa yang dimiliki pelacur itu. Sejatinya,
seorang suami setia terhadap istrinya begitu pula sebaliknya. Istri adalah
‘lahan’ sah untuk ‘digarap’. Allah SWT berfirman:
“Isteri-isterimu adalah (seperti)
tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu
itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk
dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan
menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman”. (QS. Al-Baqarah: 223).
12. Calo Seks dan Germo
“Katakanlah: "Tuhanku hanya
mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi,
dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar,
(mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan
hujjah untuk itu dan (mengharamkan)
40
mengada-adakan
terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui". (QS. Al-A’raf: 33)
Calo seks adalah mereka yang jadi
perantara antara laki-laki hidung belang dengan pelacur. Mereka bisa jadi
pengantar, penyedia, atau penjual pelacur. Calo seks adakalanya tukang taksi
yang mengetahui benar lokasi-lokasi pelacuran. Bisa juga laki-laki biasa yang
mengantarkan wanita tersebut menuju pelanggannya. Calo seks dapat pula mereka
yang merekrut calon-calon pelacur muda yang didapatnya di kampung-kampung.
Mereka mengiming-iming pekerjaan padahal dijual ke germo.
Germo adalah pengasuh atau penampung
para pelacur. Mereka biasanya menempatkan pelacur itu dalam satu rumah kos.
Germo ini umumnya sudah memiliki pelanggan dari kalangan berduit atau kerja
sama dengan hotel, motel, atau tempat-tempat penginapan tertentu. Germo
biasanya mematok target keuangan kepada ‘anak asuhnya’.
Germo tak lebih manusia tak
berperikemanusiaan karena menjadikan para pelacur itu sebagai ‘sapi perah’. Si
pelacur yang
41
kerja
keras, namun germo yang menikmati uangnya. Adakalanya sipelacur dibuang bergitu
saja ketika sudah terlalu tua atau tertular penyakit kelamin. Tak sedikit di
antara mereka menjerumuskan anak di bawah umur dan keperawanannya dijual mahal
kepada pelanggannya.
Calo seks atau germo tergolong
manusia terkutuk. Mereka telah menjadi jalan bagi orang lain untuk berbuat
kemunkaran. Uang hasil ‘bisnis’ ini haram hukumnya.
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra.
katanya: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Apabila seorang hamba
perempuan milik salah seorang di antara kamu melakukan perbuatan zina dan telah
terbukti, maka hukumlah dia dengan merotannya dan janganlah kamu memakinya.
Jika dia mengulangi lagi perbuatan zina itu, maka rotanlah dia dan janganlah
kamu memakinya. Dan jika dia mengulanginya lagi buat ketiga kalinya dan
terbukti, maka jualah dia walaupun dengan harga sehelai rambut”. (HR. Bukhari-Muslim).
42
“Diriwayatkan
daripada Ubadah bin Ash-Shamit ra. katanya: Ketika aku bersama dengan
Rasulullah Saw. dalam satu majlis. Baginda bersabda: Seharusnya kamu membuat
pengakuan kepadaku bahwa kamu tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu yang
lain juga kamu tidak akan melakukan zina, mencuri dan tidak akan membunuh orang
yang telah diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak”. (HR. Bukhari-Muslim).
13. Bisnis Aurat
Menengok dunia maya (internet) begitu
banyak manusia yang memanfaatkan kecenderungan manusia terhadap seks dengan
menjadikan seks sebagai lahan bisnisnya. Puluhan bahkan ratusan situs porno
menjajakan wanita dan laki-laki telanjang.
Di sekitar pula tak sedikit yang
menjadikan kecenderungan seks ini untuk uang, mereka merekam hubungan seksnya
kemudian menjadikan dalam bentuk kepingan VCD dan menjualnya. Tak sedikit pula
para pemimpin redaksi majalah dan tabloid yang lebih tertarik memilih aurat
untuk bisnisnya. Mereka pampang wanita-
43
wanita
telajang di cover majalah dan tabloidnya demi mengejar tiras.
Dalam keseharian, kita menemukan
muslimah yang menjual harga dirinya hanya untuk kesenangan nafsu, ingin dipuji,
dipuja dan disanjung sebagai wanita seksi. Mereka perlihatkan aurat pada siapa saja
yang berminat bahkan dengan tanpa imbalan sepeser pun. Mereka mencari
popularitas sebagai sosok wanita modern yang seksi dan ingin diakui sebagai
sosok yang maju. Sangat memalukan dan menjijikkan. Mereka jual aurat yang
berharga itu kepada orang yang belum jelas dan dengan harga yang sangat murah.
Wanita yang dengan sengaja
menampakkan atau memberikan auratnya pada setiap orang berbarti ia dengan
sengaja menjual murah mutiara tubuhnya. Perempuan seperti ini sering disebut
sebagai perempuan murahan yang kehilangan harga dirinya dan mencemari nama baik
keluarga dan lingkungan sekitar. Sebaliknya perempuan yang mempertahankan
auratnya dan hanya menampakkan pada orang yang hak, maka ia telah berhasil
mempertahankan harga dari auratnya.
44
Aurat
adalah sesuatu yang haram diperlihatkan. Aurat bisa juga berarti suatu yang
memalukan jika diperlihatkan. Aurat bisa juga berarti kelemahan, artinya, dalam
tubuh tersebut ada kelemahan yang jika tidak bisa menutupinya atau tidak bisa
menjaganya wanita bisa celaka atau terjerembab pada lembah kehinaan dan
dikuasai sepenuhnya oleh lawan jenis (laki-laki).
Dalam pengertian yang lebih spesifik,
aurat berarti lokasi dari anggota tubuh tertentu dari manusia yang mengandung
muatan seks atau mengandung daya tarik seks. Jika aurat ini sengaja atau tidak
sengaja ditampakkan akan membangkitkan birahi dan memancing lawan jenis untuk
melakukan hubungan intim. Bagi wanita, nyaris seluruh tubuh dan gerakannya
mengandung muatan seks. Sementara bagi laki-laki justru hanya sebagian kecil
dari tubuhnya dan gerakan tubuhnya yang bisa dikategorikan aurat.
Aurat bisa juga berarti sesuatu yang
sangat berharga. Sesuatu yang berharga biasanya menarik orang untuk memilikinya
menjadi bahan perbincangan dan harapan khalayak ramai. Karena aurat adalah
sesuatu yang diharapkan atau diinginkan, maka jika aurat ditampakkan akan
menjadi santapan empuk nafsu hewani.
45
Berharganya
aurat hingga entah berapa trilyun uang yang beredar dari bisnis aurat baik
lewat surat kabar, majalah, tabloid, tayangan televisi atau internet yang
mengekspos aurat sebagai menu utamannya.
Ash-Shabuny berkata: “Para mufassir
berkata; “Adalah wanita Jahiliyah seperti juga wanita Jahiliyah modern kini,
lalu lalang di hadapan lelaki dengan dada dan leher terbuka, dua lengannya
terjulur, kadang badannya bergerak erotis atau rambutnya terurai untuk
mendapatkan perhatian kaum lelaki. Sedangkan wanita muslimah menutupkan khumur
mereka ke belakang, maka tinggallah bagian dadanya terbuka, kemudian kaum
mu’minat diperintahkan untuk menutup bagian depannya sehingga tidak tampak lagi
dan memelihara mereka dari kejahatan.”
Apapun alasannya, bisnis aurat adalah
sebuah kemunkaran yang haram hukumnya dalam Islam. Uang yang dihasilkan dari
bisnis ini jelas haram.
Islam memiliki kiat yang jitu untuk
melindungi aurat wanita yaitu dengan kewajiban berjilbab. Kewajiban ini
sepintas
46
memperkosa
kebebasan wanita, namun sebenarnya melindungi wanita dari godaan laki-laki dan
menempatkannya sebagai sosok terhormat.
“Katakanlah kepada wanita muslimah:
“Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari
mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka, dan
janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami
mereka, saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara suami mereka atau
putra-putra saudara perempuan mereka atau wanita-wanita Islam atau budak-budak
yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai
keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman
agar kamu beruntung”.
(QS. An-Nur: 31).
47
Juga firman Allah SWT:
“Hai Nabi katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ”Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhnya. Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Ahzab: 59).
14. Musik Cadas
Trend musik cadas sebenarnya sudah
lama ada. Musik cadas sendiri adalah musik yang beraliran rock, hardrock, punk
dan aliran sejenis yang keras. Mereka memiliki ciri khas tertentu dalam
melantunkan musiknya yaitu keras dan cenderung tidak mengindahkan moralitas.
Terutama musik punk, mereka dapat dikenali dari pakaian dan dandanan
personilnya yang amburadul. Adakalnya musik-musik itu sebagai pengiring
seseorang menikmati narkoba (triping).
Musik dan nyanyian hukumnya mubah.
Namun jika ada unsur-unsur tertentu yang mengotori musik dan nyanyian itu,
48
hukumnya
dapat berubah menjadi haram. Seorang yang melantunkan syair atau lagu sambil
telanjang dan meliuk-liuk menimbulkan rangsangan bagi laki-laki jelas haram.
Begitu juga syair-syair yang berisi propaganda kejahatan, juga haram.
Era modern kini para pemusik berlomba
menampilkan berbagai jenis musik. Bahkan banyak di antaranya yang melahirkan
jenis musik baru. Namun sayang banyak di antaranya yang hanya asal beda. Banyak
pula yang tidak terlalu memunculkan lagu, tapi menjual tubuh dengan
mengatasnamakan musik dan nyanyian. Tak sedikit penyanyi yang tampil sambil
mabuk-mabukan, teriak-teriakan kesetanan, dan berpakaian yang menyeramkan.
Islam memperbolehkan musik sebagai
bagian dari masalah keduniaan. Namun memberikan rambu-rambu yang tidak boleh
dilanggar. Dr. Yusuf Qardhawy (2002), menyimpulkan rambu-rambu itu sebagai
berikut:
a. Syair Tidak Bertentangan dengan
Syari’at
49
Tidak
semua lagu itu dibolehkan menurut syariat Islam, Lagu yang dibolehkan adalah
lagu yang syair-syairnya tidak bertentangan dengan ajaran Islam, akidah,
syari’ah dan akhlak.
Lagu yang memuji penganiayaan, celaan
dan kefasikan dari para hakim yang ditujukan pada umat kita, bertentangan
dengan ajaran-ajaran Islam yang melaknat para penganiaya dan pirantinya, bahkan
orang yang diam terhadap penganiayaan tersebut, apalagi mereka yang
mempropagandakannya.
Lagu-lagu yang mengangkat citra para
pemuja kecantikan tubuh yang sensual yang melanggar etika Islam, sebagaimana
disinyalir dalam firman Allah:
"Katakanlah olehmu kepada
mu'minin agar mereka menundukkan pandangannya.. dan katakanlah kepada mu'minat
agar mereka menundukkan pandangannya.." (QS. An-Nur: 30-31).
Rasulullah Saw. pun bersabda:
"Wahai Ali, janganlah pandangan
pertama diikuti pandangan lainnya, karena bagimu yang pertama (spontan) dan
tidak yang lainnya."
50
b.
Gaya Menyanyikan Lagu Tidak Mengundang Maksiat
Cara menyanyikan lagu berperan
penting dalam menentukan status hukum lagu itu sendiri. Kadang tema syairnya
tidak masalah, namun cara dan gaya penyanyi, baik pria maupun wanita, yang
mengumbar ucapan sensual dan mengundang nafsu birahi atau kejahatan pada mereka
yang berhati kotor. Maka nyanyian tersebut berubah yang tadinya boleh menjadi
haram, syubhat ataupun makruh. Misalnya, banyak kita saksikan di radio dan
televisi yang menayangkan channel sensual dan penuh birahi dan penampilan
seronok yang dapat membangkitkan nafsu para remaja. Insting seksual merupakan
tabiat dan kecenderungan remaja, bahkan menurut psikolog, semua manusia
berpotensi seksual. Semestinya dijaga kehormatannya, tidak diumbar atau
dirangsang dan dipertontonkan.
Allah berfirman dalam surat Al-Ahzab
ayat 32 kepada para istri Nabi Saw.:
51
"Janganlah
kamu tunduk dalam berbicara (berbicara dengan sikap yang mengundang maksiat)
sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya."
Dalam berucap pun selayaknya
merendah, tidak mengundang nafsu birahi penonton maupun pendengar.
c. Nyanyian Tidak Dibarengi dengan Sesuatu
yang Diharamkan
Seharusnya nyanyian tersebut tidak
dibarengi dengan sesuatu yang haram seperti minuman keras atau narkoba, musik
yang seronok dan membangkitkan nafsu, ditemani penyanyi latar yang seksi,
seperti nyanyian Al-Haebiyin dan sebagainya. Demikian halnya nyanyian dengan
penyanyi seorang pecandu narkoba atau mempropagandakannya, atau yang dapat
menjerumuskan pada kecabulan, tabarruj (pamer aurat) dan bercampurnya dua jenis
yang bukan muhrimnya. Memang sulit dipisahkan antara club musik dengan
nyanyian, di sana pasti ada khamr, bursa seks dan eksploitasi wanita.
52
Hadis
Ibnu Majah dan yang lainnya mengisyaratkan: Rasulullah Saw. bersabda:
"Sesungguhnya sebagian manusia dari umatku akan minum khamr, mereka
menyebutnya bukan dengan namanya, mereka bernyanyi dengan menggunakan musik dan
nyanyian perempuan, maka Allah menjadikan mereka lemah akalnya dan sebagian
mereka akan dijadikan kera dan babi."
Hal ini perlu mendapat perhatian,
Sebagaimana pada zaman dahulu, kalau seseorang ingin menikmati lagu, maka ia
harus datang ke tempat-tempat nyanyian yang sulit dipisahkan dari hal-hal yang
diharamkan. Namun kini, seseorang yang ingin menikmati musik dan lagu cukup
duduk di rumah masing-masing jauh dari tempat club atau café, sehingga ada yang
cenderung membolehkannya, padahal semua itu masih termasuk unsur yang mendukung
dan mempropagandakan kemunkaran.
d. Tidak Berlebihan dalam
Mendengarkannya
Lagu –seperti hal lain yang
dibolehkan– wajib dibatasi dengan tidak adanya unsur berlebihan, sebagaimana
firman Allah: surat Al-A’raf ayat 31:
53
“Hai
bani Adam, pakailah perhiasan kamu sekalian ketika akan melaksanakan shalat
kemudian makanlah dan minumlah tapi jangan berlebihan, sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berlebihan."
Rasulullah Saw. bersabda:
"Makanlah, minumlah,
berpakaianlah dan bersedekahlah kamu sekalian dengan tidak berlebihan dan
sombong."
Begitu juga dengan nyanyian, untuk
menikmati sesuatu yang halal dibutuhkan dua batasan, yang menyangkut unsur
zatnya yaitu dengan tidak berlebihan, dan unsur makna/esensinya yaitu caranya,
dengan menghindari khayalan dan kesombongan, karena Allah tidak mencintai orang
yang pongah dan sombong.
Al-Alamah An-Nablisi mengatakan dalam
bukunya Idhoh Al-Alat: ”Apabila musik dan nyanyian itu dibarengi dengan hal-hal
yang diharamkan seperti minuman keras, zina, liwath (homoseksual) dan yang
lainnya, atau sekalipun hanya berniat, bermaksud dan mengkhayalkan sesuatu yang
diharamkan dalam dirinya di tempat nyanyian tersebut, maka bagi dia hukum
nyanyian
54
itu
adalah haram, berdasarkan kepada niat dan maksudnya, karena niat dan maksud
tersebut bisa mendorong seseorang untuk malakukan yang diharamkan dan segala
sesuatu yang bisa mendorong seseorang melakukan keharaman, maka sesuatu
tersebut diharamkan juga.
15. Vegetarian
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu,
dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Maidah: 87).
Vegetarian adalah orang yang hanya
memakan sayur-sayuran atau makanan yang bahan bakunya tumbuh-tumbuhan. Mereka
menolak makanan hewani atau makanan yang bahan bakunya terbuat dari hewan.
Sebagian mereka beralasan agama, namun umumnya demi menjaga kesehatan. Paham di
sebagian ahli medis, mempercayai bahwa memakan makanan dari tumbuhan akan
memperpanjang usia. Sementara itu, makanan dari hewani
55
atau
berbahan baku hewani dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan.
Pandangan ini sangatlah keliru,
makanan hewani dan nabati keduanya sangat diperlukan tubuh. Makanan hewani kaya
dengan protein, vitamin dan zat-zat yang diperlukan tubuh. Begitupula makanan
nabati kaya dengan berbagai vitamin, mineral dan zat-zat lainnya yang
diperlukan tubuh. Antara hewani dan nabati saling menopang asal tidak
dikonsumsi secara berlebihan. Islam tidak suka kepada orang yang berlebihan.
Yang jadi permasalahan bukan masalah
makanan nabati atau hewaninya, namun vegetarian sudah melangkahi hukum Allah
SWT Mereka cenderung mengharamkan makanan hewani dan hanya memakan makanan
nabati. Padahal Allah menyediakan semua yang ada di bumi untuk manusia nikmati.
Lagi pula tidak ada yang berhak menentukan halal dan haram suatu makanan
kecuali Allah SWT.
“Hai sekalian manusia, makanlah yang
halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
56
langkah-langkah
setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (QS. Al-Baqarah: 168).
Asalnya seluruh makanan yang ada di
dunia ini halal, kecuali makanan yang dikecualikan. Hal ini termaktub dalam
firman Allah SWT berikut ini:
“Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika
disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.”
(QS. Al-Baqarah: 173).
Ayat ini seolah ingin menyatakan pada
manusia bahwa rizki Allah di dunia ini begitu berlimpah. Sementara makanan yang
dilarang hanyalah sedikit sebagaimana disebutkan dalam ayat itu. Allah Maha
Penyayang kepada hamba-hamba-Nya sehingga menyediakan begitu banyak makanan
yang halal dan baik.
57
Sebodoh-bodohnya
manusia adalah yang mengharamkan yang dihalalkan Allah SWT Mereka tidak tahu
terima kasih.
“Katakanlah: "Siapakah yang
mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk
hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rizki yang baik?"
Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam
kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami
menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui”. (QS. Al-A’Raf: 32).
“Sesungguhnya rugilah orang yang
membunuh anak-anak mereka karena kebodohan lagi tidak mengetahui, dan mereka
mengharamkan apa yang Allah telah rizkikan kepada mereka dengan semata-mata
mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah
mereka mendapat petunjuk.” (QS.
Al-An’am: 140).
Dengan keterangan di atas dapat
disimpulkan bahwa vegetarian atau mereka yang mengharamkan makanan hewani telah
58
melampauan
batas. Mereka menyiksa diri sendiri. Rasulullah sebagai utusan Allah SWT
menyukai daging.
“Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa
Rasulullah bersabda: ”Aku menikah, makan daging, tidur, berdiri untuk shalat
malam, shaum dan berbuka. Siapa yang meremehkan sunahku, maka ia bukan umatku”
16. Lukisan dan Foto Diri
Zaman Rasulullah masalah gambar
menjadi hal yang sensitif karena sebelum datang Rasulullah Saw. yaitu zaman
jahiliyyah penduduknya dikenal penyembah berhala. Maka segala sesuatu yang
mungkin dapat menjerumuskan kembali kaum muslimin pada kemusyrikan Rasulullah
melarangnya.
“Sesungguhnya para malaikat tidak
akan masuk suatu rumah yang di dalamnya terdapat gambar”. (Muttafaqun ‘Alaih).
Diriwayatkan pula dari Ibnu Mas’ud
bahwa ia pernah diundang makan, setelah diberitahukan kepadanya bahwa di rumah
tersebut terdapat gambar, maka ia menolak menghadirinya.
59
“Diriwayatkan
dari Aisyah, ia bercerita, Rasulullah Saw. pernah datang dari suatu perjalanan
dan aku menutup kamar dengan kain yang padanya terdapat gambar. Ketika
melihatnya, beliau berkata, ‘Apakah kamu menutupi kamar dengan kain yang
padanya terdapat gambar?” Maka beliau merobeknya. Aisyah bercerita, maka aku
jadikan kain itu sebagai dua buah bantal, dan aku melihat Rasulullah Saw.
bersandar pada salah satu dan keduanya.” (HR. Abdul Barr).
Banyak riwayat lain yang menunjukkan
larangan adanya gambar di dalam rumah, larangan ini juga berlaku bagi yang
membuatnya. Larangan ini berlaku bagi gambar atau lukisan yang dapat
menjerumuskan pemilik rumah pada kemusyrikan. Gambar atau lukisan salib, Bunda
Maria, Nyi Roro Kidul, tokoh-tokoh agama yang dipuja-puja, gambar dari dongeng,
dan simbol agama lain, termasuk yang diharamkan.
Adapun gambar atau lukisan yang
berisi kenangan atau justru mengingatkan kepada keagungan Allah diperbolehkan.
Gambar atau lukisan diri sendiri dan keluarga, pemandangan alam,
60
kaligrafi,
dan tempat-tempat bersejarah dalam Islam, termasuk gambar atau lukisan yang
diperbolehkan.
Diriwayatkan dan Abu Thalhah,
dikatakan kepadanya, bukankah Nabi Saw. pernah bersabda, “Malaikat tidak akan masuk
rumah yang di dalamnya terdapat gambar dan juga anjing. “ Maka Abu Thalhah
menjawab, “Tidakkah kalian mendengar beliau bersabda. ‘Kecuali tulisan di
baju.’ (Muttafaqun
‘Alaih).
17. Memahat Patung
“Dari Masruq. ia bercerita, bersama
Abdullah kami pernah memasuki suatu rumah yang di dalamnya terdapat beberapa
patung, lalu Abdullah menanyakan mengenai salah satu patung, “Patung siapa
ini?” Mereka menjawab, “Patung Maryam.” Abdullah berkata, Rasulullah Saw.
pernah bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling keras siksaannya pada hari
kiamat kelak adalah tukang gambar/pemahat.” (Muttafaqun ‘Alaih).
61
Seperti
halnya gambar dan lukisan, maka patung yang diharamkan adalah patung yang dapat
mendekatkan pada kemusyrikan. Patung orang ternama, patung dewa, patung
tokoh-tokoh fiktif, patung Yesus, patung Bunda Maria, patung salib, dan patung
(yang dianggap) iblis atau setan adalah patung yang dilarang.
Larangan ini berlaku bagi pembuatnya.
Kaum muslimin tidak boleh berprofesi sebagai pemahat yang menerima orderan
patung-patung tersebut. Profesi tersebut sama halnya membantu orang untuk
berbuat syirik.
“Sesungguhnya orang-orang kafir yakni
ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka
kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6)
“Sesungguhnya Allah tidak akan
mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari
(syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan
62
Allah,
maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa: 48).
Sementara itu patung binatang yang
biasa dipakai mainan, celengan, gantungan kunci, souvenir pernikahan, aksesoris
tas atau kantong, bukan termasuk yang dilarang, apalagi umumnya bentuknya
kecil. Namun jika maksud memiliki patung kecil tersebut untuk menolak bala atau
kemusyrikan jelas terlarang.
18. Rentenir (Lintah Darat)
Lintah darat atau rentenir umumnya
keliling kampung menawarkan uang dengan bunga segunung dan jatuh tempo
sesingkat-singkatnya. Atau banyak yang beraksi di pasar-pasar konvensional
(pasar masyarakat kecil), mereka menawarkan kepada pemilik toko sejumlah uang
dengan konsekuensi bunga yang sangat tinggi.
Akibatnya tak jarang masyarakat stres
karena uang hasil pinjaman sekejap habis, sementara ia harus membayar mingguan
bahkan ada yang harian dan jika sekali tidak bayar, utangnya
63
dilipatgandakan.
Para pemilik toko juga umumnya mengeluh dengan lintah darat ini, belum juga
dagangannya laku, semenatara lintah darat atau rentenir tiap hari nagih utang.
Tidak sedikit padagang yang lantas bangkrut karena beban bunga si rentenir.
Aneh memang jika ada muslimah bahkan
berpredikat haji/hajah. Hal itu bukan saja merusak kesakralan ibadah haji, tapi
juga menjadikan dia sosok muslimah yang sudah kehilangan harga dirinya.
Pemakan riba itu diibaratkan oleh
Al-Quran seperti orang kesurupan atau yang hilang keseimbangan (linglung,
Sunda) mereka berdiri seperti berdirinya setan.
Allah SWT berfirman:
“Orang- orang yang memakan riba itu
tidak akan berdiri, melainkan macam berdirinya orang yang dipukul dengan keras
oleh setan dengan tamparannya, demikian itu karena mereka berkata; tidak lagi
dagang itu kecuali seperti riba, dan Allah menghalalkan dagang dan mengharamkan
riba, karena itu siapa yang telah didatangi nasihat dari Tuhannya kemudian ia
berhenti,
64
maka
baginya apa yang telah lalu tidak usah dikembalikan), maka urusannya tanggungan
Allah (kamu tidak berhak menuntut riba yang sudah dimiliki oleh mereka) tetapi
siapa yang kembali (menganggap riba itu semata dagang) maka mereka itu adalah
penghuni neraka, mereka akan kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Riba termasuk dosa besar karena bukan
hanya merugikan diri sendiri tapi juga merugikan orang lain.
Rasulullah Saw. bersabda:
“Jauhilah oleh kamu tujuh dosa besar
yang membinasakan (mubiqat) yaitu syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa
yang diharamkan Allah, kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak
yatim, berpaling dari pertempuran (dari jihad), dan menuduh zina istri yang
shalihah.” (HR.
Bukrari, Muslim, Abu Daud, dan Nasai).
Riba itu sifatnya berlipat ganda.
Rentenir menganggap dengan cara itu uangnya akan berlipat ganda. Namun Allah
SWT
65
akan
menghancurkan uang riba. Rasulullah Saw. juga dalam hadits di bawah ini
bersabda:
“Riba itu sekalipun bermakna tumbuh
dan berkembang (banyak), namun dia menyebabkan segala sesuatu menjadi sedikit
(kesengsaraan dan kebinasaan). (HR. Hakim).
Firman Allah SWT:
“Dan sesuatu riba yang kamu berikan,
agar menjadi tambahan pada harta-harta manusia, maka tidaklah ia menjadi
tambahan (bagi ganjaran kamu) di sisi Allah, tetapi zakat yang kamu keluarkan
karena mengharap keridlaan Allah, maka mereka itu ialah orang-orang yang
mendapatkan ganjaran yang berlipat ganda.” (QS. Ar-Rum: 38-39).
“Allah menghapuskan (barakah) riba
dan ia suburkan (barakah) shadaqah-shadaqah dan Allah itu tidak menyukai setiap
orang yang tak mengenang budi pendosa”.(QS. Al-Baqarah: 276).
Yang terkena hukuman dosa dalam hal
riba ternyata bukan hanya pelaku utamanya. Mereka yang menyaksikannya dan
penulisnya juga termasuk berdosa besar. Rasulullah Saw. bersabda:
66
“Allah
melaknat pemakan riba dan yang mewakilinya, saksinya, penulisnya. Mereka semua
sama (mendapat dosa besar).”
(HR. Muslim dan Ahmad).
“Pemakan riba, orang yang
mewakilinya, penulis, dan dua orang saksi jika mereka mengetahui (hukumnya,
juga orang yang memberi tanda di kulit dengan tato dan sejenisnya untuk
mempercantik diri, orang yang mengulur-ulur waktu sedekah, yang murtad
(kembali) bergabung dengan Arab Badwi setelah hijrah. Mereka terlaknat melalui
lisan Muhammad di hari kiamat.” (HR. Nasai, Khuzaimah, dan Hakim).
19. Judi
"Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya khamr, dan judi dan sembelihan untuk berhala, dan undi nasib itu,
kekotoran dari perbuatan setan. Oleh karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan
itu agar kamu mendapat keberuntungan". (Al-Maidah: 90)
67
Bukan
masalah khilafiyah, judi sudah jelas hukumnya haram. Apapun bentuk dan namanya,
judi tetap judi dan haram hukumnya. Judi merupakan jalan setan yang dapat
menjerumuskan pelakunya pada jurang permusuhan bahkan peperangan. Judi bisa
jadi mendatangkan keuntungan umpamanya menyerap tenaga kerja dan mendatangkan
devisa bagi negara sebagaimana di negara-negara Barat, namun dampak negatif
yang ditimbulkan sungguh mengerikan. Berbagai tindak kriminal baik perampokan
maupun perzinaan tampak begitu mengerikan. Pembunuhan menjadi hal yang biasa di
kota-kota yang terdapat lokasi perjudian. Benar apa yang difirmankan Allah SWT:
"Mereka bertanya kepadamu dari
hal arak dan judi, katakakanlah: (bahwa) pada keduanya ada dosa besar dan ada
beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada
manfaatnya.". (Al-Baqarah:
219)
Munculnya berbagai tindak kriminal
mambuktikan bahwa perjudian adalah biang permusuhan. Permusuhan sendiri adalah
tujuan setan dalam upaya mengadu domba manusia. Akibat judi
68
inilah
muncul perpecahan. Mereka seolah bersatu tapi hatinya saling memaki.
"Setan itu memang mau mengadakan
permusuhan dan kebencian di antara kamu (dengan perantaraan) arak dan judi, dan
memalingkan kamu dari mengingat Allah dan shalat. Oleh karena itu tidakkah kamu
mau berhenti?". (Al-Maidah:
91)
Dalam firman Allah SWT tersebut di
atas bahkan dengan jelas bahwa pada perjudian mengandung 'adawah (permusuhan)
dan baghdla (kebencian) dan memalingkan dari mengingat Allah dan dari shalat.
Tafsir Al-Fakhrur Rajie menjelaskan:
"Adapun judi walaupun pada satu segi bisa berleluasa membantu orang-orang
yang berkeperluan, tetapi pada segi lain membangkrutkan kaum kaya dengan cepat,
sebab sekali saja kalah dalam perjudian, maka kekalahan itu memanggil kepadanya
untuk terus bertaruh (“tambah maceuh” kata basa Sunda) dengan harapan jadi
pemenang, tapi yang demikian itu jarang berhasil sehingga hartanya habis,
sampai-sampai ia mempertaruhkan jenggotnya, istrinya dan anaknya yang
69
tentunya
kalau sudah demikian ia akan jadi fakir menderita, tentu lawannya yang menang
itu akan jadi musuhbesar. Dengan demikian jelaslah arak dan judi itu penyebab
yang menimbulkan permusuhan dan kebencian". (tafsir Al-Fakhrur Rajie 6:
85).
Selanjutnya Al-Fakhrur Rajie
menjelaskan: "Demikian juga maisir/judi ini juga penghalang ingat kepada
Allah dan shalat, sebab yang menang sering tenggelam dalam kepuasan
kemenangannya sehingga ia tidak ingat kepada yang lainya dan tentu jika begini
keadannya maisir itu menghalangi dzikir kepada Allah dan menghalangi
shalat".
Syekh Muhammad Ash-Shaabuni
menjelaskan dalam Tafsir Ahkam-nya, I: 281 "Adapun madlarat maisir tidak
lebih sedikit dari madlarat khamr (arak). Maisir menimbulkan permusuhan dan
kebencian antara para pelakunya dan maisir menghalangi ingat kepada Allah dan
shalat dan dapat menghancurkan masyarakat karena malas dengan menunggu
keuntungan dengan tidak susah payah, merusak keluarga dan rumah tangga, berapa
banyak keluarga yang hancur berantakan dan menderita kemiskinan setelah
70
mengalami
hidup senang dalam kekayaan yang melimpah ruah gara-gara judi?"
Dr. M. Yusuf Qardlawy menjelaskan
dalam kitabnya Al-Haram wal Halal fil Islam yang dialih-bahasakan ke dalam
bahasa Indonesia oleh Mu'ammal Hamidy halaman 441: "Tidak mengherankan,
kalau perjudian itu dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan antara
pemain-pemain itu sendiri kendati nampak dari mulutnya bahwa mereka telah
saling merelakan, sebab bagaimana pun akan selalu ada pihak yang menang dan
yang kalah, yang dirampas dan yang merampas, sedang yang kalah apabila diam,
maka diamnya itu penuh kebencian dan mendongkol karena taruhannya itu sial.
Kalau mengomel maka ia mengomeli dirinya sendiri karena deritanya yang dialami
dan tangannya yang menaruhkan taruhannya dengan membabi buta".
A. Hassan pada waktu membahas
sebab-sebab haramnya lotre menjelaskan: Buat kita orang Islam tidak begitu
sangat perlu memperhatikan sebab-sebabnya, karena yang jadi pokoknya ialah
kepercayaan hati, tiap-tiap yang diharamkan oleh Allah itu tentulah
71
perkara
yang tidak baik, perkara yang menarik kepada tidak baik. (Lihat Keputusan Dewan
Hisbah: 2001).
Sekarang mari kita ikuti penjelasan
ahli tafsir dan yang lainnya tentang maisir. Ibnu Umar menjelaskan: Maisir itu
ialah qimar/judi". (Ibnu Katsier, 2: 91)
Ibnu Abbas menjelaskan: Maisir itu
ialah qimar/judi. Mereka berjudi/bertaruhan di zaman jahiliyyah sampai datang
Islam, maka Allah melarang mereka dari perbuatan akhlaq yang keji ini".
(Ibnu Katsier, 2: 91)
Mujahid menjelaskan: Setiap sesuatu
yang padanya ada perjudian adalah maisir termasuk permainan anak-anak dengan
kelereng". (Mahasinut Ta'wil 3: 552). As-Sa'atiy berkata: Maisir itu
maksudnya perjudian. (Al-Fathur Rabbany, 18: 84)
Dr. M. Yusuf Qardlawy menjelaskan
dalam kitab Al-Halal wal Haram fil Islam:
"Setiap permainan yang di
dalamnya ada perjudian itu hukumnya haram. Sedang apa yang dinamakan perjudian
segala permainan yang sipela-kunya tidak terlepas dari untung atau rugi
72
dan
itulah maisir yang oleh Al-Qur’an digandengkan dengan khamr, sembelihan untuk
berhala dan undian nasib dengan panah".
20. Rokok
Rokok hukumnya makruh, namun jika
lantas membahayakan atau memadharatkan orang lain bisa jatuh pada haram. Reaksi
tubuh terhadap rokok masing-masing orang berbada, karena itu tidak bisa
menjatuhkan hukum haram secara menyeluruh. Selain itu tidak ada nash Al-Quran
dan As-Sunah yang menyatakan keharaman rokok.
Bahaya rokok bagi kesehatan telah
banyak dibicarakan dan diakui secara luas. Penelitian yang dilakukan para ahli
memberikan bukti nyata adanya bahaya rokok bagi kesehatan si perokok bahkan
bagi orang di sekitarnya. Di seluruh dunia, 2,5 juta orang per tahunnya
meninggal dunia akibat rokok, hal ini berarti satu kematian pada setiap 13
detiknya. Kematian ini tentu saja akibat penyakit yang ditimbulkan akibat
rokok, seperti kanker paru-paru, kanker tenggorokan, kanker kerongkongan,
jantung koroner,
73
penyakit
pembuluh darah otak, bronkhitis kronis, empesima, dan lain-lain.
Penyakit-penyakit itu mengingat rokok
merupakan kumpulan bahan kimia. Satu batang rokok yang dibakar, akan
mengeluarkan sekitar 4000 bahan kimia, di antaranya nikotin, gas karbon
monooksida, nitrogen oksida, hidrogen sianida, amonia, akrolin, asetilen, benzaldehida,
urethan, benzana, methanol, koumarin, artokresol, perilin, dan lain-lain.
Secara garis besar bahan-bahan ini dibagi menjadi dua bagian besar yaitu
komponen gas dan komponen padat (partikel). Komponen padat terdiri dari nikotin
dan tar. Komponen padat ini yang lebih banyak menyebabkan kanker.
Semakin tinggi kadar bahan kimia
dalam satu batang rokok, maka semakin besar kemungkinan seseorang menjadi
sakit. Setiap golongan penyakit berhubungan dengan bahan tertentu. Kanker
paru-paru misalnya, dihubungkan dengan kadar tar, penyakit jantung dihubungkan
dengan gas karbon monooksida, nikotin dan lain-lain.
74
Bagi
remaja modern, merokok merupakan satu jenis pilihan aktivitas yang populer
dilakukan untuk memanfaatkan waktu senggang. Alasan-alasan yang menyebabkan
seseorang melakukan pilihan merokok dan membuat merokok menjadi sesuatu yang
menggairahkan bisa bermacam-macam dan bersifat pribadi. Alasan-alasan untuk
merokok yang dikemukakan perempuan misalnya, sangat mungkin berbeda dari laki-laki.
Laki-laki membayangkan bahwa dengan merokok maka mereka bisa dianggap sudah
dewasa, tidak lagi anak kecil, dan bisa memasuki kelompok teman sebaya
sekaligus kelompok yang mempunyai ciri gaya tertentu, yaitu merokok.
Lain halnya dengan perempuan. Merokok
dianggap bukan sesuatu yang lumrah dan lazim dilakukan oleh perempuan,
karenanya perempuan yang merokok dianggap sebagai ciri khas yang akan
membedakan mereka dari perempuan lain yang tidak merokok. beberapa kelompok
masyarakat, perempuan perokok bahkan kerap dihubungkan dengan stereotip buruk
dan mendiskreditkan bukan perempuan baik-baik, urakan, dsb.
75
Keberanian
untuk merokok ini akhirnya menjadi sesuatu yang membanggakan dan memuaskan,
baik bagi laki-laki maupun perempuan, karena para orang tua biasanya melarang
anak-anaknya untuk merokok dan memarahi mereka jika ketahuan merokok. Hal-hal
di atas jugalah yang membuat pengalaman pertama merokok selalu mengandung
kesan-kesan heroisme tertentu. Melihat merokok sebagai sebuah aksesoris fesyen
pada budaya 1990-an dan dipakai sebagai sumber identitas serta penghargaan diri
seseorang, meskipun efek jangka panjangnya berbahaya karena bisa menyebabkan
berbagai gangguan dan penyakit seperti disebutkan di atas.
Banyak sekali bahaya yang diakibatkan
rokok, namun ironisnya tak menyurutkan orang untuk tetap merokok. Setidaknya
ada dua hal kenapa orang sulit berhenti merokok. Pertama, faktor psikologis.
Perokok biasanya merasa adanya sesuatu yang hilang jika berhenti merokok. Hal
ini disebabkan kebiasaan merokok yang telah dijalani bertahun-tahun sehingga
membentuk suatu pola tingkah laku sendiri yang mengakar. Maka jika coba
berhenti, akan merasakan ada sesuatu yang hilang dari dirinya. Tak heran jika
76
banyak
yang tidak berhasil menghentikan kebiasaan merokok karena merasa kehilangan
suatu benda yang biasa dipegang dan dipermainkan oleh jari-jarinya atau oleh
mulutnya.
Kedua, faktor nikotin sebagai zat
adiktif. Zat nikotin merupakan bahan kimia yang menimbulkan ketagihan (adiksi).
Laporan Badan Internasional Penanggulangan Kanker (International Againest
Cancer) menyatakan bahwa setidak-tidaknya dua pertiga perokok pernah berusaha
menghentikan kebiasaan merokok, tetapi gagal dan merokok kembali sebagai akibat
kuatnya pengaruh nikotin yang telah mengalir lama dalam darahanya.
a. Proses Munculnya Ketagihan
Penghentian kebiasaan merokok, akan
menyebabkan kadar nikotin dalam darah berkurang. Pengurangan atau penurunan
kadar nikotin ini akan mengakibatkan munculnya berbagai keluhan yang dalam
istilah kedokteran disebut withdrawal sympton. Keluhan ini dapat berupa badan
lemah, sakit kepala, gangguan pencernaan, kurang konsentrasi, lesu, sulit
berpikir, dan berbagai perasaan tidak enak lainnya. Namun menurut para dokter,
keluhan-keluhan ini sebenarnya bersifat sementara, lama kelamaan justru si
perokok akan merasakan sebaliknya yaitu merasa tidak enak jika merokok kembali.
Untuk itu hal ini perlu disadari oleh mereka yang ingin menghentikan kebiasaan
merokok.
b. Penghentian Secara Bertahap
Untuk menghindari kegagalan dalam
menghentikan kebiasaan merokok, menurut para ahli medis, sebaiknya penghentian
itu dilakukan secara bertahap. Tahapan-tahapan itu pertama, kurangi isapan pada
setiap batang rokok. Makin jarang rokok itu diisap, akan lebih baik. Kedua,
kurangi dalamnya dan lamanya isapan. Semakin dangkal dan semakin pendek lamanya
isapan akan lebih banyak mengurangi masuknya zat berbahaya dalam tubuh. Ketiga,
matikan dan buang puntung rokok setelah diisap setengah atau kurang atau paling
banyak dua pertiganya. Kadar berbahaya akan semakin tinggi pada batang rokok
yang semakin pendek. Hal ini juga menunjukkan bahayanya merokok puntung.
Keempat, jangan letakkan rokok atau puntung di antara dua isapan. Jika sedang
tidak diisap, sebaiknya rokok itu dipegang di tangan saja. Keempat tahapan itu
bukan berarti menghilangkan bahaya rokok, namun setidaknya latihan untuk
mengurangi dan menghentikan merokok.
c. Upaya Penghentian Total
Setelah melewati tahapan-tahapan di
atas, diharapkan memperlancar penghentian kebiasaan merokok secara total. Namun
untuk orang tertentu yang telah begitu lama mengisap rokok, tentu penghentian
secara total memerlukan perjuangan yang cukup berat. Namun faktor utama untuk
menghentikan merokok agar sukses adalah kemauan dari si perokok itu sendiri.
Tanpa adanya kemauan yang keras sesuatupun akan sulit untuk dicapai. Selain itu
mesti memiliki kepercayaan diri. Kebanyakan perokok berpendapat bahwa ia tidak
mungkin menghentikan kebiasaan merokok. Hal itu sebenarnya tidak benar. Hal
sesungguhnya adalah ia begitu mudah dikalahkan oleh keinginan destruktif dari
dirinya sendiri, ia tidak punya kepercayaan diri untuk mengalahkan keinginan
destruktif. Jika percaya bahwa ia bisa, insya Allah hal itu bukan hal yang
sulit, ia pasti bisa menghentikan kebiasaan merokok itu
79
21.
Narkoba/Miras
Tidak ada hubungannya narkoba dengan
prestasi, gengsi, kemajuan zaman apalagi moderninasi. Narkoba (Narkotika dan obat-obat
berbahaya), NAZA (Narkotika dan Zat Adiktif) atau ada yang menyebut NAPZA
(Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) adalah produk jahiliyah yang dibuat
oleh manusia yang kehilangan sifat kemanusiaanya. Karena itu, sangatlah hina
remaja yang merasa modern dengan narkoba dan miras.
Saat ini menurut data kepolisian,
para pecandu Narkoba sudah mencapai angka 2% dari keseluruhan penduduk
Indonesia. Jika penduduk Indonesia 200 juta berarti ada 4 juta pecandu Narkoba
di Indonesia. Padahal data ini sebagaimana diakui kapolri, hanya sebagian kecil
saja yang berhasil didata sementara data sebenarnya jauh lebih banyak. Seperti
halnya gunung es yang hanya tampak kecil di permukaan sementara yang terpendam
di dasar lautan sungguh besar sekali.
Ekses negatif Narkoba bukan hanya
terbatas pada kesehatan pisik dan psikis si pemakai, tapi juga akan diikuti
dengan ekses sosial
ekonomi yang sangat merugikan. Perkelahian pelajar, pencurian, perampokan dan
kejahatan lainnya umumnya ekses dari narkoba dan miras. Hal ini sebenarnya
telah dijelaskan dalam Al-Qur’an:
“Sesungguhnya setan sangat ingin ada
permusuhan dan saling membenci di antara kalian dengan jalan memimun khamr dan
main judi dan manjauhkan kalian dari ingat kepada Allah dan dari shalat. Apakah
kalian tidak mau berhenti?” (Al-Maidah: 91).
Saat ini minuman yang memabukkan
telah memiliki banyak nama. Narkoba pun memiliki berbagai jenis dan nama.
Begitu pula miras tampil dalam berbagai merk. Ekstasi bentuk tablet saja
setidaknya memiliki 12 jenis dengan berbagai warna di antaranya flash, dollar,
flipper, hammer, bon jovi, mike tyson, playboy, apple, angel, white dove, pink
polos, dan pink gendut. Hal ini pernah diramalkan Rasulullah Saw.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Abi Umamah Al-Bahiliy ia
berkata: Rasulullah Saw. bersabda: Tidak akan hilang malam dan siang (kiamat)
sebelum umatku
meminum khamr dengan menggunakan nama lain” (HR. Ibnu Majah).
“Sesungguhnya dari umatku akan ada
yang meminum khamr dengan menggunanakan nama yang bervariasi” (HR. Ahmad)
Pemakai narkoba dalam pandangan Islam
adalah manusia terkutuk. Mereka akan mendapat kerugian di dunia dan akhirat.
Hal ini dijelaskan dengan gamlang dalam dalil-dalil di bawah ini:
“Allah SWT mengutuk khamr,
peminumnya, penuangnya, pembelinya, orang yang memerasnya (memproduksi), dan
orang yang meminta untuk diproduksi, pembawanya dan orang yang minta dibawakan”
(HR. Abu Dawud).
“Barangsiapa bertemu Allah sebagai
pecandu khamr, maka ia bertemu dengan-Nya seperti penyembah berhala”. (HR. An-Nasai)
“Tiga golongan yang Allah haramkan
untuk masuk surga yaitu peminum khamr, durhaka kepada orang tua, dan yang mengizinkan
terjadinya perzinaan di kalangan keluarga” (HR. Ahmad, Nasai, Al-Bazzar, dan Hakim).
22. Fastfood/Junkfood
Realitas di lapangan, berbagai
makanan dan minuman merk dari Barat kini tengah digandrungi para remaja Islam.
Hal ini menunjukkan kurang pekanya mereka terhadap misi yang diemban Barat.
Keuntungan dari bisnis makanan dan minuman, sebagian disumbangkan untuk
kemajuan agama mereka (Yahudi dan Nasrani). Hal ini berarti dengan memakan dan
meminum produk mereka, kita telah menyumbangkan sebagian harta kita untuk
kemajuan Yahudi dan Nasrani yang pada gilirannya untuk memerangi kita umat
Islam. Karena itu, generasi muda Islam agar menghindari makanan ala Barat
tersebut.
Makanan seperti McD, CFC, Dunkin
Donuts, dan soft drink seperti Coca-cola, Sprite, Fanta, dan lain-lain telah
menjadi imperium baru dalam bidang makanan dan minuman. Bahkan mereka ternyata
bukan sekedar bisnis, namun memiliki misi tetentu yaitu pencitraan. Artinya
makanan tersebut menjual imej sebagai
83
makanan
modern. Padahal orang Barat sendiri menamakan makanan sampah.
Fastfood atau makanan siap saji
seperti ayam goreng, donat dan burger banyak diproduksi oleh waralaba asing
seperti McDonald, KFC, Wendy’s, dan Dunkin Donuts. Umumnya makanan tersebut
mengandung lemak tinggi sehingga menimbulkan obesitas (kegemukan) yang sangat
rawan terhadap berbagai penyakit terutama jantung.
Junkfood atau jajanan yang umumnya
manis-manis seperti es krim, coklat, dan berbagai jenis minuman seperti
Coca-Cola, Fanta, dan Sprite adalah makanan atau minuman yang mengandung kalori
tinggi yang berasal dari karbohidrat dan lemak. Namun miskin protein, vitamin,
serat dan mineral. Akibatnya banyak timbunan lemak dalam tubuh. Sementara tubuh
sendiri banyak kekurangan protein, vitamin, serat dan mineral. Jika dikonsumsi
secara terus-menerus, baik fastfood maupun junkfood berbahaya bagi kesehatan.
23. Game/Playstation
Tak
dapat dipungkiri, dunia hiburan kini lagi naik daun. Tua, muda, pria dan wanita
sama-sama keranjingan. Salah satu media hiburan itu adalah game atau
playstation (PS). Walaupun hiburan hal yang mubah, namun jika muatan hiburan
itu mengandung unsur yang memadharatkan, lain lagi ceritanya. Main game
sebenarnya mubah, namun jika sampai melalaikan waktu dan muatan game itu
sendiri banyak mengandung unsur-unsur yang memadharatkan bahkan berbahaya bagi
perkembangan mental, maka game bisa masuk pada wilayah haram.
Terbukti, game atau playstation sudah
banyak mengganggu waktu belajar. Banyak anak-anak SLTP dan SMU bahkan SD yang
sudah keranjingan playstation. Sebagian di antara mereka berani bolos belajar
untuk bermain PS. Di kalangan the have atau orang berada, anak-anak disediakan
sarana PS dikamarnya. Parktis anak dapat bermain sepuasnya tanpa mengenal
waktu.
Yang paling berbahaya adalah jika PS
itu bermuatan seks dan kekerasan. Hampir semua PS rata-rata bermuatan
kekerasan. Secara imajinasi anak-anak dibimbing untuk dapat bermusuhan,
berkelahi, dan menjatuhkan lawan. Akibatnya anak tumbuh dalam suasana
penuh dendam. Belum lagi PS yang porno. Walaupun biasanya terbatas untuk
komsumsi orang dewasa, tapi tetap saja permainan ini banyak memadharatkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar