SEKS DAN PROFESI MODERN

1. Women Working (Wanita Karier)
Mencari mata pencarian untuk keluarga pada dasarnya adalah kewajiban laki-laki. Namun, mungkin muncul situasi di mana perempuan juga harus bekerja untuk mencari mata pencarian. Maka, Al-Qur’an tidak menghalangi mereka untuk bekerja. Hak memperoleh pendapatan melalui cara yang halal ini diperbolehkan oleh Al-Qur’an pada perempuan ketika mengatakan: “…(Karena) bagi orang laki-laki ada bagian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan.” (QS. 4: 32).
Islam hakikatnya tidak pernah membelenggu kebebasan wanita. Islam memandang baik laki-laki maupun wanita mempunyai kelebihan tertentu yang keduanya harus saling melengkapi. Laki-laki diberi kekuatan pikiran dan wanita diberi kepekaan rasa. Laki-laki cenderung mampunyai kekuatan fisik yang lebih dibanding wanita, sedangkan wanita cenderung mempunyai kekuatan magnetis tubuh (aurat) yang lebih daripada laki-laki. Kaum laki-laki diberi fitrah kepemimpinan terutama di keluarga, sedangkan perempuan berperan sebagai manajer rumah tangganya yang keduamya akan diminta pertanggungjawabannya.
Sabda Rasul: "Suami pemimpin keluarganya dan ia akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang istri pemimpin di rumah tangga suaminya, dan akan ditanya tentang kepemimpinannya". (HR. Bukhari).
Fitrah itu harus senantiasa dipelihara untuk kemashlahatan hidupnya. Penodaan terhadap fitrah ini adalah bencana. Perempuan yang menodai fitrah, dengan mempertontonkan tubuh dan menuntut hak berlebihan, hanya akan menimbulkan fantasi liar laki-laki dan degradasi moral di kalangan generasi muda.
Sudah menjadi kewajiban laki-laki untuk berkarir, namun dalam kondisi darurat wanita diperbolehkan bekerja di luar rumah. Namun kenyataan yang kita lihat kini, ibu atau wanita berkerja justru bagian dari tuntutan persamaan hak bukan dalam kondisi yang mengharuskannya bekerja. Para gadis bahkan berlomba memenuhi instansi tertentu dan sebagian berlomba ‘menjual’ dirinya di dunia entertainment. Mereka akhirnya mendobrak norma agama dan tidak lagi mengindahkan larangan bekerja.
Akibatnya bisa kita tebak, banyaknya wanita muda hilir mudik dan berbaur dengan laki-laki menimbulkan banyak fitnah. Berbagai bentuk pelecehan seksual, perzinaan dan perkosaan adalah bagian dari pelanggaran ini. Lembaga yang paling terganggu adalah lembaga keluarga. Rumah tangga yang ditinggalkan ibu terbukti rumah tangga yang penuh problema.
Dalam seminar "Strategi Penanggulangan Kepremanan dengan Pendekatan Interdisipliner" yang diadakan Universitas Langlangbuana di hotel Horison Bandung. Dr. Sarlito Wirawan. mengungkapkan, berdasarkan survei terhadap 382 preman yang terjaring di wilayah Jabotabek, sebagian mengungkapkan, bahwa menjadi preman karena alasan ekonomi. Namun, menurut Sarlito, jika ditinjau lebih teliti, mereka yang mengaku preman lebih banyak menunjuk kepada faktor keluarga, kurang kasih-sayang dan watak.
Keluarga yang ditinggalkan ibu rumah tangga, bukan hanya menimbulkan masalah premanisme, juga kasus-kasus free sex, penggunaan obat terlarang dan penyalahgunaan alat kontrasepsi KB terutama pil di kalangan generasi muda. Hal ini terbukti dengan banyaknya aborsi dan kelahiran tanpa ikatan pernikahan di kalangan generasi muda.
Dari 285 pemudi hamil yang memeriksakan diri kepada dokter Biran Affandi, dokter ahli kandungan di Jakarta menunjukkan, 80% responden melakukan free sex di rumah, 11,2% di hotel, dan 5% di tempat wisata. Kebanyakan dari mereka pelajar dan mahasiswa. Hal ini menunjukkan minimnya kontrol ibu terhadap mereka dengan bebas menggunakan sarana rumah orang tua untuk pergaulan bebas.
Hal ini bukan berarti, ibu sama sekali tidak boleh bekerja, Islam tidak pernah melarang wanita berkarier. Namun, pekerjaan itu bukanlah pokok dari tugas sesungguhnya sebagai ibu rumah tangga yang berkewajiban mendidik putra-putrinya. Sementara yang berkewajiban memberi nafkah hanyalah suami.
Firman Allah SWT:
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena itu Allah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) terhadap sebagian lagi (wanita), dan karena (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu wanita yang shaleh adalah yang taat kepada Allah dan yang memelihara diri ketika suaminya tidak ada." (QS. An-Nisa: 34).
Seorang istri yang hendak berkarier, terlebih dahulu harus meminta izin suami sebagai pemimpin keluarga. Jika memaksakan diri berkarier tanpa menggubris larangan suami, merupakan suatu dosa ia telah kufur kepada suaminya.
Sabda Rasulullah Saw.:
"Aku diperlihatkan neraka ternyata kebanyakan penghuninya wanita yang kufur. para shahabat bertanya; 'Apakah ia kufur kepada Allah?' Rasulullah menjawab; 'Tidak'. Mereka hanya kufur pada suaminya, mereka mengingkari kebaikannya.
Jika ia berbuat baik terhadap salah seorang di antara mereka, mereka menyanjungnya. Kemudian apabila terhadap sedikit saja kejelekan, ia berkata; 'Aku belum pernah melihatmu berzbuat baik terhadapku." (HR. Bukhari).
2. Cover Girl/Foto Model
“Dan mereka mendustakan (ajaran nabi) dan mengikuti hawa nafsu mereka, sedang tiap-tiap urusan telah ada ketetapannya. (QS. Al-Qamar: 3)
Sangat sulit mencari pembenaran untuk profesi ini bagi muslimah. Foto model umumnya digunakan untuk pajangan dalam majalah atau kalender. Dan menjadi bintang iklan umumnya untuk mepromosikan iklan tertentu. Yang jelas keduanya jadi pajangan. Adakalanya mereka bebas berbuat dan leluasa membukakan aurat dalam berbagai iklan televisi. Hal ini sudah jelas terlarang.
Demikian pula dengan cover girl, wanita dipajang sebagai pemanis sekaligus pemuas mata yang haus. Mendingan jika tertutup, kenyataannya banyak gadis belia yang antri di foto  telanjang dan setengah telanjang di berbagai cover majalah dan tabloid. Mereka rela menghinakan diri demi berhala yang bernama “popularitas”.
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab: 33).
Namun jika menjadi foto model itu untuk model pakaian muslimah dan hanya terbatas untuk pasar muslimah tidak ada masalah. Begitu juga menjadi bintang iklan, asal iklannya tidak mengandung unsur kebohongan, penipuan, produk halal, dan sang bintang menutup aurat secara sempurna, tidak membuat gerakan tertentu yang mengundang syahwat (jika di media elektronik), dan tidak mengeluarkan ucapan atau suara yang mengundang birahi, boleh saja. Memang terkesan ekstrim, namun sesungguhnya tidak. Hal itu hanya bukti bahwa Islam sangat menjunjung tinggi kehormatan wanita. Islam tidak ingin wanita jadi pajangan. Wanita adalah sosok terhormat yang harus benar-benar dijaga. Sementara itu mereka yang memajang wanita tak lebih hanya untuk urusan nafsu belaka.
3. Perancang Busana Mini
Busana mini maksudnya busana yang tidak menuntup aurat dengan sempurna, busana ketat yang membentuk lekuk-lekuk tubuh, atau busana tipis yang menggambarkan aurat. Memakai pakaian mini termasuk perbuatan munkar, yaitu perbuatan yang bukan saja si pemakainya berdosa juga dapat menyebabkan orang lain yang melihatnya berdosa pula.
Para perancang busana mini telah berperan besar menyebarkan kemunkaran ini. Karena itu, mereka telah berdosa dan dosanya berlipat ganda bergantung seberapa besar tiras busana mini yang dihasilkan dan seberapa besar wanita atau gadis-gadis yang memakai busana hasil rancangannya. “Barangsiapa yang menciptakan kebiasaan yang jelek, lalu kebiasaan yang jelek itu dikerjakan, maka dia akan mendapat dosanya dan dosa seperti dosa orang yang mengerjakan (mencontohnya) tanpa ada pengurangan sedikit pun dari dosa-dosa mereka.” (HR. Ibnu Majah).
Saat ini ada kecenderungan dari perancang Indonesia meniru gaya rancangan perancang Barat. Menurut mereka, semakin mini semakin artistik dan bernilai jual tinggi. Akibatnya berlipah busana-busana mini di berbagai swalayan. Tak tanggung-tanggung mereka promosikan terus-menerus di berbagai saluran televisi, majalah dan tabloid remaja. Maka tidak usah heran jika muncul trend busana mini di kalangan remaja modern. Ironisnya, pemakai busana mini ini umumnya wanita yang mengaku Islam. Mereka datang dari keluarga yang mengaku Islam namun tidak menginginkan tegaknya hukum Islam.
Tapi tak usah heran pula jika muncul trend kejahatan seksual yang semakin canggih dan berani. Siapa yang jadi korban? Tentu saja wanita. Maka perancang-perancang itu hakikatnya  bersekongkol dengan setan, karena itu, ikut bertanggung jawab atas semua kejahatan seksual ini.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang munkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorang pun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan munkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 21)
4. Menjadi Artis/Penyanyi
“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di
16
akhirat (nanti) ada adzab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al-Hadid: 20).
Ayat di atas dengan tegas menyatakan, dunia tempat bermegah-megahan, berlomba mengumpulkan harta seolah hidup untuk selamanya. Bahkan dunia seperti permainan yang kadang melalaikan. Manusia baru sadar bahwa kemegahan dan permainan itu hanyalah fatamorgana setelah mereka mati. Dunia ternyata tidak berarti apa-apa dibanding akhirat. Bagi mereka yang ingkar dan mementingkan dunia belaka, maka adzab pedih menanti. Sebaliknya mereka yang dapat mengendalikan dunia dan hidup dalam naungan ridha Allah SWT, surga tempat kembalinya.
Penyanyi atau artis adalah dunia yang dekat dengan pinggir api neraka. Betapa tidak, berbagai pelanggaran akhlak ada di dunia artis. Tak sedikit pula penyanyi yang rela menjual dirinya untuk bisa naik rekaman. Bagi mereka yang sudah tenar tak sedikit yang terjerembab ke lembah hina dengan melakukan seks bebas. Di antara mereka bahkan mati konyol karena kecanduan narkoba. Na’udzubillah.
17
Alhasil dunia artis adalah dunia glamor yang sangat jauh dari urusan akhirat. Terlebih lagi alasan duniawilah yang melatarbelakangi keingin sebagian besar remaja terjun di dunia artis. Apapun mereka lakukan demi keinginan itu. Alasan duniawi itu adalah berupa kekayaan materi, popularitas (ngetop, beken, atau terkenal), dan banyak fans atau yang mengidolakan dan yang memujanya.
a. Ingin Kaya
Segala urusan yang menyangkut duniawi memang terkesan sangat indah. Sebagaimana dugem (dunia gemerlap), dunia artis menawarkan banyak fasilitas duniawi yang wah! Masyarakat menyebutnya dunia gelamor. Pakaian mahal, mobil mewah, rumah bak istana dengan perabotan lux, dapat pergi ke seluruh penjuru dunia, dan seabrek kemewahan lainnya. Cita-citanya, selagi muda foya-foya, saat tua tetap kaya dan mati kalau bisa masuk surga (maunya).
“Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan
18
pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Huud: 15-16)
Kehidupan glamor inilah yang menjadi alasan kenapa para remaja antri berebut tiket menuju dunia artis walau dengan beribu cara. Tak jarang harus antri berjam-jam atau menunggu berhari-hari hanya untuk ikut audisi. Tak jarang ada di antara mereka yang orang tuanya berduit menggunakan uang sebagai pelicin untuk lolos audisi. Tak sedikit pula yang menggunakan keseksian tubuh untuk menarik simpati juri.
Di dunia artis, banyak jalan pintas menuju beken. Sebagian remaja rela ditelanjangi atau diajak “kencan” oleh produser tertentu demi tujuan itu. Adapula yang rela difoto telanjang di tabloid-tabloid tertentu demi mempercepat popularitas. Dunia artis hampir identik dengan dunia gelap (dunia setan) yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan dunia.
19
“Itulah orang-orang yang membeli kehidupan dunia dengan (kehidupan) akhirat, maka tidak akan diringankan siksa mereka dan mereka tidak akan ditolong.” (QS. Al-Baqarah: 86).
“Dan sungguh kamu akan mendapati mereka, manusia yang paling loba kepada kehidupan (di dunia), bahkan (lebih loba lagi) dari orang-orang musyrik. Masing-masing mereka ingin agar diberi umur seribu tahun, padahal umur panjang itu sekali-kali tidak akan menjauhkannya dari siksa. Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 96)
Jika sudah tenar, mereka berharap banyak pengusaha, PH atau produser tertentu yang mengajak kerjasama bisnis atau memakainya sebagai bintang iklan, model busana, cover majalah, bintang sinetron atau film, dan mengajaknya rekaman. Kerja mereka ringan namun penghasilan selangit apalagi jika sudah beken, satu kali manggung bisa milyaran rupiah.
Untuk membintangi sebuah iklan misalnya, seorang artis mendapatkan bayaran berkisar antara 100 hingga 500 juta rupiah untuk satu iklan. Sedangkan artis-artis tenar membintangi iklan
20
lebih dari satu, bahkan sebagian artis ada yang membintangi lebih dari sepuluh iklan. Bisa dibayangkan penghasilan mereka dalam setahun. Belum lagi dari sinetron, film, konser/show, pemotretan (model), dan lain-lain.
Bintang-bintang yang mendunia lebih lagi. Bayaran satu kali manggung grup musik The Roling Stone, Mariah Carey, Madonna, atau Michael Jackson bisa berkisan antara 10-20 milyar. Begitu pula jika mereka main film dan bintang iklan bayarannya selangit. Tak heran jika gaya hidup mereka begitu glamor dan sangat berlebihan.
Mereka tidak sadar kenikmatan berlimpah yang mereka dapatkan telah melambungkan angan-angan generasi muda untuk mendapatkan kemewahan dengan mudah. Generasi muda dunia gaya hidup mereka yang semau gue baik dalam cara berpakaian, bergaya dan bertindak. Ironisnya yang menjadi trend adalah perilaku yang tidak mencerminkan kemajuan sehingga makna modern menjadi tumpang tindih dengan kebobrokan moral artis-artis itu.
21
Sebagian artis yang kaya itu, ternyata banyak yang tidak bisa menikmati kekayaannya. Mereka bosan dengan kehidupan yang serba glamor. Akibatnya terjerumus narkoba dan seks bebas sekedar pelarian. Tak jarang di antara artis itu mengakhiri hidupnya dengan tragis (bunuh diri) karena merasa tertekan dalam kondisi yang serba glamor.
Kekayaan ternyata bukan jaminan hidup tentram. Ada sisi lain yang mereka lupakan, yaitu hati. Mereka kaya dari sisi materi, namun hatinya miskin. Miskin dari iman sehingga tidak memiliki pegangan pokok yaitu akhirat. Mereka mengira hidup akan selamanya padahal ada pertanggungjawaban kelak.
“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu dan takutilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikitpun. Sesungguhnya janji Allah adalah benar, maka janganlah sekali-kali kehidupan dunia memperdayakan kamu, dan jangan (pula) penipu (setan) memperdayakan kamu dalam (menaati) Allah”. (QS. Luqman: 33).
22
b. Ingin Terkenal dan Dipuja
Hal yang manusiawi jika kita ingin memiliki status sosial yang tinggi. Tidak ada salahnya jika hidup terhormat dan disegani bahkan justru dianjurkan. Yang salah itu adalah keinginan untuk dipuji apalagi tanpa dibarengi kualitas diri. Jadi kejarlah prestasi diri, nanti prestise (dikenal banyak orang) menyusul. Jangan mengejar prestise tanpa prestasi.
Selain keinginan materi, motivasi menjadi artis adalah keinginan untuk dikenal khalayak bahkan jika perlu dipuja dan dipuji fansnya. Banyak fans yang kemudian histeris ketika bertemu sang artis telah mendorong keinginan artis lain untuk diperlakukan yang sama oleh fans. Maka jika fans tidak menunjukkan histeria bahkan tidak menyanjungnya ada rasa kurang nyaman bagi si artis.
Tak heran banyak artis yang sengaja berpakaian lebih dari kebanyakan orang, semuanya tiada lain kecuali keinginan untuk dipuji dan dibedakan dengan keumuman manusia. Bahkan jika perlu jaga jarak dengan manusia sekitar untuk “jual mahal” agar disebut orang penting.
23
Rasa ingin dipuji dan dipuja inilah yang keluar dari norma Islam. Islam mengajarkan umatnya untuk tidak ingin dipuji karena semua puji hanyalah milik Allah semata. Jika sedikit saja ada keinginan untuk dipuji, sudah tergolong riya. Perbuatan ini termasuk syirik kecil tapi dosanya besar bahkan tak dapat diampuni selain dengan tobat.
“Sesungguhnya yang aku takutkan terhadap umatku adalah syirik kecil yaitu riya” (HR. Bukhari-Muslim).
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisaa: 48).
Manusia yang ingin selalu dipuja secara psikologis tengah mengalami gangguan jiwa ringan, yaitu ketakutan untuk diasingkan. Dia terkadang merasa kesepian di tengah hiruk-pikuk zaman. Jiwanya hampa manakala jauh dari fansnya. Dia merasa bahagia justru ketika bersama fansnya. Para artis itu takut
24
kehilangan popularitasnya yang ditandai dengan hilangnya fans. Mereka berusaha menarik simpati dengan berbagai cara, tak jarang berlaku seronok, memamerkan auratnya hanya ingin dipuji sebagai artis seksi. Padahal tubuh tidak akan selamanya seksi seiring dengan pertambahan usia.
Riya sangat berbahaya bagi diri sendiri karena sifatnya halus, kadang kita tidak menyadarinya. Dalam kitab Fathul Majid, riya itu diibaratkan seperti semut hitam yang merayap di atas batu hitam di tengah malam gelap gulita. Hal ini mengisyaratkan bahwa riya kadang tidak terdeteksi oleh diri kita sendiri, tapi Allah Mahatahu.
Pantas jika Rasulullah Saw. sangat mengkhawatirkan riya menjangkit hati umat Islam. Selain itu Rasulullah Saw. bersabda:
“Barangsiapa menampakkan amalnya kepada manusia dengan maksud riya, pasti Allah membukakan aibnya di hari kiamat. Dan barangsiapa yang menampakkan amalnya dengan maksud menonjolkan di hadapan manusia, pasti Allah akan
25
membukakan aibnya kepada seluruh makhluk”. (HR. Muttafaq ’Alaihi).
Mereka yang berbuat riya amalnya tidak pernah diterima oleh Allah SWT bahkan ia mendapat dosa besar.
Rasululah Saw. bersabda:
“Allah SWT berfirman: Aku tidak butuh sekutu dalam segala-galanya, oleh karena itu barangsiapa yang melakukan suatu amalan, lalu dia menyekutukan-Ku dalam amalan itu dengan selain-Ku, maka Aku tinggalkan amalannya itu padanya dan pada sekutunya.” (HR. Muslim).
Riya bisa hinggap ketika kita shalat sehingga yang shalat pun diancam api neraka jika riya (QS. Al-Ma’un). Begitu juga yang zakat, haji, jihad. infaq, dll. diancam neraka jika riya. Karena itu hati-hatilah dengan riya karena akan menghancurkan amal kita dan mencampakkan kita ke jurang api neraka.
5. Peragawati
26
Profesi apapun hakekatnya baik selama tidak bertentangan dengan Islam. Adapun banyaknya gadis yang beragama Islam yang ingin berprofesi sebagai peragawati, perlu diberikan ulasan mengenai rambu-rambu keberadaan perempuan di hadapan laki-laki.
Dalam Islam terlarang wanita menampakkan auratnya kepada yang bukan muhrim, wanita Islam dilarang berlenggak-lenggok di hadapan laki-laki, dan wanita Islam tidak boleh berada di antara laki-laki yang bukan muhrim (ikhtilat). Dengan demikian menjadi peragawati, atau apapun profesinya tidak ada masalah dalam Islam selama menuruti rambu-rambu itu.
Lebih tegasnya, silakan menjadi peragawati, asal saat peragaan busana, menutup aurat dan peragaan itu hanya dihadiri oleh kaum wanita. Jika tidak, umpamanya pakaian yang mengumbar aurat, berlenggak-lenggok mengundang syahwat dan ditonton banyak laki-laki, jelas bertentangan dengan Islam. Terlebih lagi, berkarir bagi seorang wanita mengundang madharat.
27
Saat ini sulit nampaknya menjadi peragawati yang sesuai dengan rambu-rambu Islam, untuk itu sebaiknya dihindari. Masih banyak profesi lain yang lebih beradab dan tidak menganggu tugas pokok sebagai wanita.
Firman Allah SWT:
“Maka sekali-kali janganlah kamu dipalingkan daripadanya oleh orang yang tidak beriman kepadanya dan oleh orang yang mengikuti hawa nafsunya, yang menyebabkan kamu jadi binasa". (QS. Thaha: 16)
6. Dancer/Penari Latar
Penari latar, penari pengiring atau sering disebut dancer adalah mereka yang ikut meramaikan panggung saat seorang penyanyi atau grup musik manggung. Mereka harus atraktif dan seirama dengan musik dan nyanyian yang dibawakan sang artis. Kesan yang kita tangkap mereka seperti robot yang harus berbuat dan berpakaian sesuai pesanan.
28
Dari beberapa pengamatan penulis, aktivitas mereka di panggung sulit ditolelir lagi. Umumnya berpakaian minim, berbaur dengan lawan jenis, dan bergerak erotis. Terutama dalam pagelaran musik dangdut, mereka seperti kesetanan, bebas nilai. Mereka tidak sadar yang menonton mereka adalah generasi tanggung yang libido seksnya mudah terbakar.
Muslim dan muslimah yang berpegang teguh pada nilai-nilai Islam tidak akan mungkin terjun ke dunia ini. Masih banyak profesi lain yang baik dan dapat menyelamatkan dunia-akhirat. Allah membukakan jalan keselamatan bagi siapa saja yang berjalan di muka bumi dengan berbekal sabar dan tawakal.
“Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya” (QS. At-Thalaq: 4).
“Allah meluaskan rizki dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki. Mereka bergembira dengan kehidupan di dunia, padahal kehidupan dunia itu (dibanding dengan) kehidupan akhirat, hanyalah kesenangan (yang sedikit)”. (QS. Ar-Ra’du: 26)
29
Memang ada penari latar yang mengiring musik-musik islami, mereka tidak mengumbar erotisme. Untuk yang satu ini kita tidak bisa melarang mereka dan hukumnya boleh. Namun bagi mereka yang penulis sebutkan diatas jelas hukumnya haram. Mereka melakukan berbagai kemunkaran sekaligus. Mengumbar aurat dan bergerak erotis, juga telah menjerumuskan orang lain pada kubangan dosa. Mereka adalah sosok yang berbahaya, pantas jika mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak dapat mencium wanginya.
“Ada dua golongan dari ahli neraka yang siksaanya belum pernah saya lihat sebelumnya, (1) kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang digunakan memukul orang (ialah penguasa yang dhalim) (2) Wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang selalu maksiat dan menarik orang lain untuk berbuat maksiat. Rambutnya sebesar punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mencium wanginya, padahal bau surga itu tercium sejauh perjalanan yang amat panjang.” (HR. Muslim).
7. Usaha Salon Kecantikan
30
Idealnya muslim terutama muslimah dapat merawat tubuh dan wajahnya sendiri tanpa bantuan orang lain. Namun dalam kondisi tertentu adakalanya meminta bentuan orang lain yang ahli dalam bidang tatarias atau pergi ke salon kecantikan. Sehubungan dengan hal itu ada bebarapa hal yang harus diperhatikan para ahli kecantikan atau mereka yang mendirikan dan pegawai salon kecantikan.
Islam tidak membolehkan campur-baur dengan lawan jenis (ikhtilat), khalwat dan bersentuhan kulit antarlawan jenis, maka salon harus terpisah antara laki-laki. Demikian pula pegawai salon harus terpisah antara laki-laki dan wanita. Artinya yang pria untuk melayani yang pria dan wanita untuk melayani wanita.
Islam melarang merubah ciptaan Allah SWT yaitu mencukur alis, membuat alis palsu, mencabuti bulu mata, operasi plastik, tato tahi lalat dan tato lainnya baik yang temporer maupun permanen, dan juga tindik. Karena itu, salon kecantikan tidak boleh melayani tamu yang berniat melakukan hal tersebut. Salon juga tidak boleh mendandani laki-laki atau wanita yang ingin
31
menyerupai lawan jenisnya karena Islam melaknat laki-laki atau wanita yang menyerupai lawan jenis.
Demikian pula bagi muslim atau muslimah harus pilih-pilih salon yang tidak melanggar syar’i. Salon-salon khusus muslimah dan khusus pria sudah mulai ada di sudut-sudut kota. Selain itu pergi berhias ke salon tidak boleh diniatkan untuk tabarruj atau tatarias untuk berbuat kemunkaran, tatarias itu harus diniatkan untuk membahagiakan suami atau bagi yang belum nikah hanya untuk menjaga kesegaran kulit.
Bagi salon yang tidak mengindahkan aturan ini, berarti telah membantu kemunkaran. Mereka yang mendirikan dan pegawainya telah berbuat dosa. Apalagi jika salon itu ternyata melayani ‘ekstra’ yaitu menyediakan layanan seks bagi pelanggannya jelas sebuah pelanggaran yang nyata.
“Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh
32
di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Huud: 15-16)
8. Fashion Show
Fashion show atau peragaan busana tidaklah dilarang selama tidak melanggar kaidah hukum Islam. Sebagai bagian penting dari bisnis busana, maka fashion show adalah bagian promosi pertama yang penting artinya bagi kelangsungan produk atau model busana tersebut.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam fashion show adalah peragawati atau peraga busana wanita tidak boleh tampil di depan laki-laki. Jika bermaksud menggunakan peragawati karena memang produknya produk wanita, maka yang menyaksikan hanyalah dari kaum wanita. Wanita terlarang lenggak-lenggok di depan laki-laki dan kalaupun hanya diam itu juga tidak boleh, karena wanita haram jadi tontonan laki-laki. Adapan untuk produk laki-laki dan yang memperagakan laki-laki boleh disaksikan oleh wanita karena laki-
33
laki auratnya terbatas berbada dengan wanita. Namun tempat duduk antara lawan jenis ini harus terpisah agar tidak terjadi ikhtilat.
“Rasul Saw. melarang seorang laki-laki berjalan di antara dua orang perempuan.” (HR. Abu Dawud).
Sementara itu, busana yang ditampilkan harus mengikuti standar busana muslim dan muslimah. Hal ini sudah dibahas dalam bab terdahulu. Singkatnya busana yang dipromosikan itu, bagi busana wanita, harus menutup seluruh badan kecuali telapak tangan dan muka, tidak ketat, tidak tipis, tidak menyerupai laki-laki dan tidak menyerupai pakaian orang kafir.
Syarat tersebut tidaklah mudah bagi para perancang muslim dan muslimah, namun bagi mereka yang memang berniat bisnisnya dalam busana mini, aturan ini sangatlah tidak mungkin. Banyak fashion show yang akhirnya melanggar semua ketentuan itu, bahkan produk yang ditampilkan jauh dari tuntutan Islam. Untuk fashion show model ini jelas hukumnya haram karena yang mereka peragakan semuanya kemunkaran.
9. Kontes Ratu Kecantikan (Beauty Contest)
34
Kontes ratu-ratuan di era modern ini seolah menjadi suatu keharusan. Ada ratu pariwisata, ratu Parahiyangan, ratu Indonesia, ratu dunia (miss universe), dan lain-lain. Bahkan produk-produk kecantikan tertentu kerap mengadakan kontes untuk mempromosikan produknya.
Bagi wanita Islam, ikut ratu-ratuan seperti itu sama dengan merendahkan derajatnya sebagai wanita. Wanita bukan pajangan dan bukan pula sebagai barang mainan. Kontes ratu-ratuan cenderung menempatkan wanita pada derajat yang sangat rendah. Untuk itu tidak layak bagi seorang muslimah mengikuti kontes tersebut.
Allah SWT berfirman:
“Janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliyyah terdahulu” (QS. Al-Ahzab: 33).
Terlebih lagi, umumnya kontes-kontes itu hanya menyoroti dari unsur tubuh dan kecantikan wajah. Sementara itu unsur batiniyyah (kepribadian) dan ilmu pengetahuan cenderung dianaktirikan. Bahkan tak jarang kontes itu sebagai ajang obral
35
aurat dan riya. Karena itu, sekali lagi, mengikuti kontes seperti ini bertentangan dengan Islam.
Firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang keluar dari kampungnya dengan rasa angkuh dan dengan maksud riya kepada manusia serta menghalangi (orang) dari jalan Allah. Dan (ilmu) Allah meliputi apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Anfal: 47)
10. Wanita Berenang
Berenang adalah olah raga yang dianjurkan karena banyak manfaat bagi kesehatan. Bahkan Rasul pun menganjurkan belajar berenang. Baik laki-laki atau wanita tidak ada larangan dalam olah raga ini. Namun tetap harus mengikuti aturan-aturan Islam yang terkait dengan pakaian dan hubungan lawan jenis.
Tempat renang wanita dan laki-laki jelas harus dipisah. Campur-baur dalam hal ini akan sangat berbahaya. Aurat akan mudah nampak saat berenang apalagi dalam renang banyak gerakan. Pakaian yang dikenakan harus menutup seluruh badan
36
selain yang dikecualikan. Walaupun yang berenang sesama wanita, namun masing-masing tidak boleh saling memperlihatkan aurat. Begitu pula laki-laki walaupun auratnya terbatas yaitu antara lutut dan pusar, tetap masing-masing tidak boleh saling menampakkan auratnya.
“Rasulullah Saw. pernah berjalan melewati Ma’mar yang ketika itu sedang terbuka (terlihat) kedua pahanya, maka beliau bersabda: “hai Ma’mar tutuplah kedua pahamu karena kedua paha itu aurat” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Saat ini sudah ada tempat renang yang terpisah antara laki-laki dan wanita walau jumlahnya sangat terbatas. Umumnya tempat berenang itu masih mencampur-baurkan antara laki-laki dan wanita. Tempat renang seperti ini tidak boleh bagi muslim dan muslimah.
11. Call Girl dan Wanita Panggilan
Call girl atau wanita panggilan adalah wanita yang berprofesi sebagai pelacur tingkat tinggi. Disebut call girl karena dia dipakai jika ada panggilan yang biasanya via telefon. Call girl
37
adalah pelacur stock hotel-hotel berbintang yang penghuninya biasanya para eksekutif muda, pejabat dan pengusaha.
Wanita simpanan biasanya wanita idaman lain atau WIL laki-laki tertentu yang biasanya memiliki strata sosial cukup tinggi, biasanya pejabat atau pengusaha. Wanita simpanan bisa pelacur atau wanita kedua yang dinikahi secara sah, namun tanpa sepengetahuan istri pertama. Wanita simpanan biasanya sadar bahwa dirinya adalah WIL.
Umumnya wanita simpanan berkonotasi pelacur yang jadi simpanan laki-laki tersebut. Dia dibutuhkan dalam kondisi tertentu, umpamanya saat jenuh di kantor, perjalanan jauh atau banyak waktu luang yang dimiliki dalam jam kerja. Mereka hanya wanita simpanan yang dipakai ketika masih manis (muda), jika sari sudah habis dihisap dan terlihat tidak menarik lagi biasanya ditinggalkan begitu saja.
Wanita simpanan sebenarnya dapat mengancam keberlangsungan bisnis apalagi keutuhan rumah tangga. Banyak kasus ketika si wanita simpanan ini didepak begitu saja, dia
38
mengungkapkan rahasia gelapnya kepada istri si laki-laki itu. Tak jarang bangunan rumah tangga yang dibangun puluhan tahun ambruk seketika akibat adanya wanita simpanan. Adakalanya wanita simpanan ini menuntut materi yang berlebihan untuk menutup mulut.
Apapun alasannya, menjadi pelacur apa saja namanya baik call girl atau wanita simpanan sebuah profesi yang menjijikkan. Mereka melakukan hubungan seksual untuk mendapatkan uang. Islam menempatkan mereka sebagai kaum yang terkutuk.
“Dari Anas ra. Rasulullah Saw. bersabda: ”Sesungguhnya di antara tanda-tanda Kiamat itu ialah diangkatnya ilmu, tersebarnya kebodohan, minum khamr secara terang-terangan, dan maraknya perzinaan”. (Fathul Bari I: 178).
Demikian pula, laki-laki yang memanfaatkan call girl atau wanita simpanan untuk berbuat zina, derajatnya sama dengan wanita tersebut. Apalagi jika di kemudian hari akibat dari petualangan seksnya menularkan penyakit seksual kepada istri.
39
Bermain dengan call girl atau wanita simpanan hanyalah untuk memenuhi nafsu belaka. Padahal istri di rumah memiliki apa yang dimiliki pelacur itu. Sejatinya, seorang suami setia terhadap istrinya begitu pula sebaliknya. Istri adalah ‘lahan’ sah untuk ‘digarap’. Allah SWT berfirman:
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman”. (QS. Al-Baqarah: 223).
12. Calo Seks dan Germo
“Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan)
40
mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui". (QS. Al-A’raf: 33)
Calo seks adalah mereka yang jadi perantara antara laki-laki hidung belang dengan pelacur. Mereka bisa jadi pengantar, penyedia, atau penjual pelacur. Calo seks adakalanya tukang taksi yang mengetahui benar lokasi-lokasi pelacuran. Bisa juga laki-laki biasa yang mengantarkan wanita tersebut menuju pelanggannya. Calo seks dapat pula mereka yang merekrut calon-calon pelacur muda yang didapatnya di kampung-kampung. Mereka mengiming-iming pekerjaan padahal dijual ke germo.
Germo adalah pengasuh atau penampung para pelacur. Mereka biasanya menempatkan pelacur itu dalam satu rumah kos. Germo ini umumnya sudah memiliki pelanggan dari kalangan berduit atau kerja sama dengan hotel, motel, atau tempat-tempat penginapan tertentu. Germo biasanya mematok target keuangan kepada ‘anak asuhnya’.
Germo tak lebih manusia tak berperikemanusiaan karena menjadikan para pelacur itu sebagai ‘sapi perah’. Si pelacur yang
41
kerja keras, namun germo yang menikmati uangnya. Adakalanya sipelacur dibuang bergitu saja ketika sudah terlalu tua atau tertular penyakit kelamin. Tak sedikit di antara mereka menjerumuskan anak di bawah umur dan keperawanannya dijual mahal kepada pelanggannya.
Calo seks atau germo tergolong manusia terkutuk. Mereka telah menjadi jalan bagi orang lain untuk berbuat kemunkaran. Uang hasil ‘bisnis’ ini haram hukumnya.
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. katanya: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Apabila seorang hamba perempuan milik salah seorang di antara kamu melakukan perbuatan zina dan telah terbukti, maka hukumlah dia dengan merotannya dan janganlah kamu memakinya. Jika dia mengulangi lagi perbuatan zina itu, maka rotanlah dia dan janganlah kamu memakinya. Dan jika dia mengulanginya lagi buat ketiga kalinya dan terbukti, maka jualah dia walaupun dengan harga sehelai rambut”. (HR. Bukhari-Muslim).
42
“Diriwayatkan daripada Ubadah bin Ash-Shamit ra. katanya: Ketika aku bersama dengan Rasulullah Saw. dalam satu majlis. Baginda bersabda: Seharusnya kamu membuat pengakuan kepadaku bahwa kamu tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu yang lain juga kamu tidak akan melakukan zina, mencuri dan tidak akan membunuh orang yang telah diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak”. (HR. Bukhari-Muslim).
13. Bisnis Aurat
Menengok dunia maya (internet) begitu banyak manusia yang memanfaatkan kecenderungan manusia terhadap seks dengan menjadikan seks sebagai lahan bisnisnya. Puluhan bahkan ratusan situs porno menjajakan wanita dan laki-laki telanjang.
Di sekitar pula tak sedikit yang menjadikan kecenderungan seks ini untuk uang, mereka merekam hubungan seksnya kemudian menjadikan dalam bentuk kepingan VCD dan menjualnya. Tak sedikit pula para pemimpin redaksi majalah dan tabloid yang lebih tertarik memilih aurat untuk bisnisnya. Mereka pampang wanita-
43
wanita telajang di cover majalah dan tabloidnya demi mengejar tiras.
Dalam keseharian, kita menemukan muslimah yang menjual harga dirinya hanya untuk kesenangan nafsu, ingin dipuji, dipuja dan disanjung sebagai wanita seksi. Mereka perlihatkan aurat pada siapa saja yang berminat bahkan dengan tanpa imbalan sepeser pun. Mereka mencari popularitas sebagai sosok wanita modern yang seksi dan ingin diakui sebagai sosok yang maju. Sangat memalukan dan menjijikkan. Mereka jual aurat yang berharga itu kepada orang yang belum jelas dan dengan harga yang sangat murah.
Wanita yang dengan sengaja menampakkan atau memberikan auratnya pada setiap orang berbarti ia dengan sengaja menjual murah mutiara tubuhnya. Perempuan seperti ini sering disebut sebagai perempuan murahan yang kehilangan harga dirinya dan mencemari nama baik keluarga dan lingkungan sekitar. Sebaliknya perempuan yang mempertahankan auratnya dan hanya menampakkan pada orang yang hak, maka ia telah berhasil mempertahankan harga dari auratnya.
44
Aurat adalah sesuatu yang haram diperlihatkan. Aurat bisa juga berarti suatu yang memalukan jika diperlihatkan. Aurat bisa juga berarti kelemahan, artinya, dalam tubuh tersebut ada kelemahan yang jika tidak bisa menutupinya atau tidak bisa menjaganya wanita bisa celaka atau terjerembab pada lembah kehinaan dan dikuasai sepenuhnya oleh lawan jenis (laki-laki).
Dalam pengertian yang lebih spesifik, aurat berarti lokasi dari anggota tubuh tertentu dari manusia yang mengandung muatan seks atau mengandung daya tarik seks. Jika aurat ini sengaja atau tidak sengaja ditampakkan akan membangkitkan birahi dan memancing lawan jenis untuk melakukan hubungan intim. Bagi wanita, nyaris seluruh tubuh dan gerakannya mengandung muatan seks. Sementara bagi laki-laki justru hanya sebagian kecil dari tubuhnya dan gerakan tubuhnya yang bisa dikategorikan aurat.
Aurat bisa juga berarti sesuatu yang sangat berharga. Sesuatu yang berharga biasanya menarik orang untuk memilikinya menjadi bahan perbincangan dan harapan khalayak ramai. Karena aurat adalah sesuatu yang diharapkan atau diinginkan, maka jika aurat ditampakkan akan menjadi santapan empuk nafsu hewani.
45
Berharganya aurat hingga entah berapa trilyun uang yang beredar dari bisnis aurat baik lewat surat kabar, majalah, tabloid, tayangan televisi atau internet yang mengekspos aurat sebagai menu utamannya.
Ash-Shabuny berkata: “Para mufassir berkata; “Adalah wanita Jahiliyah seperti juga wanita Jahiliyah modern kini, lalu lalang di hadapan lelaki dengan dada dan leher terbuka, dua lengannya terjulur, kadang badannya bergerak erotis atau rambutnya terurai untuk mendapatkan perhatian kaum lelaki. Sedangkan wanita muslimah menutupkan khumur mereka ke belakang, maka tinggallah bagian dadanya terbuka, kemudian kaum mu’minat diperintahkan untuk menutup bagian depannya sehingga tidak tampak lagi dan memelihara mereka dari kejahatan.”
Apapun alasannya, bisnis aurat adalah sebuah kemunkaran yang haram hukumnya dalam Islam. Uang yang dihasilkan dari bisnis ini jelas haram.
Islam memiliki kiat yang jitu untuk melindungi aurat wanita yaitu dengan kewajiban berjilbab. Kewajiban ini sepintas
46
memperkosa kebebasan wanita, namun sebenarnya melindungi wanita dari godaan laki-laki dan menempatkannya sebagai sosok terhormat.
“Katakanlah kepada wanita muslimah: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka, saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara suami mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman agar kamu beruntung”. (QS. An-Nur: 31).
47
Juga firman Allah SWT:
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Ahzab: 59).
14. Musik Cadas
Trend musik cadas sebenarnya sudah lama ada. Musik cadas sendiri adalah musik yang beraliran rock, hardrock, punk dan aliran sejenis yang keras. Mereka memiliki ciri khas tertentu dalam melantunkan musiknya yaitu keras dan cenderung tidak mengindahkan moralitas. Terutama musik punk, mereka dapat dikenali dari pakaian dan dandanan personilnya yang amburadul. Adakalnya musik-musik itu sebagai pengiring seseorang menikmati narkoba (triping).
Musik dan nyanyian hukumnya mubah. Namun jika ada unsur-unsur tertentu yang mengotori musik dan nyanyian itu,
48
hukumnya dapat berubah menjadi haram. Seorang yang melantunkan syair atau lagu sambil telanjang dan meliuk-liuk menimbulkan rangsangan bagi laki-laki jelas haram. Begitu juga syair-syair yang berisi propaganda kejahatan, juga haram.
Era modern kini para pemusik berlomba menampilkan berbagai jenis musik. Bahkan banyak di antaranya yang melahirkan jenis musik baru. Namun sayang banyak di antaranya yang hanya asal beda. Banyak pula yang tidak terlalu memunculkan lagu, tapi menjual tubuh dengan mengatasnamakan musik dan nyanyian. Tak sedikit penyanyi yang tampil sambil mabuk-mabukan, teriak-teriakan kesetanan, dan berpakaian yang menyeramkan.
Islam memperbolehkan musik sebagai bagian dari masalah keduniaan. Namun memberikan rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar. Dr. Yusuf Qardhawy (2002), menyimpulkan rambu-rambu itu sebagai berikut:
a. Syair Tidak Bertentangan dengan Syari’at
49
Tidak semua lagu itu dibolehkan menurut syariat Islam, Lagu yang dibolehkan adalah lagu yang syair-syairnya tidak bertentangan dengan ajaran Islam, akidah, syari’ah dan akhlak.
Lagu yang memuji penganiayaan, celaan dan kefasikan dari para hakim yang ditujukan pada umat kita, bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam yang melaknat para penganiaya dan pirantinya, bahkan orang yang diam terhadap penganiayaan tersebut, apalagi mereka yang mempropagandakannya.
Lagu-lagu yang mengangkat citra para pemuja kecantikan tubuh yang sensual yang melanggar etika Islam, sebagaimana disinyalir dalam firman Allah:
"Katakanlah olehmu kepada mu'minin agar mereka menundukkan pandangannya.. dan katakanlah kepada mu'minat agar mereka menundukkan pandangannya.." (QS. An-Nur: 30-31).
Rasulullah Saw. pun bersabda:
"Wahai Ali, janganlah pandangan pertama diikuti pandangan lainnya, karena bagimu yang pertama (spontan) dan tidak yang lainnya."
50
b. Gaya Menyanyikan Lagu Tidak Mengundang Maksiat
Cara menyanyikan lagu berperan penting dalam menentukan status hukum lagu itu sendiri. Kadang tema syairnya tidak masalah, namun cara dan gaya penyanyi, baik pria maupun wanita, yang mengumbar ucapan sensual dan mengundang nafsu birahi atau kejahatan pada mereka yang berhati kotor. Maka nyanyian tersebut berubah yang tadinya boleh menjadi haram, syubhat ataupun makruh. Misalnya, banyak kita saksikan di radio dan televisi yang menayangkan channel sensual dan penuh birahi dan penampilan seronok yang dapat membangkitkan nafsu para remaja. Insting seksual merupakan tabiat dan kecenderungan remaja, bahkan menurut psikolog, semua manusia berpotensi seksual. Semestinya dijaga kehormatannya, tidak diumbar atau dirangsang dan dipertontonkan.
Allah berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 32 kepada para istri Nabi Saw.:
51
"Janganlah kamu tunduk dalam berbicara (berbicara dengan sikap yang mengundang maksiat) sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya."
Dalam berucap pun selayaknya merendah, tidak mengundang nafsu birahi penonton maupun pendengar.
c. Nyanyian Tidak Dibarengi dengan Sesuatu yang Diharamkan
Seharusnya nyanyian tersebut tidak dibarengi dengan sesuatu yang haram seperti minuman keras atau narkoba, musik yang seronok dan membangkitkan nafsu, ditemani penyanyi latar yang seksi, seperti nyanyian Al-Haebiyin dan sebagainya. Demikian halnya nyanyian dengan penyanyi seorang pecandu narkoba atau mempropagandakannya, atau yang dapat menjerumuskan pada kecabulan, tabarruj (pamer aurat) dan bercampurnya dua jenis yang bukan muhrimnya. Memang sulit dipisahkan antara club musik dengan nyanyian, di sana pasti ada khamr, bursa seks dan eksploitasi wanita.
52
Hadis Ibnu Majah dan yang lainnya mengisyaratkan: Rasulullah Saw. bersabda: "Sesungguhnya sebagian manusia dari umatku akan minum khamr, mereka menyebutnya bukan dengan namanya, mereka bernyanyi dengan menggunakan musik dan nyanyian perempuan, maka Allah menjadikan mereka lemah akalnya dan sebagian mereka akan dijadikan kera dan babi."
Hal ini perlu mendapat perhatian, Sebagaimana pada zaman dahulu, kalau seseorang ingin menikmati lagu, maka ia harus datang ke tempat-tempat nyanyian yang sulit dipisahkan dari hal-hal yang diharamkan. Namun kini, seseorang yang ingin menikmati musik dan lagu cukup duduk di rumah masing-masing jauh dari tempat club atau café, sehingga ada yang cenderung membolehkannya, padahal semua itu masih termasuk unsur yang mendukung dan mempropagandakan kemunkaran.
d. Tidak Berlebihan dalam Mendengarkannya
Lagu –seperti hal lain yang dibolehkan– wajib dibatasi dengan tidak adanya unsur berlebihan, sebagaimana firman Allah: surat Al-A’raf ayat 31:
53
“Hai bani Adam, pakailah perhiasan kamu sekalian ketika akan melaksanakan shalat kemudian makanlah dan minumlah tapi jangan berlebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan."
Rasulullah Saw. bersabda:
"Makanlah, minumlah, berpakaianlah dan bersedekahlah kamu sekalian dengan tidak berlebihan dan sombong."
Begitu juga dengan nyanyian, untuk menikmati sesuatu yang halal dibutuhkan dua batasan, yang menyangkut unsur zatnya yaitu dengan tidak berlebihan, dan unsur makna/esensinya yaitu caranya, dengan menghindari khayalan dan kesombongan, karena Allah tidak mencintai orang yang pongah dan sombong.
Al-Alamah An-Nablisi mengatakan dalam bukunya Idhoh Al-Alat: ”Apabila musik dan nyanyian itu dibarengi dengan hal-hal yang diharamkan seperti minuman keras, zina, liwath (homoseksual) dan yang lainnya, atau sekalipun hanya berniat, bermaksud dan mengkhayalkan sesuatu yang diharamkan dalam dirinya di tempat nyanyian tersebut, maka bagi dia hukum nyanyian
54
itu adalah haram, berdasarkan kepada niat dan maksudnya, karena niat dan maksud tersebut bisa mendorong seseorang untuk malakukan yang diharamkan dan segala sesuatu yang bisa mendorong seseorang melakukan keharaman, maka sesuatu tersebut diharamkan juga.
15. Vegetarian
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Maidah: 87).
Vegetarian adalah orang yang hanya memakan sayur-sayuran atau makanan yang bahan bakunya tumbuh-tumbuhan. Mereka menolak makanan hewani atau makanan yang bahan bakunya terbuat dari hewan. Sebagian mereka beralasan agama, namun umumnya demi menjaga kesehatan. Paham di sebagian ahli medis, mempercayai bahwa memakan makanan dari tumbuhan akan memperpanjang usia. Sementara itu, makanan dari hewani
55
atau berbahan baku hewani dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan.
Pandangan ini sangatlah keliru, makanan hewani dan nabati keduanya sangat diperlukan tubuh. Makanan hewani kaya dengan protein, vitamin dan zat-zat yang diperlukan tubuh. Begitupula makanan nabati kaya dengan berbagai vitamin, mineral dan zat-zat lainnya yang diperlukan tubuh. Antara hewani dan nabati saling menopang asal tidak dikonsumsi secara berlebihan. Islam tidak suka kepada orang yang berlebihan.
Yang jadi permasalahan bukan masalah makanan nabati atau hewaninya, namun vegetarian sudah melangkahi hukum Allah SWT Mereka cenderung mengharamkan makanan hewani dan hanya memakan makanan nabati. Padahal Allah menyediakan semua yang ada di bumi untuk manusia nikmati. Lagi pula tidak ada yang berhak menentukan halal dan haram suatu makanan kecuali Allah SWT.
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
56
langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (QS. Al-Baqarah: 168).
Asalnya seluruh makanan yang ada di dunia ini halal, kecuali makanan yang dikecualikan. Hal ini termaktub dalam firman Allah SWT berikut ini:
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173).
Ayat ini seolah ingin menyatakan pada manusia bahwa rizki Allah di dunia ini begitu berlimpah. Sementara makanan yang dilarang hanyalah sedikit sebagaimana disebutkan dalam ayat itu. Allah Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya sehingga menyediakan begitu banyak makanan yang halal dan baik.
57
Sebodoh-bodohnya manusia adalah yang mengharamkan yang dihalalkan Allah SWT Mereka tidak tahu terima kasih.
“Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rizki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui”. (QS. Al-A’Raf: 32).
“Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan lagi tidak mengetahui, dan mereka mengharamkan apa yang Allah telah rizkikan kepada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 140).
Dengan keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa vegetarian atau mereka yang mengharamkan makanan hewani telah
58
melampauan batas. Mereka menyiksa diri sendiri. Rasulullah sebagai utusan Allah SWT menyukai daging.
“Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda: ”Aku menikah, makan daging, tidur, berdiri untuk shalat malam, shaum dan berbuka. Siapa yang meremehkan sunahku, maka ia bukan umatku”
16. Lukisan dan Foto Diri
Zaman Rasulullah masalah gambar menjadi hal yang sensitif karena sebelum datang Rasulullah Saw. yaitu zaman jahiliyyah penduduknya dikenal penyembah berhala. Maka segala sesuatu yang mungkin dapat menjerumuskan kembali kaum muslimin pada kemusyrikan Rasulullah melarangnya.
“Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk suatu rumah yang di dalamnya terdapat gambar”. (Muttafaqun ‘Alaih).
Diriwayatkan pula dari Ibnu Mas’ud bahwa ia pernah diundang makan, setelah diberitahukan kepadanya bahwa di rumah tersebut terdapat gambar, maka ia menolak menghadirinya.
59
“Diriwayatkan dari Aisyah, ia bercerita, Rasulullah Saw. pernah datang dari suatu perjalanan dan aku menutup kamar dengan kain yang padanya terdapat gambar. Ketika melihatnya, beliau berkata, ‘Apakah kamu menutupi kamar dengan kain yang padanya terdapat gambar?” Maka beliau merobeknya. Aisyah bercerita, maka aku jadikan kain itu sebagai dua buah bantal, dan aku melihat Rasulullah Saw. bersandar pada salah satu dan keduanya.” (HR. Abdul Barr).
Banyak riwayat lain yang menunjukkan larangan adanya gambar di dalam rumah, larangan ini juga berlaku bagi yang membuatnya. Larangan ini berlaku bagi gambar atau lukisan yang dapat menjerumuskan pemilik rumah pada kemusyrikan. Gambar atau lukisan salib, Bunda Maria, Nyi Roro Kidul, tokoh-tokoh agama yang dipuja-puja, gambar dari dongeng, dan simbol agama lain, termasuk yang diharamkan.
Adapun gambar atau lukisan yang berisi kenangan atau justru mengingatkan kepada keagungan Allah diperbolehkan. Gambar atau lukisan diri sendiri dan keluarga, pemandangan alam,
60
kaligrafi, dan tempat-tempat bersejarah dalam Islam, termasuk gambar atau lukisan yang diperbolehkan.
Diriwayatkan dan Abu Thalhah, dikatakan kepadanya, bukankah Nabi Saw. pernah bersabda, “Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar dan juga anjing. “ Maka Abu Thalhah menjawab, “Tidakkah kalian mendengar beliau bersabda. ‘Kecuali tulisan di baju.’ (Muttafaqun ‘Alaih).
17. Memahat Patung
“Dari Masruq. ia bercerita, bersama Abdullah kami pernah memasuki suatu rumah yang di dalamnya terdapat beberapa patung, lalu Abdullah menanyakan mengenai salah satu patung, “Patung siapa ini?” Mereka menjawab, “Patung Maryam.” Abdullah berkata, Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling keras siksaannya pada hari kiamat kelak adalah tukang gambar/pemahat.” (Muttafaqun ‘Alaih).
61
Seperti halnya gambar dan lukisan, maka patung yang diharamkan adalah patung yang dapat mendekatkan pada kemusyrikan. Patung orang ternama, patung dewa, patung tokoh-tokoh fiktif, patung Yesus, patung Bunda Maria, patung salib, dan patung (yang dianggap) iblis atau setan adalah patung yang dilarang.
Larangan ini berlaku bagi pembuatnya. Kaum muslimin tidak boleh berprofesi sebagai pemahat yang menerima orderan patung-patung tersebut. Profesi tersebut sama halnya membantu orang untuk berbuat syirik.
“Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6)
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan
62
Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa: 48).
Sementara itu patung binatang yang biasa dipakai mainan, celengan, gantungan kunci, souvenir pernikahan, aksesoris tas atau kantong, bukan termasuk yang dilarang, apalagi umumnya bentuknya kecil. Namun jika maksud memiliki patung kecil tersebut untuk menolak bala atau kemusyrikan jelas terlarang.
18. Rentenir (Lintah Darat)
Lintah darat atau rentenir umumnya keliling kampung menawarkan uang dengan bunga segunung dan jatuh tempo sesingkat-singkatnya. Atau banyak yang beraksi di pasar-pasar konvensional (pasar masyarakat kecil), mereka menawarkan kepada pemilik toko sejumlah uang dengan konsekuensi bunga yang sangat tinggi.
Akibatnya tak jarang masyarakat stres karena uang hasil pinjaman sekejap habis, sementara ia harus membayar mingguan bahkan ada yang harian dan jika sekali tidak bayar, utangnya
63
dilipatgandakan. Para pemilik toko juga umumnya mengeluh dengan lintah darat ini, belum juga dagangannya laku, semenatara lintah darat atau rentenir tiap hari nagih utang. Tidak sedikit padagang yang lantas bangkrut karena beban bunga si rentenir.
Aneh memang jika ada muslimah bahkan berpredikat haji/hajah. Hal itu bukan saja merusak kesakralan ibadah haji, tapi juga menjadikan dia sosok muslimah yang sudah kehilangan harga dirinya.
Pemakan riba itu diibaratkan oleh Al-Quran seperti orang kesurupan atau yang hilang keseimbangan (linglung, Sunda) mereka berdiri seperti berdirinya setan.
Allah SWT berfirman:
“Orang- orang yang memakan riba itu tidak akan berdiri, melainkan macam berdirinya orang yang dipukul dengan keras oleh setan dengan tamparannya, demikian itu karena mereka berkata; tidak lagi dagang itu kecuali seperti riba, dan Allah menghalalkan dagang dan mengharamkan riba, karena itu siapa yang telah didatangi nasihat dari Tuhannya kemudian ia berhenti,
64
maka baginya apa yang telah lalu tidak usah dikembalikan), maka urusannya tanggungan Allah (kamu tidak berhak menuntut riba yang sudah dimiliki oleh mereka) tetapi siapa yang kembali (menganggap riba itu semata dagang) maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka akan kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Riba termasuk dosa besar karena bukan hanya merugikan diri sendiri tapi juga merugikan orang lain.
Rasulullah Saw. bersabda:
“Jauhilah oleh kamu tujuh dosa besar yang membinasakan (mubiqat) yaitu syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari pertempuran (dari jihad), dan menuduh zina istri yang shalihah.” (HR. Bukrari, Muslim, Abu Daud, dan Nasai).
Riba itu sifatnya berlipat ganda. Rentenir menganggap dengan cara itu uangnya akan berlipat ganda. Namun Allah SWT
65
akan menghancurkan uang riba. Rasulullah Saw. juga dalam hadits di bawah ini bersabda:
“Riba itu sekalipun bermakna tumbuh dan berkembang (banyak), namun dia menyebabkan segala sesuatu menjadi sedikit (kesengsaraan dan kebinasaan). (HR. Hakim).
Firman Allah SWT:
“Dan sesuatu riba yang kamu berikan, agar menjadi tambahan pada harta-harta manusia, maka tidaklah ia menjadi tambahan (bagi ganjaran kamu) di sisi Allah, tetapi zakat yang kamu keluarkan karena mengharap keridlaan Allah, maka mereka itu ialah orang-orang yang mendapatkan ganjaran yang berlipat ganda.” (QS. Ar-Rum: 38-39).
“Allah menghapuskan (barakah) riba dan ia suburkan (barakah) shadaqah-shadaqah dan Allah itu tidak menyukai setiap orang yang tak mengenang budi pendosa”.(QS. Al-Baqarah: 276).
Yang terkena hukuman dosa dalam hal riba ternyata bukan hanya pelaku utamanya. Mereka yang menyaksikannya dan penulisnya juga termasuk berdosa besar. Rasulullah Saw. bersabda:
66
“Allah melaknat pemakan riba dan yang mewakilinya, saksinya, penulisnya. Mereka semua sama (mendapat dosa besar).” (HR. Muslim dan Ahmad).
“Pemakan riba, orang yang mewakilinya, penulis, dan dua orang saksi jika mereka mengetahui (hukumnya, juga orang yang memberi tanda di kulit dengan tato dan sejenisnya untuk mempercantik diri, orang yang mengulur-ulur waktu sedekah, yang murtad (kembali) bergabung dengan Arab Badwi setelah hijrah. Mereka terlaknat melalui lisan Muhammad di hari kiamat.” (HR. Nasai, Khuzaimah, dan Hakim).
19. Judi
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, dan judi dan sembelihan untuk berhala, dan undi nasib itu, kekotoran dari perbuatan setan. Oleh karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (Al-Maidah: 90)
67
Bukan masalah khilafiyah, judi sudah jelas hukumnya haram. Apapun bentuk dan namanya, judi tetap judi dan haram hukumnya. Judi merupakan jalan setan yang dapat menjerumuskan pelakunya pada jurang permusuhan bahkan peperangan. Judi bisa jadi mendatangkan keuntungan umpamanya menyerap tenaga kerja dan mendatangkan devisa bagi negara sebagaimana di negara-negara Barat, namun dampak negatif yang ditimbulkan sungguh mengerikan. Berbagai tindak kriminal baik perampokan maupun perzinaan tampak begitu mengerikan. Pembunuhan menjadi hal yang biasa di kota-kota yang terdapat lokasi perjudian. Benar apa yang difirmankan Allah SWT:
"Mereka bertanya kepadamu dari hal arak dan judi, katakakanlah: (bahwa) pada keduanya ada dosa besar dan ada beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.". (Al-Baqarah: 219)
Munculnya berbagai tindak kriminal mambuktikan bahwa perjudian adalah biang permusuhan. Permusuhan sendiri adalah tujuan setan dalam upaya mengadu domba manusia. Akibat judi
68
inilah muncul perpecahan. Mereka seolah bersatu tapi hatinya saling memaki.
"Setan itu memang mau mengadakan permusuhan dan kebencian di antara kamu (dengan perantaraan) arak dan judi, dan memalingkan kamu dari mengingat Allah dan shalat. Oleh karena itu tidakkah kamu mau berhenti?". (Al-Maidah: 91)
Dalam firman Allah SWT tersebut di atas bahkan dengan jelas bahwa pada perjudian mengandung 'adawah (permusuhan) dan baghdla (kebencian) dan memalingkan dari mengingat Allah dan dari shalat.
Tafsir Al-Fakhrur Rajie menjelaskan: "Adapun judi walaupun pada satu segi bisa berleluasa membantu orang-orang yang berkeperluan, tetapi pada segi lain membangkrutkan kaum kaya dengan cepat, sebab sekali saja kalah dalam perjudian, maka kekalahan itu memanggil kepadanya untuk terus bertaruh (“tambah maceuh” kata basa Sunda) dengan harapan jadi pemenang, tapi yang demikian itu jarang berhasil sehingga hartanya habis, sampai-sampai ia mempertaruhkan jenggotnya, istrinya dan anaknya yang
69
tentunya kalau sudah demikian ia akan jadi fakir menderita, tentu lawannya yang menang itu akan jadi musuhbesar. Dengan demikian jelaslah arak dan judi itu penyebab yang menimbulkan permusuhan dan kebencian". (tafsir Al-Fakhrur Rajie 6: 85).
Selanjutnya Al-Fakhrur Rajie menjelaskan: "Demikian juga maisir/judi ini juga penghalang ingat kepada Allah dan shalat, sebab yang menang sering tenggelam dalam kepuasan kemenangannya sehingga ia tidak ingat kepada yang lainya dan tentu jika begini keadannya maisir itu menghalangi dzikir kepada Allah dan menghalangi shalat".
Syekh Muhammad Ash-Shaabuni menjelaskan dalam Tafsir Ahkam-nya, I: 281 "Adapun madlarat maisir tidak lebih sedikit dari madlarat khamr (arak). Maisir menimbulkan permusuhan dan kebencian antara para pelakunya dan maisir menghalangi ingat kepada Allah dan shalat dan dapat menghancurkan masyarakat karena malas dengan menunggu keuntungan dengan tidak susah payah, merusak keluarga dan rumah tangga, berapa banyak keluarga yang hancur berantakan dan menderita kemiskinan setelah
70
mengalami hidup senang dalam kekayaan yang melimpah ruah gara-gara judi?"
Dr. M. Yusuf Qardlawy menjelaskan dalam kitabnya Al-Haram wal Halal fil Islam yang dialih-bahasakan ke dalam bahasa Indonesia oleh Mu'ammal Hamidy halaman 441: "Tidak mengherankan, kalau perjudian itu dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan antara pemain-pemain itu sendiri kendati nampak dari mulutnya bahwa mereka telah saling merelakan, sebab bagaimana pun akan selalu ada pihak yang menang dan yang kalah, yang dirampas dan yang merampas, sedang yang kalah apabila diam, maka diamnya itu penuh kebencian dan mendongkol karena taruhannya itu sial. Kalau mengomel maka ia mengomeli dirinya sendiri karena deritanya yang dialami dan tangannya yang menaruhkan taruhannya dengan membabi buta".
A. Hassan pada waktu membahas sebab-sebab haramnya lotre menjelaskan: Buat kita orang Islam tidak begitu sangat perlu memperhatikan sebab-sebabnya, karena yang jadi pokoknya ialah kepercayaan hati, tiap-tiap yang diharamkan oleh Allah itu tentulah
71
perkara yang tidak baik, perkara yang menarik kepada tidak baik. (Lihat Keputusan Dewan Hisbah: 2001).
Sekarang mari kita ikuti penjelasan ahli tafsir dan yang lainnya tentang maisir. Ibnu Umar menjelaskan: Maisir itu ialah qimar/judi". (Ibnu Katsier, 2: 91)
Ibnu Abbas menjelaskan: Maisir itu ialah qimar/judi. Mereka berjudi/bertaruhan di zaman jahiliyyah sampai datang Islam, maka Allah melarang mereka dari perbuatan akhlaq yang keji ini". (Ibnu Katsier, 2: 91)
Mujahid menjelaskan: Setiap sesuatu yang padanya ada perjudian adalah maisir termasuk permainan anak-anak dengan kelereng". (Mahasinut Ta'wil 3: 552). As-Sa'atiy berkata: Maisir itu maksudnya perjudian. (Al-Fathur Rabbany, 18: 84)
Dr. M. Yusuf Qardlawy menjelaskan dalam kitab Al-Halal wal Haram fil Islam:
"Setiap permainan yang di dalamnya ada perjudian itu hukumnya haram. Sedang apa yang dinamakan perjudian segala permainan yang sipela-kunya tidak terlepas dari untung atau rugi
72
dan itulah maisir yang oleh Al-Qur’an digandengkan dengan khamr, sembelihan untuk berhala dan undian nasib dengan panah".
20. Rokok
Rokok hukumnya makruh, namun jika lantas membahayakan atau memadharatkan orang lain bisa jatuh pada haram. Reaksi tubuh terhadap rokok masing-masing orang berbada, karena itu tidak bisa menjatuhkan hukum haram secara menyeluruh. Selain itu tidak ada nash Al-Quran dan As-Sunah yang menyatakan keharaman rokok.
Bahaya rokok bagi kesehatan telah banyak dibicarakan dan diakui secara luas. Penelitian yang dilakukan para ahli memberikan bukti nyata adanya bahaya rokok bagi kesehatan si perokok bahkan bagi orang di sekitarnya. Di seluruh dunia, 2,5 juta orang per tahunnya meninggal dunia akibat rokok, hal ini berarti satu kematian pada setiap 13 detiknya. Kematian ini tentu saja akibat penyakit yang ditimbulkan akibat rokok, seperti kanker paru-paru, kanker tenggorokan, kanker kerongkongan, jantung koroner,
73
penyakit pembuluh darah otak, bronkhitis kronis, empesima, dan lain-lain.
Penyakit-penyakit itu mengingat rokok merupakan kumpulan bahan kimia. Satu batang rokok yang dibakar, akan mengeluarkan sekitar 4000 bahan kimia, di antaranya nikotin, gas karbon monooksida, nitrogen oksida, hidrogen sianida, amonia, akrolin, asetilen, benzaldehida, urethan, benzana, methanol, koumarin, artokresol, perilin, dan lain-lain. Secara garis besar bahan-bahan ini dibagi menjadi dua bagian besar yaitu komponen gas dan komponen padat (partikel). Komponen padat terdiri dari nikotin dan tar. Komponen padat ini yang lebih banyak menyebabkan kanker.
Semakin tinggi kadar bahan kimia dalam satu batang rokok, maka semakin besar kemungkinan seseorang menjadi sakit. Setiap golongan penyakit berhubungan dengan bahan tertentu. Kanker paru-paru misalnya, dihubungkan dengan kadar tar, penyakit jantung dihubungkan dengan gas karbon monooksida, nikotin dan lain-lain.
74
Bagi remaja modern, merokok merupakan satu jenis pilihan aktivitas yang populer dilakukan untuk memanfaatkan waktu senggang. Alasan-alasan yang menyebabkan seseorang melakukan pilihan merokok dan membuat merokok menjadi sesuatu yang menggairahkan bisa bermacam-macam dan bersifat pribadi. Alasan-alasan untuk merokok yang dikemukakan perempuan misalnya, sangat mungkin berbeda dari laki-laki. Laki-laki membayangkan bahwa dengan merokok maka mereka bisa dianggap sudah dewasa, tidak lagi anak kecil, dan bisa memasuki kelompok teman sebaya sekaligus kelompok yang mempunyai ciri gaya tertentu, yaitu merokok.
Lain halnya dengan perempuan. Merokok dianggap bukan sesuatu yang lumrah dan lazim dilakukan oleh perempuan, karenanya perempuan yang merokok dianggap sebagai ciri khas yang akan membedakan mereka dari perempuan lain yang tidak merokok. beberapa kelompok masyarakat, perempuan perokok bahkan kerap dihubungkan dengan stereotip buruk dan mendiskreditkan bukan perempuan baik-baik, urakan, dsb.
75
Keberanian untuk merokok ini akhirnya menjadi sesuatu yang membanggakan dan memuaskan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, karena para orang tua biasanya melarang anak-anaknya untuk merokok dan memarahi mereka jika ketahuan merokok. Hal-hal di atas jugalah yang membuat pengalaman pertama merokok selalu mengandung kesan-kesan heroisme tertentu. Melihat merokok sebagai sebuah aksesoris fesyen pada budaya 1990-an dan dipakai sebagai sumber identitas serta penghargaan diri seseorang, meskipun efek jangka panjangnya berbahaya karena bisa menyebabkan berbagai gangguan dan penyakit seperti disebutkan di atas.
Banyak sekali bahaya yang diakibatkan rokok, namun ironisnya tak menyurutkan orang untuk tetap merokok. Setidaknya ada dua hal kenapa orang sulit berhenti merokok. Pertama, faktor psikologis. Perokok biasanya merasa adanya sesuatu yang hilang jika berhenti merokok. Hal ini disebabkan kebiasaan merokok yang telah dijalani bertahun-tahun sehingga membentuk suatu pola tingkah laku sendiri yang mengakar. Maka jika coba berhenti, akan merasakan ada sesuatu yang hilang dari dirinya. Tak heran jika
76
banyak yang tidak berhasil menghentikan kebiasaan merokok karena merasa kehilangan suatu benda yang biasa dipegang dan dipermainkan oleh jari-jarinya atau oleh mulutnya.
Kedua, faktor nikotin sebagai zat adiktif. Zat nikotin merupakan bahan kimia yang menimbulkan ketagihan (adiksi). Laporan Badan Internasional Penanggulangan Kanker (International Againest Cancer) menyatakan bahwa setidak-tidaknya dua pertiga perokok pernah berusaha menghentikan kebiasaan merokok, tetapi gagal dan merokok kembali sebagai akibat kuatnya pengaruh nikotin yang telah mengalir lama dalam darahanya.
a. Proses Munculnya Ketagihan
Penghentian kebiasaan merokok, akan menyebabkan kadar nikotin dalam darah berkurang. Pengurangan atau penurunan kadar nikotin ini akan mengakibatkan munculnya berbagai keluhan yang dalam istilah kedokteran disebut withdrawal sympton. Keluhan ini dapat berupa badan lemah, sakit kepala, gangguan pencernaan, kurang konsentrasi, lesu, sulit berpikir, dan berbagai perasaan tidak enak lainnya. Namun menurut para dokter, keluhan-keluhan ini sebenarnya bersifat sementara, lama kelamaan justru si perokok akan merasakan sebaliknya yaitu merasa tidak enak jika merokok kembali. Untuk itu hal ini perlu disadari oleh mereka yang ingin menghentikan kebiasaan merokok.
b. Penghentian Secara Bertahap
Untuk menghindari kegagalan dalam menghentikan kebiasaan merokok, menurut para ahli medis, sebaiknya penghentian itu dilakukan secara bertahap. Tahapan-tahapan itu pertama, kurangi isapan pada setiap batang rokok. Makin jarang rokok itu diisap, akan lebih baik. Kedua, kurangi dalamnya dan lamanya isapan. Semakin dangkal dan semakin pendek lamanya isapan akan lebih banyak mengurangi masuknya zat berbahaya dalam tubuh. Ketiga, matikan dan buang puntung rokok setelah diisap setengah atau kurang atau paling banyak dua pertiganya. Kadar berbahaya akan semakin tinggi pada batang rokok yang semakin pendek. Hal ini juga menunjukkan bahayanya merokok puntung. Keempat, jangan letakkan rokok atau puntung di antara dua isapan. Jika sedang tidak diisap, sebaiknya rokok itu dipegang di tangan saja. Keempat tahapan itu bukan berarti menghilangkan bahaya rokok, namun setidaknya latihan untuk mengurangi dan menghentikan merokok.
c. Upaya Penghentian Total
Setelah melewati tahapan-tahapan di atas, diharapkan memperlancar penghentian kebiasaan merokok secara total. Namun untuk orang tertentu yang telah begitu lama mengisap rokok, tentu penghentian secara total memerlukan perjuangan yang cukup berat. Namun faktor utama untuk menghentikan merokok agar sukses adalah kemauan dari si perokok itu sendiri. Tanpa adanya kemauan yang keras sesuatupun akan sulit untuk dicapai. Selain itu mesti memiliki kepercayaan diri. Kebanyakan perokok berpendapat bahwa ia tidak mungkin menghentikan kebiasaan merokok. Hal itu sebenarnya tidak benar. Hal sesungguhnya adalah ia begitu mudah dikalahkan oleh keinginan destruktif dari dirinya sendiri, ia tidak punya kepercayaan diri untuk mengalahkan keinginan destruktif. Jika percaya bahwa ia bisa, insya Allah hal itu bukan hal yang sulit, ia pasti bisa menghentikan kebiasaan merokok itu
79
21. Narkoba/Miras
Tidak ada hubungannya narkoba dengan prestasi, gengsi, kemajuan zaman apalagi moderninasi. Narkoba (Narkotika dan obat-obat berbahaya), NAZA (Narkotika dan Zat Adiktif) atau ada yang menyebut NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) adalah produk jahiliyah yang dibuat oleh manusia yang kehilangan sifat kemanusiaanya. Karena itu, sangatlah hina remaja yang merasa modern dengan narkoba dan miras.
Saat ini menurut data kepolisian, para pecandu Narkoba sudah mencapai angka 2% dari keseluruhan penduduk Indonesia. Jika penduduk Indonesia 200 juta berarti ada 4 juta pecandu Narkoba di Indonesia. Padahal data ini sebagaimana diakui kapolri, hanya sebagian kecil saja yang berhasil didata sementara data sebenarnya jauh lebih banyak. Seperti halnya gunung es yang hanya tampak kecil di permukaan sementara yang terpendam di dasar lautan sungguh besar sekali.
Ekses negatif Narkoba bukan hanya terbatas pada kesehatan pisik dan psikis si pemakai, tapi juga akan diikuti dengan ekses sosial ekonomi yang sangat merugikan. Perkelahian pelajar, pencurian, perampokan dan kejahatan lainnya umumnya ekses dari narkoba dan miras. Hal ini sebenarnya telah dijelaskan dalam Al-Qur’an:
“Sesungguhnya setan sangat ingin ada permusuhan dan saling membenci di antara kalian dengan jalan memimun khamr dan main judi dan manjauhkan kalian dari ingat kepada Allah dan dari shalat. Apakah kalian tidak mau berhenti?” (Al-Maidah: 91).
Saat ini minuman yang memabukkan telah memiliki banyak nama. Narkoba pun memiliki berbagai jenis dan nama. Begitu pula miras tampil dalam berbagai merk. Ekstasi bentuk tablet saja setidaknya memiliki 12 jenis dengan berbagai warna di antaranya flash, dollar, flipper, hammer, bon jovi, mike tyson, playboy, apple, angel, white dove, pink polos, dan pink gendut. Hal ini pernah diramalkan Rasulullah Saw.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Abi Umamah Al-Bahiliy ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda: Tidak akan hilang malam dan siang (kiamat) sebelum umatku meminum khamr dengan menggunakan nama lain” (HR. Ibnu Majah).
“Sesungguhnya dari umatku akan ada yang meminum khamr dengan menggunanakan nama yang bervariasi” (HR. Ahmad)
Pemakai narkoba dalam pandangan Islam adalah manusia terkutuk. Mereka akan mendapat kerugian di dunia dan akhirat. Hal ini dijelaskan dengan gamlang dalam dalil-dalil di bawah ini:
“Allah SWT mengutuk khamr, peminumnya, penuangnya, pembelinya, orang yang memerasnya (memproduksi), dan orang yang meminta untuk diproduksi, pembawanya dan orang yang minta dibawakan” (HR. Abu Dawud).
“Barangsiapa bertemu Allah sebagai pecandu khamr, maka ia bertemu dengan-Nya seperti penyembah berhala”. (HR. An-Nasai)
“Tiga golongan yang Allah haramkan untuk masuk surga yaitu peminum khamr, durhaka kepada orang tua, dan yang mengizinkan terjadinya perzinaan di kalangan keluarga” (HR. Ahmad, Nasai, Al-Bazzar, dan Hakim).
22. Fastfood/Junkfood
Realitas di lapangan, berbagai makanan dan minuman merk dari Barat kini tengah digandrungi para remaja Islam. Hal ini menunjukkan kurang pekanya mereka terhadap misi yang diemban Barat. Keuntungan dari bisnis makanan dan minuman, sebagian disumbangkan untuk kemajuan agama mereka (Yahudi dan Nasrani). Hal ini berarti dengan memakan dan meminum produk mereka, kita telah menyumbangkan sebagian harta kita untuk kemajuan Yahudi dan Nasrani yang pada gilirannya untuk memerangi kita umat Islam. Karena itu, generasi muda Islam agar menghindari makanan ala Barat tersebut.
Makanan seperti McD, CFC, Dunkin Donuts, dan soft drink seperti Coca-cola, Sprite, Fanta, dan lain-lain telah menjadi imperium baru dalam bidang makanan dan minuman. Bahkan mereka ternyata bukan sekedar bisnis, namun memiliki misi tetentu yaitu pencitraan. Artinya makanan tersebut menjual imej sebagai
83
makanan modern. Padahal orang Barat sendiri menamakan makanan sampah.
Fastfood atau makanan siap saji seperti ayam goreng, donat dan burger banyak diproduksi oleh waralaba asing seperti McDonald, KFC, Wendy’s, dan Dunkin Donuts. Umumnya makanan tersebut mengandung lemak tinggi sehingga menimbulkan obesitas (kegemukan) yang sangat rawan terhadap berbagai penyakit terutama jantung.
Junkfood atau jajanan yang umumnya manis-manis seperti es krim, coklat, dan berbagai jenis minuman seperti Coca-Cola, Fanta, dan Sprite adalah makanan atau minuman yang mengandung kalori tinggi yang berasal dari karbohidrat dan lemak. Namun miskin protein, vitamin, serat dan mineral. Akibatnya banyak timbunan lemak dalam tubuh. Sementara tubuh sendiri banyak kekurangan protein, vitamin, serat dan mineral. Jika dikonsumsi secara terus-menerus, baik fastfood maupun junkfood berbahaya bagi kesehatan.
23. Game/Playstation
Tak dapat dipungkiri, dunia hiburan kini lagi naik daun. Tua, muda, pria dan wanita sama-sama keranjingan. Salah satu media hiburan itu adalah game atau playstation (PS). Walaupun hiburan hal yang mubah, namun jika muatan hiburan itu mengandung unsur yang memadharatkan, lain lagi ceritanya. Main game sebenarnya mubah, namun jika sampai melalaikan waktu dan muatan game itu sendiri banyak mengandung unsur-unsur yang memadharatkan bahkan berbahaya bagi perkembangan mental, maka game bisa masuk pada wilayah haram.
Terbukti, game atau playstation sudah banyak mengganggu waktu belajar. Banyak anak-anak SLTP dan SMU bahkan SD yang sudah keranjingan playstation. Sebagian di antara mereka berani bolos belajar untuk bermain PS. Di kalangan the have atau orang berada, anak-anak disediakan sarana PS dikamarnya. Parktis anak dapat bermain sepuasnya tanpa mengenal waktu.
Yang paling berbahaya adalah jika PS itu bermuatan seks dan kekerasan. Hampir semua PS rata-rata bermuatan kekerasan. Secara imajinasi anak-anak dibimbing untuk dapat bermusuhan, berkelahi, dan menjatuhkan lawan. Akibatnya anak tumbuh dalam suasana penuh dendam. Belum lagi PS yang porno. Walaupun biasanya terbatas untuk komsumsi orang dewasa, tapi tetap saja permainan ini banyak memadharatkan.

Tidak ada komentar:

Sumber: http://mahameruparabola.blogspot.com