Menikahkan wanita dalam keadaan hamil hukumnya haram (nikahnya tidak sah). Apalagi hamil hasil perzinaan. Di samping itu, umumnya menikahkan wanita hamil karena takut aib. Jadi pernikahan itu hanya sebagai kedok untuk menutupi kebusukannya bukan berlandaskan kesadaran untuk menjalankan sunah Rasulullah Saw.
Dalam Islam, wanita hamil hanya boleh menikah setelah melahirkan. H. Subhan Nurdin (2001) menjelaskan dalil yang sharih menjelaskan ‘iddah (batasan boleh menikah) bagi wanita hamil ialah melahirkan, sebagaimana firman Allah:
”Dan perempuan-perempuan yang hamil (baik hasil zina ataupun bukan) waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. At-Talaq: 4) Maka, berdasarkan ayat ini wanita tadi harus ditunggu sampai melahirkan, baru kemudian dinikahkan.
Sabda Rasulullah Saw.:
”Tidak boleh dicampuri wanita hamil kecuali setelah melahirkan ‘(HR. Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Asy-Syarah Al-Kabir VII: 502)
Riwayat lain menyebutkan:
”Seorang laki-laki menikahi seorang wanita. Setelah menikah, diketahui wanita itu sedang hamil, kemudian Rasulullah Saw. menyuruh untuk memisahkan keduanya (cerai)” (HR. Ibnu Musyayab).
Beberapa kaidah ushul fiqih menyatakan antara lain:
a. “Maa lam yudraku kulluhu laa yutraku kulluhu” (perkara yang tidak dapat dilakukan semuanya, jangan ditinggalkan semuanya). Dari kaidah ini bisa dipahami bahwa bila umat Islam belum mampu melaksanakan had zina secara sempurna, maka jangan meninggalkan seluruh had itu, tetapi jalankanlah mana yang mungkin untuk dilaksanakan. Misalnya, hukuman pengasingan selama setahun (penjara?) atau mempertontonkan cela mereka bahwa telah berbuat zina sehingga mereka malu atas perbuatannya, atau menunggu wanita itu melahirkan agar lebih selamat dan sesuai dengan dalil yang sharih. (lihat Soal Jawab A. Hassan III: 1059).
b. “Daarul mafasid muqodamun ‘alaa jalbil mashalih” (menghindari dampak negatif lebih diutamakan daripada memperoleh kebaikannya). Maksudnya, keputusan yang akan diambil harus lebih mempetimbangkan dampak negatifnya dulu daripada manfaatnya. Misalnya keputusan kawin hamil tersebut dapat mendatangkan madharat yang lebih banyak daripada manfaatnya di antaranya:
1) Perzinaan dipandang remeh dan mudah penyelesaiannya.
2) Menguragi wibawa hukum zina dengan adanya alternatif kawin hamil yang dilegalisasi oleh pihak yang menjadi kepercayaan masyarakat.
3) Secara tidak langsung akan menafikan keberadaan had zina berupa dera seratus kali dan pengasingan atau rajam, sehingga memandang kawin hamil merupakan alternatif bagi pasangan yang melakukan zina, bukan lagi had-had tersebut.
Dengan demikian, mereka yang bezina segera dinikahkan setelah anak hasil zinanya lahir. Wanita atau laki-laki yang berzina itu harus nikah dengan pasangan zinanya. Firman Allah SWT:
“Dan laki-laki pezina tidak layak kawin kecuali dengan perempuan-perempuan pezina atau musyrikah, dan perempuan-perempuan pezina pun tidak layak kawin kecuali dengan laki-laki pezina atau musyrik” (An-Nur: 3).
Dalam Islam, wanita hamil hanya boleh menikah setelah melahirkan. H. Subhan Nurdin (2001) menjelaskan dalil yang sharih menjelaskan ‘iddah (batasan boleh menikah) bagi wanita hamil ialah melahirkan, sebagaimana firman Allah:
”Dan perempuan-perempuan yang hamil (baik hasil zina ataupun bukan) waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. At-Talaq: 4) Maka, berdasarkan ayat ini wanita tadi harus ditunggu sampai melahirkan, baru kemudian dinikahkan.
Sabda Rasulullah Saw.:
”Tidak boleh dicampuri wanita hamil kecuali setelah melahirkan ‘(HR. Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Asy-Syarah Al-Kabir VII: 502)
Riwayat lain menyebutkan:
”Seorang laki-laki menikahi seorang wanita. Setelah menikah, diketahui wanita itu sedang hamil, kemudian Rasulullah Saw. menyuruh untuk memisahkan keduanya (cerai)” (HR. Ibnu Musyayab).
Beberapa kaidah ushul fiqih menyatakan antara lain:
a. “Maa lam yudraku kulluhu laa yutraku kulluhu” (perkara yang tidak dapat dilakukan semuanya, jangan ditinggalkan semuanya). Dari kaidah ini bisa dipahami bahwa bila umat Islam belum mampu melaksanakan had zina secara sempurna, maka jangan meninggalkan seluruh had itu, tetapi jalankanlah mana yang mungkin untuk dilaksanakan. Misalnya, hukuman pengasingan selama setahun (penjara?) atau mempertontonkan cela mereka bahwa telah berbuat zina sehingga mereka malu atas perbuatannya, atau menunggu wanita itu melahirkan agar lebih selamat dan sesuai dengan dalil yang sharih. (lihat Soal Jawab A. Hassan III: 1059).
b. “Daarul mafasid muqodamun ‘alaa jalbil mashalih” (menghindari dampak negatif lebih diutamakan daripada memperoleh kebaikannya). Maksudnya, keputusan yang akan diambil harus lebih mempetimbangkan dampak negatifnya dulu daripada manfaatnya. Misalnya keputusan kawin hamil tersebut dapat mendatangkan madharat yang lebih banyak daripada manfaatnya di antaranya:
1) Perzinaan dipandang remeh dan mudah penyelesaiannya.
2) Menguragi wibawa hukum zina dengan adanya alternatif kawin hamil yang dilegalisasi oleh pihak yang menjadi kepercayaan masyarakat.
3) Secara tidak langsung akan menafikan keberadaan had zina berupa dera seratus kali dan pengasingan atau rajam, sehingga memandang kawin hamil merupakan alternatif bagi pasangan yang melakukan zina, bukan lagi had-had tersebut.
Dengan demikian, mereka yang bezina segera dinikahkan setelah anak hasil zinanya lahir. Wanita atau laki-laki yang berzina itu harus nikah dengan pasangan zinanya. Firman Allah SWT:
“Dan laki-laki pezina tidak layak kawin kecuali dengan perempuan-perempuan pezina atau musyrikah, dan perempuan-perempuan pezina pun tidak layak kawin kecuali dengan laki-laki pezina atau musyrik” (An-Nur: 3).
ENGLISH
Married woman is pregnant haram ( illegitimate illegitimate ) . Moreover, the results of adultery pregnant . In addition , pregnant women generally marry for fear of disgrace . So the wedding was merely a guise to cover the rot is not based on awareness to run the sunna of the Prophet .In Islam , a pregnant woman can only marry after childbirth . H. Subhan
Nurdin (2001 ) describes the arguments that sharih explain ' iddah (
restrictions may marry ) for pregnant women is to give birth , as Allah
says :"
And the women who are pregnant (whether or not the results of zina )
their waiting period of time that is until they give birth abortion. " (
Surat at - Talaq : 4 ) So , based on this verse should wait until she
had given birth , and then married .Words of the Prophet . :"
Pregnant women should not be interfered with except after childbirth ' (
Narrated by Imam Ibn Al - Maqdisi Qudamah , Ash- Sharh Al - Kabir VII :
502 )Other history :" A man marries a woman . After marriage , the woman is pregnant is known , then the Prophet. order to separate the two ( divorce ) " ( Narrated by Ibn Musyayab ) .Some rules of usul fiqh states inter alia :a. " Maa laa lam yudraku kulluhu yutraku kulluhu " ( cases that can not be done it all , do not be left behind everything ) . Of
this rule can be understood that if the Muslims had not been able to
execute perfectly adultery , then do not leave all had it , but start it
which is likely to be implemented . For
example , the penalty of exile for a year ( prison ? ) Or to show their
reproach that has committed adultery so they ashamed of his actions ,
or waiting for the woman that gave birth more safely and in accordance
with the proposition that sharih . ( see Questions and Answers A. Hassan III : 1059 ) .b . " Daarul mafasid muqodamun ' alaa jalbil mashalih " ( to avoid the negative effects take precedence over obtaining kindness ) . That is , the decision to be taken should be paying particular attention to the negative impacts outweigh the benefits first . For example, the decision to bring the pregnant mate madharat greater than the benefits include:1 ) Adultery is considered trivial and simple solution.2 ) reduces future legal authority adultery with a married pregnant alternative parties to be legalized by the public trust .3
) Indirectly would deny the existence of adultery had a hundred times
and exiled flagellation or stoning , so look pregnant mate is an
alternative for couples who commit adultery , no longer had - had it .Thus , those who bezina married soon after the child was born zinanya results . Women or men who committed adultery with a married couple should zinanya . Allah SWT says :"
And the male adulterer marries not feasible except with women or
musyrikah adulterer and adulteress women were not worth mating with
males except adulterers or idolaters " ( An - Nur : 3 ) .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar