Law 69 Oral Sex and position in Islam - Hukum Oral Seks dan posisi 69 dalam Islam

Hubungan seksual antara pasangan suami istri bukanlah hal yang terlarang untuk dibicarakan didalam Islam. Namun, bukan pula hal yang dibebaskan sedemikian rupa bak layaknya seekor hewan yang berhubungan dengan sesamanya.
Hubungan seks yang baik dan benar, yang tidak melanggar syariat selain merupakan puncak keharmonisan suami istri serta penguat perasaan cinta dan kasih sayang diantara mereka berdua maka ia juga termasuk suatu ibadah disisi Allah swt, sebagaimana sabda Rasulullah saw,
”..dan bersetubuh dengan istri juga sedekah. Mereka bertanya,’Wahai Rasulullah, apakah jika diantara kami menyalurkan hasrat biologisnya (bersetubuh) juga mendapat pahala?’ Beliau menjawab,’Bukankah jika ia menyalurkan pada yang haram itu berdosa?, maka demikian pula apabila ia menyalurkan pada yang halal, maka ia juga akan mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)
Islam memandang seks sebagai sesuatu yang moderat sebagaimana karakteristik dari islam itu sendiri. Ia tidaklah dilepas begitu saja sehingga manusia bisa berbuat sebebas-bebasnya dan juga tidak diperketat sedemikian rupa sehingga menjadi suatu pekerjaan yang membosankan.
Pertanyaan tentang Jima’ dengan cara oral seks selalu menjadi primadona selama ini. Apakah tabu atau tidak. Tahukah Anda bahwa dalam Islam sebelum melakukan hubungan seks, kita dianjurkan untuk melakukan foreplay (mula’abah) atau permainan pendahuluan?
Ini dianjurkan agar hubungan seksual yang dilakukan tidak menyerupai hubungan seksual yang dilakukan oleh binatang. Tanpa pemanasan. Sehingga diharapkan tidak ada pihak yang tersakiti. Dan sangat diharapkan kedua belah pihak untuk bisa menikmatinya. Salah satu bentuk foreplay dalam pengetahuan seksualitas modern yaitu tadi oral seks, atau mencium farj (kemaluan) pasangan baik istri kepada suaminya ataupun sebaliknya. Dan lebih ‘ekstrim’ lagi yaitu dengan oral seks dengan posisi 69.
Lalu bagaimana kita menyikapi hal tersebut?
Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi masalah tersebut (oral seks). Ada yang membolehkan, namun ada yang memakruhkan dan condong untuk melarangnya.
1. Dibolehkan dengan syarat
Dibolehkan karena pada dasarnya segala sesuatu itu boleh (mubah) kecuali ada dalil yang melarangnya. Dan memang hal ini tidak bisa dihukumi sebagai perbuatan yang haram, karena tidak adanya dalil yang eksplisit yang mengharamkannya.
Seperti halnya jimak (bersetubuh) hingga orgasme dibolehkan karena itu adalah puncak kenikmatan, maka dibolehkan pula kenikmatan-kenikmatan yang didapat (meski tidak mencapai orgasme) yaitu cumbu rayu, berpelukan, mencium hingga oral yang membuat suami-istri saling menikmati.
Allah Berfirman dalam Al Quran:
”Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS. Al Baqoroh : 223)
Namun apabila oral seks ternyata telah terbukti membawa dampak bahaya bagi pasangan, seperti contoh oral seks yang mengakibatkan pasangan sakit atau tertimpa bahaya (mungkin karena kotor karena adanya najis atau adanya cairan yang berbau keluar dari farj) maka hal tersebut masuk pada kategori larangan dan tidak boleh dilakukan.
2. Makruh dan condong pada larangan.
Yang berpendapat tentang larangan oral seks dan termasuk didalam kategori tersebut adalah posisi 69 (maaf, posisi dimana pasangan saling berhadapan namun berlawanan arah kepala) karena hal tersebut menyalahi kodrat dan fitrah manusia sebagai hamba yang diberi akal fikiran yang lebih tinggi derajatnya dari binatang. Sebab manusia diberi lisan untuk membaca al Quran dan bertutur kata yang baik, maka tidak tepat jika digunakan untuk mencium ‘sesuatu’ yang bisa mengeluarkan najis (kencing, haid, madzi dst)
Tentu kita tidak akan pernah menemukan sepasang hewan yang melakukan hal tersebut, namun ternyata manusia banyak yang melakukan bahkan gemar dan menjadi cara yang populer dikalangan masyarakat saat ini.
Hal tersebut bisa terjadi karena pengaruh kehidupan masyarakat barat. Masyarakat Barat adalah masyarakat liberal (serba bebas) termasuk dalam urusan seksual. Tujuan akhir yang mereka cari hanyalah kepuasan, dalam hal ini orgasme. Jika pemanasan dalam Islam adalah agar farj istri siap dimasuki farj suami, maka Barat tidak mengharuskan jalan ini. Jika dengan dimasukkan dubur wanita/ pria atau mulut wanita/ pria bisa tercapai kepuasan, maka hal itu akan dilakukan. Itulah sebabnya kenapa posisi 69 menjadi pilihan masyarakat barat, khususnya kaum gay dan lesbian.
Jika dalam kehidupan sehari-hari saja kita dilarang untuk bersikap tasyabuh (ikut-ikutan), maka apalagi dalam masalah jimak yang mana didalamnya islam menjunjung tinggi fitrah manusia yang diberi akal fikiran, tentu dilarang pula untuk bertasyabuh dengan mereka. Wallahua’lam
Kesimpulan:
Cara seks dengan oral dan juga termasuk didalamnya posisi 69 pada hakikatnya adalah boleh. Namun meskipun hal itu mubah, tetapi lebih afdhol dan lebih baiknya ditinggalkan.
Pada dasarnya sepasang suami-istri boleh bersenang-senang dengan saling menikmati seluruh badan antara satu sama lainnya kecuali jika ada dalil yang melarangnya. Akan tetapi perbuatan tersebut tidak disukai (makruh) karena masih ada cara lain yang lebih baik dan menyenangkan.
Di lain sisi jika seks oral membawa dampak bahaya bagi pasangan, maka sudah seharusnya dijauhi karena mengingat Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam pernah  bersabda:
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
"Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya." (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Oleh: Abu Syauqie Al Mujaddid (Pengasuh Solusi Islam & Islamisasi)
ENGLISH
Sexual intercourse between a married couple is not forbidden to talk about in Islam . However , nor exempt such thing like a combination of an animal associated with each other .Sex is good and right , which does not violate the law in addition to a peak of marital harmony and reinforcing feelings of love and affection between the two of them then it also includes a worship beside Allah , as the words of the Messenger of Allah ," .. And also alms intercourse with his wife . They asked , ' O Messenger of Allah , what if we channel the passion between biological (Sunday ) also gets the reward ? ' He replied , ' Is not if he 's channeling the illicit sin ? , Then so when he channeled in a lawful , then he also will get a reward . " ( Narrated by Muslim )Islam views sex as something that is moderate as characteristic of Islam itself. He is not just released so that humans can do freely and also not tightened to such an extent that it becomes a tedious job .Questions about Jima ' by way of oral sex has always been excellent for this . Whether or not taboo . Did you know that in Islam before sex , we are encouraged to do foreplay ( mula'abah ) or foreplay ?It is recommended that sexual relations do not resemble sexual intercourse carried by animals . Without heating . So expect no aggrieved party . And it is expected both sides to be able to enjoy it . One form of foreplay in the knowledge of modern sexuality that had oral sex , or kissing farj ( pubic ) couple good wife to her husband or vice versa . And more ' extreme ' again is by oral sex with 69 position .So how do we address this ?The scholars differed in addressing these issues ( oral sex ) . There are allowed , but there are memakruhkan and inclined to forbid .1 . Allowed on conditionPermissible because basically everything was allowed ( permissible ) unless there are arguments against it. And indeed it can not be judged as an act that is unlawful , in the absence of an explicit argument of the mengharamkannya .As with sexual intercourse ( sexual intercourse ) until orgasm is permissible because it is the peak of pleasure , then it is permissible pleasures also obtained ( although not reaching orgasm ) is flattery cooed , hugging , kissing to oral that make enjoying each other husband and wife .Allah says in the Qur'an :" Wife - wives are ( as ) the land where you grow crops , so go to the land where farming - tanammu it just how you want. and serve ( good deeds ) for yourselves , and fear Allah and know that ye are to meet Him . and give the good news to the believers. " ( Surat al Baqoroh : 223 )However, if oral sex was already shown to have an impact hazard for the couple , as an example of the result of oral sex couples affected by illness or danger ( perhaps due to dirty or unclean because of the presence of liquid that smells out of farj ) then it is entered in the category of restrictions and should not be performed .2 . Makruh and leaning on the ban .Ban argue about oral sex and included in that category are positions 69 ( sorry , the position where the pair face each other but in the opposite direction of the head) because it violates the nature and human nature as a servant who was given a reasonable minds a higher degree than animals . Because the people were given orally to read the Quran and speak good words , it is not appropriate when used to kiss ' something ' that can be issued unclean ( urination , menstruation , madhiy etc. )Of course we will never find a pair of the animals that do that , but it turns out that many humans do even likes and becoming a popular way among people today.This can happen because the influence of the western people's lives . Western society is a liberal society (all free ) are included in sexual affairs . The end goal is simply the satisfaction they are looking for , in this case an orgasm . If heating in Islam is to be ready to enter farj wife farj husband , the West does not require this road . If the inserted anal woman / man or woman's mouth / men can achieve satisfaction , then it will be done . That is why the position 69 into choice Western societies , particularly gays and lesbians .If in the course of everyday life we are forbidden to be tasyabuh ( me-too ) , then especially in matters sexual intercourse which is inside Islam upholds human nature are given reasonable minds , of course forbidden to bertasyabuh with them anyway . Wallahua'lamconclusion :How to oral sex and also includes a 69 position essentially is allowed . However, although it is permissible , but more and more good afdhol abandoned .Basically a husband and wife should have fun with each other to enjoy the entire body with each other unless there are arguments against it. However, such actions are not favored ( makruh ) because there is no other way better and fun .On the other hand if the oral sex had an impact hazard for the couple , then it should be shunned because remember the Apostle sallallaahu ' alaihi wa sallam once said :لا ضرر ولا ضرار" There should initiate a negative impact ( mudhorot ) on others , as well as reward . " ( Narrated by Ibn Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3 : 77 , Al -Bayhaqi 6 : 69 , Al- Hakim 2 : 66 . Shaykh Al-Albani said this hadeeth saheeh ) .By : Abu Syauqie Al Mujaddid ( Islam & Islamization Caregiver Solutions ) 

Tidak ada komentar:

Sumber: http://mahameruparabola.blogspot.com